Kebakaran Lahan Tebu Habis Panen di Kelurahan Jetak Berhasil Dipadamkan
Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BOJONEGORO – Kebakaran terjadi pada lahan tebu habis panen di Kelurahan Jetak RT 06/RW 01, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jumat (28/8/2026). Kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah hasil panen. Peri..."
BOJONEGORO – Kebakaran terjadi pada lahan tebu habis panen di Kelurahan Jetak RT 06/RW 01, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jumat (28/8/2026). Kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah hasil panen.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh R (40th), seorang wiraswasta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro Pos Kota Regu II mengerahkan satu unit Fire Truck Falcone dan satu unit armada BPBD Bojonegoro dengan dukungan empat personel untuk melakukan penanganan di lokasi.
Berdasarkan hasil penanganan petugas, kebakaran diduga disebabkan oleh pembakaran limbah hasil panen yang kemudian memicu meluasnya api di area lahan tebu yang telah selesai dipanen. Kondisi lahan dengan material sisa tanaman yang mudah terbakar menyebabkan api berpotensi menyebar apabila tidak segera ditangani.
Petugas Damkarmat bersama unsur terkait melakukan operasi pemadaman hingga api berhasil dikendalikan dan dipastikan tidak lagi berpotensi meluas. Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerugian material juga tidak dilaporkan.
Selain melaksanakan operasi pemadaman, petugas Damkarmat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran dan penanganan awal apabila terjadi kebakaran. Petugas juga menyampaikan informasi mengenai tugas dan fungsi Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro serta nomor layanan Call Center Damkarmat.
Penanganan kejadian melibatkan Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro, BPBD Bojonegoro, Polri, perangkat desa, pelapor, dan masyarakat setempat.
Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran limbah hasil pertanian secara sembarangan. Pembakaran material sisa panen perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, arah angin, serta jarak dengan permukiman atau area yang memiliki material mudah terbakar untuk mencegah kebakaran meluas.