URAIAN TUPOKSI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO DAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 54 TAHUN 2016
TENT ANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Sekretaris mempunyai fungsi:
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Urnum, Kepegawaiandan Keuangan, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 6
(1) Bidang Pencegahan, Pengendalian dan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas:
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Pengembangan, mempunyai tugas:
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Pemadaman
Pasal 8
(1) Bidang Pemadaman, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pemadaman;
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Pemadaman mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
- Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
- Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(1) Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas:
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Investigasi, mempunyai tugas:
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Penyelamatan
Pasal 10
(1) Bidang Penyelamatan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Penyelamatan, menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 11
(1) Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas:
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
- Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 50 TAHUN 2017
TENT ANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Bidang Penyelamatan, mempunyai merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan kegiatan di lingkup Penyelamatan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bidang Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada pasca kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- melaksanakan pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana, dan peralatan pemadam kebakaran; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.