URAIAN TUPOKSI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO SESUAI DENGAN PERATURAN  BUPATI   BOJONEGORO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN  TUGAS DAN FUNGSI  SERTA  TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN  BOJONEGORO DAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 50  TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN  ATAS PERATURAN  BUPATI NOMOR  54  TAHUN 2016   TENTANG  KEDUDUKAN, SUSUNAN  ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI  SERTA  TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN  KABUPATEN  BOJONEGORO 

 

PERATURAN  BUPATI   BOJONEGORO NOMOR 54  TAHUN 2016

 

TENT ANG

 

KEDUDUKAN,   SUSUNAN  ORGANISASI, URAIAN  TUGAS DAN FUNGSI  SERTA  TATA KERJA

DINAS  PEMADAM KEBAKARAN  KABUPATEN  BOJONEGORO

 

BAB III

URAIAN TUGAS  DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu

Sekretariat

 

Pasal  4

 

(1) Sekretaris       mempunyai       tugas        merencanakan,   melaksanakan, mengoordinasikan   dan   mengendalikan   kegiatan   administrasi   umum, kepegawaian,  perlengkapan,   penyusunan    program  dan   laporan    serta keuangan.

(2) Dalam   rangka   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1),Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga ;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas ;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Pasal  5

(1) Sub   Bagian   Urnum, Kepegawaiandan  Keuangan, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
  14. Melaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya. 

(2)  Sub    Bagian    Program dan   Laporan,  mempunyai    tugas:

  1. Melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  8. Melaksanakan penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

Bagian Kedua

Bidang  Pencegahan, Pengendalian dan  Partisipasi Masyarakat

 

Pasal  6

 

(1) Bidang    Pencegahan,     Pengendalian    dan mempunyai          tugas           merencanakan, mengkoordinasikan          kegiatan      di      lingkup Pengendalian dan  Partisipasi Masyarakat.

(2) Dalam   rangka   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1),   Kepala   Bidang      Pencegahan,     Pengendalian    dan      Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
  2. Pemeriksaan  gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  3. Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa  pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran  dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
  4. Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
  5. Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang  pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
  8. Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  9. Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan  dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  10. Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  11. Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  12. Penyusunan pola  operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan  kebakaran.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal  7

 

(1) Seksi  Penyuluhan   dan  Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  2. Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan  penanggulangan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi Inspeksi  Proteksi  Kebakaran, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
  2. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar  dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  3. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  5. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Seksi Pengembangan, mempunyai tugas:

  1. Meningkatkan dan mengembangkan  sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan  dan penanganan kebakaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
  4. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian  Ketiga

Bidang Pemadaman

 

Pasal 8

 

(1) Bidang Pemadaman,  mempunyai  tugas   merencanakan,  melaksanakan dan  mengoordinasikan   kegiatan di lingkup  Bidang  Pemadaman;

(2) Dalam  rangka   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1),Bidang Pemadaman mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
  2. Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
  3. Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan  pengendalian sarana operasi;
  4. Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  5. Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
  6. Pelaksanaan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 9

 

(1) Seksi  Operasi  Pemadaman, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
  2. Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
  3. Merencanakan kebutuhan personel dan material  untuk  operasi penanganan kebakaran;
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan  kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi  Investigasi, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian  kebakaran;
  2. Melaksanakan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  3. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  4. Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu  dengan pos Komando;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh  Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian  Keempat

Bidang  Penyelamatan

 

Pasal  10

 

(1) Bidang  Penyelamatan,  mempunyai  tugas   merencanakan,   melaksanakan dan  mengoordinasikan   kegiatan di lingkup  Bidang  Penyelamatan.

(2) Dalam  rangka   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1),Bidang Penyelamatan, menyelenggarakan  fungsi:        

  1. Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
  2. Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal  11

 

(1) Seksi  Penyelamatan dan  Pertolongan, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  2. Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian,  penyelamatan dan pertolongan;
  3. Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi  Sarana   Prasarana  dan  Peralatan, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  3. Melaksanakan pemeriksaaan kondisi  peralatan operasional pemadam kebakaran;
  4. Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan  operasional pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 50  TAHUN 2017

 

TENT ANG

 

PERUBAHAN  ATAS PERATURAN  BUPATI NOMOR  54  TAHUN 2016   TENTANG  KEDUDUKAN, SUSUNAN  ORGANISASI,  URAIAN TUGAS

DAN FUNGSI  SERTA  TATA KERJA

DINAS  PEMADAM KEBAKARAN  KABUPATEN  BOJONEGORO

 

2. Ketentuan  Pasal   10  ayat   (2)   diubah,    sehingga  Pasal   10 berbunyi sebagai  berikut:

 

Pasal  10

 

(1)   Bidang Penyelamatan, mempunyai merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan kegiatan di lingkup Penyelamatan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada  ayat  ( 1), Bidang Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:

 

  1. pelaksanaan      program     pembinaan      potensi penyelamatan       dan     pertolongan    pada     kejadian kebakaran  atau  kejadian darurat   lainnya;
  2. pemberian  bantuan    penyelamatan  dan  pertolongan pada kejadian   kebakaran   atau    kejadian  darurat lainnya;
  3. pemantauan,     evaluasi,    dan    analisis     pelaporan tentang                   pelaksanaan   kegiatan  penyelamatan   dan pertolongan  korban   pada  kejadian kebakaran  atau kejadian darurat   lainnya;
  4. pelaksanaan  hubungan  kerja  dalam   penyelamatan dan     pertolongan   pada    kejadian   kebakaran   atau kejadian darurat   lainnya;
  5. pelaksanaan       koordinasi      penyelamatan dan pertolongan     pada      kejadian     kebakaran     atau kejadian darurat   lainnya;
  6. pemberian  bantuan    dalam   rangka   perbaikan  dan pemulihan  serta   pembangunan  kembali   prasarana dan   sarana    pada   pasca   kejadian  kebakaran   atau kejadian darurat   lainnya,    dan
  7. pelaksanaan  fungsi  lain yang  diberikan oleh Kepala Dinas   Pemadam  Kebakaran  terkait   dengan   tugas dan  fungsinya.

 

3. Ketentuan  Pasal   11  ayat   (1) diubah,    sehingga  Pasal   11 berbunyi sebagai  berikut:

 

Pasal  11

 

(1)   Seksi  Penyelamatan   dan    Pertolongan,   mempunyai tugas:

  1. melaksanakan  kegiatan  pencarian,  penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat   lainnya;
  2. mengembangkan    kemampuan    personel    dalam upaya  pencarian,   penyelamatan,  dan  pertolongan pada   kejadian  kebakaran   atau   kejadian  darurat lainnya;
  3. menganalisis     pelaporan     tentang      pelaksanaan kegiatan    pencarian,    penyelamatan,    dan pertolongan korban  pada  kejadian kebakaran  atau kejadian darurat   lainnya;
  4. melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  5. melaksanakan pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan  pemulihan serta  pembangunan kembali prasarana dan sarana pada  kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan,  mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan  rencana kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  2. melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  3. melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
  4. melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
  5. melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana, dan peralatan pemadam kebakaran; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %