BAB I PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki kecenderungan indeks risiko bencana kategori tinggi. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Bojonegoro pernah mengalami 299 kali kejadian bencana dalam rentang waktu 1994-2016, yang meliputi 5 (lima) jenis bencana yaitu banjir, tanah longsor, angin kencang, banjir bandang, dan kekeringan. Termasuk juga dikategorikan bencana di Kabupaten Bojonegoro adalah Kejadian Lain-lain (Tenggelam, Kesetrum Listrik dan Tersambar Petir).

Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah bencana kebakaran sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi,  Uraian  Tugas  Dan   Fungsi   serta   Tata   Kerja  Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Bencana Kebakaran.

Rencana strategis yang disusun merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan  analisis   terhadap   lingkungan baik   internal   maupun   eksternal dan merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan  tantangan (threats) yang ada.

Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi  pada proses  dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan tetap memperhatikan  potensi  yang  ada  baik  sumberdaya  manusia  maupun sumberdaya alam, kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.

 

Dengan  demikian diharapkan  agar  dapat   menentukan   arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal regional, nasional, maupun global.

Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemadam Kebakaran berkewajiban untuk turut mensukseskan program pembangunan di daerah. Program pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam dokumen RPJMD tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung Misi ke 2 yakni Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, dengan sasaran meningkatkan responsifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran, dan Strategi meningkatkan kompetensi petugas serta arah kebijakan berupa pelaksanaan pendidikan pelatihan dan peningkatan sarana prasarana pendukung pelayanan kebakaran.

Sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor  25  Tahun  2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 7 ayat (1) Renstra -PD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Namun dengan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan perubahan yang dikenal dengan “good governance”. Tuntutan tersebut disatu sisi merupakan hal yang wajar dan harus terjadi seiring berkembangnya aspirasi, tumbuhnya kesadaran untuk menjadi lebih baik serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di sisi lain melahirkan  konsekuensi untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu dalam perencanaan pembangunan kedepan maka diperlukan Rencana Strategis yang lebih konseptual, realistis serta mengacu pada arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan formal baik tingkat Kabupaten, Propinsi, maupun Nasional. Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran ini tetap didukung oleh visi dan misi merupakan salah satu upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Penanganan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro.

 

Dengan  tersusunnya Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat disusun tahapan pencapaian hasil yang menyesuaikan kepada bentuk PD baru dan lebih memberikan komitmen dan orientasi target serta sasaran pada masing-masing kegiatan.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam pembuatan Rencana Strategis ini adalah :

  1. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan   Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Undang-Undang               Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 17  Tahun  2007  tentang  Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
    2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri no.16 Tahun 2009 tentang Standard Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    5. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
      1. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.
      2. Peraturan Bupati  Bojonegoro  Nomor  50  Tahun  2017  Tentang  Perubahan Atas  Peraturan  Bupati  Nomor  54  Tahun  2016    Tentang   Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan  Fungsi  Serta  Tata  Kerja  Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan sebagai upaya untuk menyusun pedoman kerja jangka menengah Proteksi Kebakaran Kabupaten Bojonegoro melalui peningkatan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan estimasi pengadaan peralatan beserta kelengkapannya. Dengan adanya Rencana Strategis maka upaya atau tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat diprogramkan secara sistematis dan berkesinambungan.

Adapun tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, bertujuan untuk lebih memantapkan terselenggaranya kegiatan fungsi serta tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam kerangka mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro, antara lain:

  1. Memberikan arah pedoman dan kebijakan bagi seluruh personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas di bidang perencanaan pembangunan.
  2. Menjadikan pedoman arah kebijakan dalam menetapkan anggaran untuk tahun selanjutnya dalam menyusun APBD Kabupaten Bojonegoro.
  3. Mempermudah  pengendalian  kegiatan  serta   melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi dan monitoring kegiatan baik secara internal maupun eksternal.
  4. Memberikan     informasi      kepada      pemangku      kepentingan (stakeholder)

tentang rencana pembangunan tahunan.

  1. Memberikan kerangka dasar dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, serta sumber daya aparat petugas pemadam kebakaran.

 

SISTEMATIKA PENULISAN

Sistematika Penulisan Renstra Dinas Pemadam  Kebakaran  Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan RPJPD dan RPJMD, adalah sebagai berikut :

BAB I  PENDAHULUAN

          Latar Belakang

Mengemukakan secara ringkas pengertian RENSTRA-PD, Fungsi  RENSTRA-PD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan RENSTRA-PD, keterkaitan RENSTRA-PD dengan RPJMD, RENSTRA K/L dan RENSTRA provinsi/kabupaten/kota, dan dengan RENJA-PD.

Landasan Hukum

Memuat penjelasan tentang undang-undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Perangkat Daerah, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah.

Maksud dan Tujuan

Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan RENSTRA-PD.

 

Sistematika Penulisan

Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan RENSTRA-PD, serta susunan garis besar isi dokumen.

BAB II     GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RENSTRA-PD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Perangkat Daerah yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui RENSTRA-PD ini.

 

    Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan Perangkat Daerah, struktur organisasi Perangkat Daerah, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah kepala Perangkat Daerah. Uraian tentang struktur organisasi Perangkat Daerah ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana Perangkat Daerah (proses, prosedur, mekanisme).

            Sumber Daya Perangkat Daerah

Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.

            Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Bagian ini menunjukkan tingkat capaian Kinerja Perangkat Daerah Berdasarkan sasaran/target RENSTRA-PD periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan Perangkat Daerah dan/atau indikator lainnya seperti SDG’s atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

            Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah

Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap RENSTRA K/L dan RENSTRA- PD Kabupaten/Kota (untuk provinsi) dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi (untuk Kabupaten/Kota), hasil telaahan terhadap RTRW, dan hasil  analisis terhadap KLHS yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan Perangkat Daerah pada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan  pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yng dibutuhkan.

 

BAB III    PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah

Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Perangkat Daerah beserta factor-faktor yang mempengaruhinya. Indentifikasi permaslahan didasarkan pada hasil pengisian Identifikasi permasalahan yang terdiri dari masalah pokok, masalah dan akar masalah.

 

             Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah        dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan Visi, Misi, serta Program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah, dipaparkan apa saja factor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Perangkat Daerah yang dapat mempengaruhi pencapaian Visi dan Misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Factor-faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Perangkat Desa.

            Telahaan RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi

Bagian ini mengemukakan apa saja factor-faktor penghambat ataupun factor-faktor pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota.

             Telahaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada RPJMD

Pada bagian ini dikemukakan apa saja factor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS pada RPJMD.

            Penentuan Isu-Isu Strategis

Pada bagian ini direview kembali factor-faktor dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahanpelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari:

  1. Gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
  2. Sasaran jangka menengah pada RENSTRA K/L;
  3. Sasaran        jangka        menengah                dari        Renstra        Perangkat                       Daerah provinsi/Kabupaten/kota;
  4. Implikasi RTRW bagi pelayanan Perangkat Daerah; dan
  5. Implikasi KLHS bagi pelayanan Perangkat Daerah.

Selanjutnya dikemukakan metode penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. Dengan demikian, pada bagian ini diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui RENSTRA-PD tahun rencana.

 

BAB IV    TUJUAN DAN SASARAN

4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah

Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah. Pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah beserta indikator kinerjanya.

BAB V     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang.

BAB VI    RENCANA PROGRAM  DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.

BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Dikemukakan indikator kinerja PD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.

 

BAB VIII PENUTUP

Memuat :

  • Ø Catatan penting dalam pelaksanaan
  • Ø Kaidah pelaksanaan
  • Ø Rencana Tindak Lanjut

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Bupati Nomor  54  Tahun  2016  Tentang  Kedudukan, Susunan  Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang secara struktural bertanggung jawab kepada Bupati Bojonegoro.

                 Tugas Pokok, Fungsi Struktur dan Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran.

Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan       kebijakan  di  bidang        Ketenteraman  dan        Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
  2. pelaksanaan      kebijakan   di   bidang        Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
  3. pelaksanaan      evaluasi     dan     pelaporan  di  bidang       Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
  4. pelaksanaan        administrasi      dinas       di      bidang        Ketenteraman       dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


KEPALA DINAS


 

 

 

 

SEKRETARIS

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN


KEPALA SUB BAGIAN

PROGRAM DAN LAPORAN

 

 

 

 

 

KEPALABIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


KEPALA BIDANG

PEMADAMAN


KEPALA BIDANG

PENYELAMATAN

 

 

 

KEPALA SEKSI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


KEPALA SEKSI

OPERASI PEMADAMAN


KEPALA SEKSI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN

 

 

 

KEPALA SEKSI INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN


KEPALA SEKSI

INVESTIGASI


KEPALA SEKSI

SARANA PRASARANA DAN PERALATAN

 

 

KEPALA SEKSI

PENGEMBANGAN

 

 

 

 

 

=GARISKOMANDO


UPTD

 

 

 

      Sumber Daya OPD 2.2.1.Susunan Kepegawaian

a.Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

 

No

TINGKATPENDIDIKAN

JUMLAH PEGAWAI

1

S2

5

2

S1

9

3

D4

1

4

D3

1

5

SLTA

8

6

SLTP

2

7

SD

2

Jumlah

28 orang

b. Jumlah Pegawai Yang Telah Mengikuti Pelatihan Penjenjangan

 

No

PELATIHAN

PENJENJANGAN

JUMLAH PEGAWAI

1

DIKLATPIM Tk.II

1 orang

2

DIKLATPIM Tk.III

1 orang

3

DIKLATPIM Tk.IV

9 orang

Jumlah

11 orang

c.JumlahPegawai BerdasarkanKepangkatan danGolongan

 

No

GOLONGAN

JUMLAH

1

IV

3

2

III

10

3

II

13

4

I

2

Jumlah

28 orang

 

d. Jumlah Pegawai Yang Menduduki Eselon dan Jabatan Fungsional Umum

 

No

JABATAN

JUMLAH

1

Eselon IIb (Kepala Dinas)

1 orang

2

Eselon IIIa (Sekretaris)

1 orang

3

Eselon IIIb (Kepala Bidang)

3 orang

4

Eselon IVa (Kasubag/Kasi/Ka.UPT)

7 orang

5

Eselon IVb (Kasubag TU.UPT)

-

6

Jabatan Fungsional Umum

16 orang

Jumlah

28 orang

 

Selain PNS sejumlah 28 orang, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mempunyai Tenaga Bantu dengan sistem kontrak yang sampai dengan saat ini berjumlah sebanyak 94 orang, yang terdiri dari 78 orang tenaga bantu pemadam kebakaran, 5 orang tenaga administrasi, 1 orang Driver, 2 orang tenaga kebersihan dan 8 orang tenaga penjaga kantor. Sehingga total pegawai pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebanyak 122 orang.

B.Sarana dan Prasarana

Dalam Pelaksanaan kegiatan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro didukung dengan Sarana dan Prasarana sebagai berikut :

PERALATAN

 

NO

NAMA BARANG

ASAL

USUL

TAHUN

JML

KETERANGAN

1

Loader Lain-lain

Pembelian

2016

1

HYNO DOUBLE CABIN

2

Loader Lain-lain

Pembelian

2016

1

WATER SUPLY

3

Loader Lain-lain

Pembelian

2016

1

MOBIL TANGGA 55 METER

4

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

1983

1

limpahan dari Dinas Kebersihan dan

pertamanan

5

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

1997

1

Limpahan dari Dinas Kebersihan dan

Pertamanan

6

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

2004

1

Limpahan dari Dinas Kebersihan dan

Pertamanan

7

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

2013

1

Truck Pemadam kebakaran

8

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

2013

1

Truck Pemadam Kebakaran

9

Mobil Pemadam

Kebakaran

Pembelian

2013

1

Truck Pemadam Kebakaran Droping dari

Bag. Perlengkapan

10

Mobil Tangki

Pembelian

2013

1

Mobil Truck Tangki Multi guna droping

dari Bag. Perlengkapan

11

Mobil Tangki

Pembelian

2013

1

Mobil Truck Tangki multi Guna Droping

dari Bag. Perlengkapan

12

Mobil Tangki

Pembelian

2013

1

Mobil Truck Tangki Multi Guna Droping

dari Bag. Perlengkapan

13

Sepeda Motor

Pembelian

2009

1

MEGAPRO HITAM/KASI

PENYULUHAN

14

Sepeda Motor

Pembelian

2011

1

Droping dari Bagian Aset

15

Sepeda Motor

Pembelian

2011

1

Droping dari Bagian Aset

16

Sepeda Motor

Pembelian

2011

1

Droping dari Bagian Aset

17

Sepeda Motor

Pembelian

2011

1

Droping dari Bagian Aset

18

Sepeda Motor

Pembelian

2017

1

KASI INVESTIGASI

19

Sepeda Motor

Pembelian

2017

1

SEKDIN

20

Air Conditioning Unit

Pembelian

2010

1

 

21

Chain Saw

Pembelian

2017

2

CHAINSAW KECIL

22

Chain Saw

Pembelian

2017

1

CHAINSAW KECIL

23

Lemari Besi

Pembelian

2014

4

almari loker

24

Lemari Besi

Pembelian

2016

57

LOKER PETUGAS DAMKAR

 

 

 

 

NO

NAMA BARANG

ASAL

USUL

TAHUN

JML

KETERANGAN

25

Lemari Besi

Pembelian

2016

1

SEKRETARIAT

26

Lemari Besi

Pembelian

2017

42

LOKER PASUKAN 2 PINTU

27

Filling Besi/Metal

Pembelian

2017

9

FILLING 4 PINTU

28

Lemari Kaca

Pembelian

2013

1

 

29

Lemari Kaca

Pembelian

2016

3

POS TNY PDG BRN

30

Lemari Kaca

Pembelian

2017

6

DITEMPATKAN DI PDG, TMY, BRN, BJN

3

31

Meja Kayu/Rotan

Pembelian

2014

3

 

32

Meja Podium

Pembelian

2017

1

PODIUM

33

Bangku Tunggu

Pembelian

2014

4

 

34

Meja Komputer

Pembelian

2014

1

meja komputer 1

35

Mesin Cuci

Pembelian

2016

1

POS KOTA

36

AC Unit

Pembelian

2016

1

KL,RR,GUDANG PMK

37

Kipas Angin

Pembelian

2015

2

 

38

Televisi

Pembelian

2016

3

BRN TMY KOTA

39

Pompa Kebakaran

Pembelian

2017

3

DIESEL POMPA HONDA

40

Tombol

Kebakaran/Alarm

Pembelian

2016

5

BREATING APPARATUS

41

Hidran Kebakaran

Pembelian

2012

1

Tempat Jl. Trunojoyo Depan GDK  Kota

Bojonegoro.

42

Hidran Kebakaran

Pembelian

2012

1

Tempat Kec. Baureno Depan Polsek

43

Hidran Kebakaran

Pembelian

2012

1

Tempat Kec. Sumberrejo Perempatan

Pasar sumberrejo.

44

Hidran Kebakaran

Pembelian

2012

1

Tempat Kec. Kalitidu  Depan  Bank BRI.

45

Hidran Kebakaran

Pembelian

2013

8

di pasang di kec.dander 2 unit, kec. kapas 1 unit, kec. balen 1 unit, kec. baureno 1 unit, kec. purwosari 1 unit dan kec. padangan 2 unit.

46

Pakaian Panas/Lengkap

Pembelian

2013

1

8 Unit Warna Orange Lengkap dengan

Sarung Tangan, Helm dan Spatu Boot

47

Pakaian Panas/Lengkap

Pembelian

2013

7

Warna Orange Lengkap dengan Sarung Tangan, Helm dan Spatu Boot

48

Pakaian Panas/Lengkap

Pembelian

2015

1

 

49

Pakaian Panas/Lengkap

Pembelian

2016

12

BAJU TAHAN API

50

Pakaian Panas/Lengkap

Pembelian

2017

3

BAJU TAHAN PANAS MERAH

51

Masker Oksigen

Pembelian

2013

8

Breating Apparatus

52

Masker Oksigen

Pembelian

2017

2

BREATING APPARATUS

53

Alat Pembantu

Pemadam Kebakaran

Pembelian

2013

2

Selang Pemadam

54

Alat Pembantu

Pemadam Kebakaran

Pembelian

2013

1

Pembagi air

55

Alat Pembantu

Pemadam Kebakaran

Pembelian

2013

1

Stral

56

Alat Pembantu

Pemadam Kebakaran

Pembelian

2017

1

kompresor scba

 

NO

NAMA BARANG

ASAL

USUL

TAHUN

JML

KETERANGAN

57

Lap Top

Pembelian

2017

2

 

58

Lap Top

Pembelian

2017

4

 

59

Note Book

Pembelian

2017

2

 

60

Printer

Pembelian

2017

2

SEKRETARIAT

61

Printer

Pembelian

2017

1

SEKRETARIAT

62

Meja Kerja Pejabat

Eselon II

Pembelian

2017

1

MEJA KADIN

63

Meja Kerja Pejabat

Eselon III

Pembelian

2017

4

SEKDIN, KABID

64

Meja Kerja Pejabat

Eselon IV

Pembelian

2017

9

Kasi

65

Meja Kerja Pegawai

Non Struktural

Pembelian

2017

13

meja staf

66

Kursi Kerja Pejabat

Eselon II

Pembelian

2017

1

KURSI KADIN

67

Kursi Kerja Pejabat

Eselon III

Pembelian

2017

4

KURSI KABID, SEKDIN

68

Kursi Kerja Pejabat

Eselon IV

Pembelian

2017

9

KASI

69

Kursi Kerja Pegawai

Non Struktural

Pembelian

2017

13

KURSI STAF

70

Photo Tustel

Pembelian

2014

3

camera digital

71

Handy Talky

Pembelian

2011

1

 

72

Handy Talky

Pembelian

2011

1

 

73

Unit Transceiver VHF

Portable

Pembelian

2015

12

 

74

Unit Transceiver UHF

Stationary

Pembelian

2014

1

lengkap dengan tower dan antena

75

Unit Transceiver UHF

Stationary

Pembelian

2014

3

lengkap dengan tower dan antena

76

Bangunan Gedung

Kantor Permanen

Hibah

2014

1

 

77

Bangunan Gedung

Kantor Permanen

Hibah

2014

1

POS Pembantu BPBD di kec. Baureno

78

Bangunan Gedung

Kantor Permanen

Hibah

2014

1

POS Pembantu BPBD Kec. Temayang

79

Bangunan Gedung

Kantor Permanen

Hibah

2014

1

POS Pembantu BPBD Kec. Padangan

80

Bangunan Gedung

Kantor Permanen

Pembelian

2017

1

POS BANTU PMK DI KEC NGAMBON

81

Gedung Pos Jaga

Permanen

Hibah

2014

1

Pos Penjagaan

82

Jaringan Pembawa

Kapasitas Kecil

Hibah

2015

1

Pemasangan Baru jaringan PDAM di pos

padangan

 

     Kinerja Pelayanan OPD

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sistem pelayanan publik dan sesuai dengan SDG’s tujuan ke-11 yaitu “Kota dan Permukiman Berkelanjutan”.

 

Adapun pelayanan publik yang ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro antara lain :

1.      Pelayanan Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Pelayanan Penanganan Pra/Sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan/sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat yang meliputi :

  1. Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran secara dini.
    1. Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api.

 

2.      Pelayanan Pemadaman

Pelayanan Pemadaman pada saat terjadinya bencana yang  meliputi  kegiatan tanggap bencana kebakaran melalui kegiatan:

  1. Pemadaman Kebakaran
    1. Evakuasi korban.

 

3.      Pelayanan Penyelamatan

Pelayanan Penyelamatan dilaksanakan setelah terjadinya bencana kebakaran atau kejadian darurat lainnya yang meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan evakuasi dan penyelamatan.
    1. Membantu pelaksanaan evakuasi pohon tumbang.
    2. Melaksanakan kegiatan pertolongan pada kejadian darurat lainnya.

Sedangkan tingkat capaian Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran adalah sebagaimana Tabel

2.1 dan 2.2 sebagai berikut :

 

TABEL 2.1

PENCAPAIAN KINERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

No.

INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI PD

 

TARGET NSPK

 

TARGET IKK

TARGET INDIKA TOR

LAINNYA

TARGET RENSTRA PD TAHUN KE

-

REALISASI CAPAIAN SETIAP

TAHUN

RASIO CAPAIAN PADA TAHUN KE -

(1)

2014

(2)

2015

(3)

2016

(4)

2017

(5)

2018

(1)

2014

(2)

2015

(3)

2016

(4)

2017

(5)

2018

(1)

2014

(2)

2015

(3)

2016

(4)

2017

(5)

2018

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

(19)

(20)

1

Presentase tertib administrasi perkantoran

 

Jumlah kegiatan yg

dilaksanakan

 

 

 

 

100

100

 

 

 

100

100

 

 

 

100%

100%

2

Presentase peningkatan Kinerja Aparatur

 

Jumlah kegiatan yg

dilaksanakan

 

 

 

 

100

100

 

 

 

100

100

 

 

 

100%

100%

3

Presentase peningkatan disiplin aparatur

 

Jumlah

kegiatan yg dilaksanakan

 

 

 

 

100

100

 

 

 

100

100

 

 

 

100%

100%

4

Persentase peningkatan respon penanganan

bencana kebakaran

 

Jumlah Penanganan

kebakaran

 

 

 

 

83,33

91,67

 

 

 

97

98

 

 

 

116%

106%

5

Persentase Cakupan pelayanan bencana kebakaran

 

Jumlah cakupan pelayanan bencana

kebakaran

 

 

 

 

95

96

 

 

 

99

99

 

 

 

104%

103%

6

Presentase petugas damkar yang dilatih dalam penanggulangan

kebakaran

 

Jumlah petugas yang dilatih

 

 

 

 

100

100

 

 

 

100

100

 

 

 

100%

100%

Catatan : Dinas Pemadam Kebakaran berdiri Tahun 2017.

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2

 

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro

 

 

URAIAN PROGRAM - KEGIATAN

ANGGARAN PADA TAHUN KE -

REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN

KE -

Rasio Antara Realisasi dan

Anggaran Ke -

Rata - Rata Pertumbuhan

1

(2014)

2

(2015)

3

(2016)

4 (2017)

5 (2018)

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

Anggaran

Realisasi

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

 

 

2.059.717.000

5.353.788.000

 

 

 

1.834.791.661

4.838.761.927

 

 

 

89,08

89,79

3.706.752.500

3.336.776.794

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

 

 

 

1.170.000

1.170.000

 

 

 

595.400

1.164.400

 

 

 

50,89

99,52

1.170.000

879.900

Penyediaan Jasa Komunikasi , sumberdaya air dan listrik

 

 

 

98.000.000

104.000.000

 

 

 

46.891.811

58.943.108

 

 

 

47,85

56,68

101.000.000

52.917.460

Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan perijinan kendaraan

 

 

 

33.000.000

2.857.340.000

 

 

 

15.636.200

2.549.213.875

 

 

 

47,38

89,22

1.445.170.000

1.282.425.038

Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

 

 

 

110.040.000

280.680.000

 

 

 

104.640.000

229.090.000

 

 

 

95,09

81,62

195.360.000

166.865.000

Penyediaan Peralatan bahan dan jasa Kebersihan kantor

 

 

 

25.000.000

25.000.000

 

 

 

22.275.000

23.740.000

 

 

 

89,10

94,96

25.000.000

23.007.500

Penyediaan Alat Tulis Kantor

 

 

 

22.701.000

27.701.000

 

 

 

17.248.000

25.520.000

 

 

 

75,98

92,13

25.201.000

21.384.000

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

 

 

 

28.325.000

28.325.000

 

 

 

20.347.000

13.576.800

 

 

 

71,83

47,93

28.325.000

16.961.900

Penyediaan Komponen instalasi listrik/penerangan kantor

 

 

 

27.175.000

27.175.000

 

 

 

24.855.000

24.044.500

 

 

 

91,46

88,48

27.175.000

24.449.750

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

 

 

 

255.530.000

247.680.000

 

 

 

237.200.000

239.160.500

 

 

 

92,83

89,35

251.605.000

238.180.250

Penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan

 

 

 

7.200.000

7.200.000

 

 

 

6.450.000

3.600.000

 

 

 

89,58

50,00

7.200.000

5.025.000

Penyediaan Makanan dan Minuman

 

 

 

908.350.000

945.245.000

 

 

 

848.015.000

898.843.750

 

 

 

93,36

95,09

926.797.500

873.429.375

Rapat rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah

 

 

 

113.226.000

312.572.000

 

 

 

98.217.150

281.354.994

 

 

 

86,74

90,01

212.899.000

189.786.072

Rapat rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah

 

 

 

71.900.000

131.600.000

 

 

 

67.075.000

146.600.000

 

 

 

93,29

100,00

101.750.000

106.837.500

Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan

Umum

 

 

 

358.100.000

358.100.000

 

 

 

325.346.100

343.910.000

 

 

 

90,85

96,04

358.100.000

334.628.050

URAIAN PROGRAM -

KEGIATAN

ANGGARAN PADA TAHUN KE -

REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN

KE -

Rasio Antara Realisasi dan

Anggaran Ke -

Rata - Rata Pertumbuhan

                                     

 

 

 

1

(2014)

2

(2015)

3

(2016)

4 (2017)

5 (2018)

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

Anggaran

Realisasi

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

 

 

492.350.000

572.124.300

 

 

 

309.498.800

602.124.300

 

 

 

62,86

59,87

532.237.150

455.811.550

Pengadaan Mebelair

 

 

 

205.000.000

70.000.000

 

 

 

160.850.000

70.000.000

 

 

 

78,46

96,67

137.500.000

115.425.000

Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor

 

 

 

100.000.000

120.000.000

 

 

 

98.607.000

120.000.000

 

 

 

98,61

99,65

110.000.000

109.303.500

Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/operasional

 

 

 

152.500.000

317.000.000

 

 

 

45.241.800

347.000.000

 

 

 

29,67

46,39

234.750.000

196.120.900

Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor

 

 

 

34.850.000

65.124.300

 

 

 

4.800.000

65.124.300

 

 

 

13,77

18,84

49.987.150

34.962.150

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

 

 

 

347.360.000

277.860.000

 

 

 

317.792.500

277.860.000

 

 

 

91,49

98,07

312.610.000

297.826.250

Pengadaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya

 

 

 

322.930.000

253.430.000

 

 

 

294.392.500

253.430.000

 

 

 

91,16

97,07

288.180.000

273.911.250

Pengadaan Pakaian Khusus hari hari tertentu

 

 

 

24.430.000

24.430.000

 

 

 

23.200.000

24.430.000

 

 

 

94,97

99,06

24.430.000

23.815.000

Program Peningkatan

Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

 

 

 

3.783.287.500

5.524.300.500

 

 

 

3.137.654.450

4.568.120.000

 

 

 

82,93

72,28

4.653.794.000

3.852.887.225

Penyusunan norma, standar,

prosedur, dan manual pencegahan bahaya kebakaran

 

 

 

192.550.000

11.650.000

 

 

 

190.000.000

11.650.000

 

 

 

98,68

13,30

102.100.000

100.825.000

Kegiatan pendidikan dan pelatihan pertolongan dan

pencegahan kebakaran

 

 

 

195.325.000

193.575.000

 

 

 

139.660.000

193.575.000

 

 

 

71,50

77,33

194.450.000

166.617.500

Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran

 

 

 

270.720.000

518.650.500

 

 

 

267.648.000

728.310.000

 

 

 

98,87

68,51

394.685.250

497.979.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya

kebakaran

 

 

 

635.872.500

1.119.000.000

 

 

 

252.849.450

1.119.000.000

 

 

 

39,76

49,32

877.436.250

685.924.725

Peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya

kebakaran

 

 

 

457.920.000

1.315.840.000

 

 

 

436.498.000

0

 

 

 

95,32

0,00

886.880.000

218.249.000

Operasional Pemadaman

 

 

 

2.030.900.000

2.224.000.000

 

 

 

1.850.999.000

2.374.000.000

 

 

 

91,14

83,34

2.127.450.000

2.112.499.500

Sosialisasi dan Pelatihan Investigasi dan Penanganan

Pasca Kebakaran

 

 

 

0

141.585.000

 

 

 

0

121.338.000

 

 

 

0,00

85,70

70.792.500

60.669.000

 

       TANTANGAN DAN  PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN SKPD

Untuk menguraikan seluruh aspek yang terkait dengan upaya penyusunan Ranwal Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ini, dengan memberikan perhatian pada keempat aspek yang berhubungan dengan analisis lingkungan strategis, baik internal (kekuatan dan kelemahan) maupun eksternal (peluang dan ancaman). Keseluruhan hasil analisa dituangkan dan digunakan sebagai masukan utama dalam menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan, yang kemudian berfungsi sebagai salah satu determinan untuk merumuskan arah kebijakan, program prioritas dan strategi pencapaian sasaran.

2.4.1     Analisis Lingkungan Internal.

Berdasarkan  analisis  yang  dilakukan,  pada  lingkungan  internal,  terdapat   factor kekuatan dan faktor kelemahan. Karena bersifat internal, semua faktor kekuatan dan faktor kelemahan ini berada dalam jangkauan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran untuk mengubah atau mempengaruhinya.

1.          Unsur Kekuatan, antara lain terdiri dari:

  1. Kondusifnya suasana hubungan kerja kemitraan antara Pemda dengan  DPRD dalam proses dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam mengembangkan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ;
  2. Menguatnya semangat untuk membangun kembali Kabupaten Bojonegoro setelah memperoleh status otonomi, karena memiliki ruang kreasi dan inovasi yang sangat luas untuk membangun daerah dengan ciri dan nuansa lokal;
  3. Tersedianya Peraturan Pemerintah tentang tupoksi Dinas Pemadam Kebakaran.
  4. Sistem/ Struktur Tata Kerja ;
  5. Memiliki Struktur Organisasi Tata Kerja yang jelas.
  6. Jangkauan dari Pos terdekat ke lokasi terjadinya kebakaran relatif masih jauh.
  7. Belum memadainya jumlah petugas pemadam dan untuk kompetensi petugas sudah bagus tapi perlu ditingkatkaan.
  8. Belum memadainya Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran

2.          Unsur Kelemahan, antara lain terdiri dari:

                 Analisis Lingkungan Eksternal.

Sama dengan analisis atas lingkungan internal, maka pada analisis lingkungan  eksternal juga terdapat dua faktor utama, yakni faktor peluang dan faktor ancaman. Karena bersifat eksternal, sebagian besar dari faktor peluang dan ancaman berada di luar jangkauan

 

Pemerintah Daerah untuk mempengaruhinya. Atau paling tidak, kemampuan Pemerintah Daerah untuk mempengaruhi faktor peluang dan ancaman adalah lebih terbatas.

1.          Faktor Peluang, antara lain terdiri dari:

  1. Peningkatan pembangunan perumahan / Gedung industri dan fasilitas umum lainnya.
  2. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pencegahan dan penanganan kebakaran secara dini.
  3. Tersedianya anggaran APBD.
  4. Infrastruktur jalan yang masih buruk .
  5. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan akses/jalan bagi kendaraan pemadam pada saat terjadi kebakaran.
  6. Tata ruang pemukiman yang tidak tertata dengan baik.
  7. Meningkatnya jumlah kejadian kebakaran baik disengaja maupun tidak disengaja.

2.          Faktor Ancaman, antara lain terdiri dari;

       Faktor- Faktor Penentu Keberhasilan.

Berdasarkan uraian tentang analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal dimaksud, terdapat sejumlah faktor yang berfungsi sebagai determinan atau penentu keberhasilan. Beberapa diantara faktor penentu keberhasilan dimaksud antara lain adalah:

  1. Adanya Peraturan Daerah dan peraturan yang lebih tinggi tentang proteksi kebakaran terhadap bangunan dan gedung;
  2. Lebih meningkatkan kemampuan profesionalisme/kompetensi petugas pemadam kebakaran;
  3. Adanya aparatur pemadam kebakaran yang disiplin dan bertanggungjawab terhadap tugas untuk melayani masyarakat;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksanaan tugas pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  5. Adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanaganan bahaya kebakaran secara dini.

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

DINAS PEMADAM KEBAKARAN

 

 

  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peran alam, perbuatan manusia dan penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran serta dikaitkan dengan kondisi obyektif di lapangan yang berkenaan dengan konteks pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan penyelamatan, dapat diidentifikasi permasalahan- permasalahan sebagaimana berikut :

  1. 1.   Masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penangganan kebakaran secara dini.
  2. 2.   Jangkauan dari Pos terdekat ke lokasi terjadinya kebakaran relatif masih jauh.
  3. 3.   Belum memadainya jumlah petugas pemadam dan untuk kompetensi petugas sudah bagus tapi perlu ditingkatkan lagi.
  4. 4.   Belum memadainya Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran

 

Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Bupati       Bojonegoro      Terpilih       periode      Tahun       2018-2023,     mempunyai                   Visi : “Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”. Adapun penjabaran dari filosofi visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1.    Sumber Ekonomi Kerakyatan bermakna :

  1. Pembangunan Bojonegoro berlandaskan kekuatan ekonomi kerakyatan, dimana rakyat diberi kesempatan yang sama dan proporsional untuk berpartisipasi dalam mengembangkan potensi unggulan.
  2. Pembangunan Bojonegoro dengan arah kebijakan dan strategi yang berpihak pada kepentingan rakyat dengan prinsip pemerataan keadilan, kemanfaatan, kesejahteraan dan kemandirian sosial.
  3. Pembangunan Bojonegoro  berlandaskan  pilar  ngayomi  ngopeni  bagi  seluruh

 

lapisan rakyat meningkatkan kesejahteraannya secara nyata

2.      Bojonegoro Beriman bermakna :

  1. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal
  2. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dengan menciptakan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab
  3. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkelanjutan
  4. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan dengan memberikan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa
  5. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan dengan meningkatkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
  6. Pembangunan Bojonegoro dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan
  7. Mewujudkan tata kehidupan social yang berlandaskan nilai – nilai religius dan kearifan lokal.
  8. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.
  9. Mewujudkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkelanjutan.
  10. Mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa.
  11. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
  12. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
  13. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan.

3.   Bojonegoro Sejahtera bermakna :

4.   Bojonegoro Berdaya Saing bermakna :

Sedangkan misi Kabupaten Bojonegoro 2018-2023 adalah :

 

Dalam Visi, dan Misi tersebut diatas terdapat  misi  yang  terkait  dengan  tugas  dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran adalah dalam misi ke 7 (tujuh) yaitu Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan.

Untuk tercapainya hal tersebut diatas,  perlu  ditingkatkannya  kompetensi  aparatur dan sarana prasarana di internal agar pelaksanaan penanganan bencana kebakaran menjadi lebih efektif baik pada pra kebakaran/pencegahan dan saat terjadi bencana kebakaran maupun pada saat penyelamatan.

VISI

MISI

Program RPJMD

Faktor Penghambat

Faktor Pendorong

Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber         Ekonomi Kerakyatan          dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman,     Sejahtera dan Berdaya Saing

Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang                  merata

dan                   ramah lingkungan.

-    Program pembangunan infrastruktur.

-    Program peningkatan kualitas lingkungan.

-    Jangkauan dari Pos terdekat ke lokasi terjadinya kebakaran relatif masih jauh.

-    Masih                         kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pencegahan        dan penangganan

kebakaran secara dini

Adanya                                    aparatur pemadam kebakaran                                                             yang disiplin, terlatih dan bertanggungjawab terhadap                                      tugas untuk                          melayani masyarakat (pantang                                   pulang

sebelum api padam)

 

                 Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Provinsi/Kabupaten

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, telah ditetapkan 10 (sepuluh) arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri, meliputi: (1) Pelayanan dasar terhadap warga negara; (2) Memperkuat koordinasi dan penataan administrasi kewilayahan; (3) Meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah; (4) Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif; (5) Meningkatkan kualitas pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;

(6) Mempercepat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah; (7) Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah; (8) Meningkatkan kualitas   penyelenggaraan   Pemerintahan    Desa    dalam memberikan   pelayanan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat; (9) Meningkatkan kualitas dan kemanfaatan database kependudukan nasional; (10) Meningkatkan kualitas  tata kelola pemerintahan yang baik dan melanjutkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

 

Dalam  rangka  mewujudkan  Visi  dan  Misi   pembangunan   jangka menengah 2015-2019 melalui pelaksanaan agenda pembangunan mewujudkan memandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, maka arah kebijakan umum penanggulangan bencana kebakaran dalam RPJMN 2015-2019 adalah melakukan pencegahan dan mengurangi kerugian akibat bencana kebakaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran secara dini.

NO

Renstra K/L

Renstra

Prop.

Program OPD

Faktor Penghambat

Faktor

Pendorong

1

Mendorong terwujudnya pelayanan publik                         yang baik di Daerah

-

-      Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran.

-      Program Pencegahan, Pengendalian                                        dan Partisipasi Masyarakat.

-      Program Peningkatan Penyelamatan.

-    Jangkauan dari Pos terdekat ke lokasi terjadinya kebakaran relatif masih jauh.

-    Masih                         kurangnya pengetahuan masyarakat                         tentang pencegahan                                dan penangganan

kebakaran secara dini

Adanya          aparatur pemadam kebakaran                                  yang disiplin, terlatih dan bertanggungjawab terhadap               tugas untuk            melayani masyarakat.

 

       Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

          Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Dalam perencanaan pembangunan lima tahun atau rencana pembangunan jangka menengah daerah pasti tidak bisa terlepas dari rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian karena dalam melaksanakan pembangunan lima tahun mendatang, kita harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dengan tujuan dasar pelaksanaan program/kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sedangkan bila kita telaah lebih dalam, kajian lingkungan hidup strategis juga sangat berperan penting, hal ini agar pembangunan dapat berjalan berkesinambungan atau berkelanjutan, dengan tidak menganggu lingkungan. Apabila kedua hal tersebut dikaitkan dengan pembangunan bidang kebencanaan sangat erat sekali. Penanganan kebencanaan kebakaran memerlukan dukungan rencana tata ruang wilayah serta kajian lingkungan hidup strategis penanganan bencana kebakaran.

 

Keterkaitan ini merupakan pendorong bagi pelaksanaan pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya maka perlu dijalin kerjasama yang kondusif menentukan prioritas program dan kegiatan penanggulangan kebakaran yang disepakati bersama sehingga dapat mendorong pengurangan resiko kebakaran dan perlindungan terhadap masyarakat.

KAJIAN RTRW

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung RTRW paragraf ke – 5 pasal 24 yaitu Kawasan Rawan Bencana Alam.

        Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Sebagai respon terhadap dinamika lingkungan, baik lokal, regional, nasional maupun global serta memperhatikan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro dan tugas pokok serta fungsi Dinas Pemadam Kebakaran  sebagai alat manajerial untuk keberlanjutan dan perbaikan kinerja kelembagaan, maka dalam mengemban tugas dan perannya, Dinas Pemadam Kebakaran harus memperhatikan isu-isu yang berkembang saat ini dan 5 (lima) tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan amanat RPJMD Kabupaten Bojonegoro dengan konsekuensi menuntut adanya perubahan peran Dinas Pemadam Kebakaran dalam orientasi dan pendekatan  yang digunakan  dalam kegiatan penanggulangan bencana kebakaran. Perubahan peran dari responsif dan reaktif ke arah preventif berlandaskan rencana yang berorientasi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat sangat diperlukan, sebagai upaya mendukung tercapainya visi, misi dan program pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023.

Sebagaimana Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD 2018- 2023 Kabupaten Bojonegoro dinyatakan bahwa Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran juga memperhatikan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga penyusunan Rencana Strategis berpedoman pada peraturan tentang perumahan dan bangunan, yaitu :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung, Tanggal 16 Desember 2002, ditegaskan pada Paragraf 2 Persyaratan Keselamatan, disebutkan Pasal 17, bahwa : “Persyaratan

 

kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui system proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.”

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2005, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung, tanggal 10 September 2005, disebutkan pada Pasal 34, bahwa : “Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran.”

.Berdasarkan amanat pada Perda tersebut, bahwa prediksi kedepan kondisi Kabupaten Bojonegoro akan semakin padat bangunan dan gedung yang mengarah pada bangunan vertikal serta semakin padat penduduk, berdasarkan hal tersebut perlindungan kepada masyarakat, aman dari 40 ancaman bahaya kebakaran dengan sistem pencegahan dan penanggulangan yang handal merupakan hal yang sangat penting untuk diwujudkan.

Dalam rangka mewujudkan hal dimaksud diperlukan suatu komitmen yang terintegrasi dari stakeholder, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan sebagaimana RPJMD dan RPJPD dengan menggali dan memanfaatkan peluang dari berbagai sumber anggaran.

KAJIAN KLHS

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung TPB Nomor 11 yaitu “Menjadikan Kota  dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan”.

       Penentuan Isu Strategis

Memperhatikan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro dan tugas  pokok  serta fungsi Dinas Pemadam Kebakaran sebagai alat manajerial untuk keberlanjutan dan perbaikan kinerja kelembagaan, maka dalam mengemban tugas dan perannya, Dinas Pemadam Kebakaran  harus  memperhatikan  isu-isu  yang  berkembang  saat  ini  dan 5 (lima) tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan amanat RPJMD Kabupaten Bojonegoro dengan konsekuensi menuntut adanya perubahan peran Dinas Pemadam Kebakaran dalam orientasi dan pendekatan yang digunakan dalam kegiatan penanggulangan

 

bencana kebakaran. Perubahan peran dari responsif dan reaktif ke arah preventif berlandaskan rencana yang berorientasi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat sangat diperlukan, sebagai upaya mendukung tercapainya visi, misi dan program pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023.

1.   Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan  penanggulangan bencana kebakaran di daerah, yang antara lain meliputi : penanganan pra bencana / pencegahan, Saat Bencana kebakaran maupun penyelamatan kebakaran atau kejadian darurat lainnya.

2.      Sasaran Jangka Menengah RENSTRA K/L

-    Terwujudnya kesadaran kesiapan dan kemampuan ( pemerintah dan masyarakat) dalam upaya pencegahan dan meminimalkan korban/kerugian akibat bencana kebakaran melalui koordinasi perencanaan program kegiatan dan peningkatan kapasitas di tingkat pusat dan daerah.

-    Terwujudnya penanganan bencana kebakaran yang efektif melalui peningkatan koordinasi dan peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran maupun pertolongan untuk kejadian darurat lainnya.

3.      Sasaran Jangka Menengah RENSTRA Provinsi/Kabupaten

-      Tumbuhnya budaya siaga bencana kebakaran ditengah aparat dan masyarakat.

-      Terbitnya peraturan daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten / kota yang memadai bagi penyelengggaran bencana kebakaran..

-      Menurunnya derajat kerentanan bencana kebakaran.

-      Terhimpunnya sumber daya yang dapat dimobilisasi secara terpadu dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran..

-      Terselenggarakannya pemadaman kebakaran maupun pertolongan pada kejadian darurat lainnya yang cepat dan tepat sasaran.

4.      Implikasi RTRW bagi Pelayanan Perangkat Daerah

Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten BojonegoroTahun 2011 – 2031 pada pasal 24 disebutkan bahwa Kawasan Rawan Bencana Alam di  Kabupaten Bojonegoro meliputi : kawasan rawan banjir, kawasan rawan tanah longsor; dan kawasan rawan bencana lainnya termasuk didalamnya kekeringan yang sering

 

menyebabkan kebakaran, dan dalam Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran kawasan tersebut merupakan potensi bencana yang harus ditangani dalam Program  OPD yaitu Program Peningkatan Penangganan Bahaya Kebakaran dan Program Peningkatan Penyelamatan / Pertolongan pada Kejadian Darurat Lainnya.

IMPLIKASI RTRW

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung RTRW paragraf ke – 5 pasal 24 yaitu Kawasan Rawan Bencana Alam.

5.      Implikasi KLHS bagi Pelayanan Perangkat Daerah

Bencana Kebakaran merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor non manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Upaya meminimalisir ini merupakan tugas OPD yakni dengan program pencegahan dan penanganan pemadaman kebakaran secara cepat dan tepat serta melakukan penyelamatan / pertolongan pada kejadian darurat lainnya. Yang semuanya telah dituangkan dalam Program Dinas Pemadam Kebakaran.

IMPLIKASI KLHS

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung TPB Nomor 11 yaitu “Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan”.

Dari permasalahan yang dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran tersebut, serta memperhatikan visi dan misi Kabupaten Bojonegoro,maka dari 7 (tujuh) misi Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam misi ke -7 yaitu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan.

Ada beberapa isu strategis yang terkait dengan pencapaian misi ke – 7 (tujuh) yaitu:

  1. Peningkatan sarana dan prasaran Dinas Pemadam Kebakaran yaitu dengan Penambahan pembangunan pos bantu, Pengadaan mobil pemadam, mobil water suplay dan mobil rescue beserta perlengkapan dan pengadaan sarana lainnya untuk penunjang tugas pemadaman dan penyelamatan.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yaitu dengan meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran melalui pendidikan dan pelatihan atau kursus – kursus singkat guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat melalui Sosialisasi dan Penyuluhan tentang pencegahan bahaya kebakaran serta mengaktifkan peran serta Kelompok Masyarakat Peduli Api yang ada di setiap Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah preventif kebakaran.
  4. Tercapainya waktu tanggap darurat (Respon Time) sehingga dapat meminimalkan kerugian yaitu dengan Penambahan pos bantu sesuai MWK, penambahan Armada dan penambahan petugas pemadam.

 

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN

 

Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan dan sasaran melalui strategi kebijakan dan program yang akan dicapai oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro selama kurun waktu Tahun 2018 - 2023 demi terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi pembangunan serta mewujudkan keterkaitan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dalam penanggulangan bahaya kebakaran sehingga korban dan kerugian akibat kebakaran bisa dihindari atau diminimalisir.

4.1.    Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemadam Kebakaran

Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan, tantangan dan hasil pemetaan posisi organisasi yang dihadapi ke depan sebagaimana telah dijelaskan pada sebelumnya, maka Dinas Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang bergerak dalam penanggulangan bencana kebakaran daerah, dituntut tanggap, kreatif dan responsif dalam setiap upaya kegiatan penanggulangan bencana kebakaran, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah :

Meningkatkan    kualitas    pelayanan    publik    dalam    penanggulangan                             bencana

kebakaran.

Sesuai dengan tujuan tersebut diatas, maka sasaran Dinas Pemadam Kebakaran adalah:

Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran.

Selanjutnya Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah dari Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran disajikan dalam Tabel 4.1.

 

Tabel 4.1

TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

 

NO

 

MISI

 

TUJUAN

 

SASARAN

INDIKATOR TUJUAN / SASARAN

 

SATUAN

TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN

PADA TAHUN KE -

2019

2020

2021

2022

2023

1

Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah

lingkungan

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penangulangan bencana

kebakaran.

 

Indeks Resiko Bencana

 

144,8

134,2

123,6

113

102,4

 

 

 

Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana

Kebakaran

Persentase kejadian yang ditangani sesuai waktu

tanggap

%

93%

94%

95%

96%

97%

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

Strategi

Strategi pencapaian tujuan dan sasaran merupakan proses perencanaan pada waktu yang akan datang dalam mencapai tujuan. Strategi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mendorong kegiatan perencanaan pada waktu yang akan datang melalui penetapan kebijakan dan program yang  operasional. Strategi ini diharapkan dapat menjadi pedoman luas, memberikan arahan dan dorongan bagi setiap aktivitas Dinas Pemadam Kebakaran secara keseluruhan, sehingga dapat membentuk satu kesatuan gerak dan langkah bagi seluruh pelaksana kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan mewujudkan Visi Bupati Terpilih periode Tahun 2018-2023 Kabupaten Bojonegoro.

 

Arah Kebijakan

Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro pada program Penanggulangan Bencana Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro maka diperlukan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk lebih memudahkan dalam penetapan target kinerja sasaran untuk setiap tahunnya selama tahun perencanaan strategis, disajikan tabel Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana Tabel 5.1.

Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan

 

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran.

Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran

Meningkatkan kompetensi petugas Meningkatkan sarana                   prasarana pendukung pelayanan pemadaman

kebakaran.

-         Pelaksanaan pendidikan pelatihan

-         Peningkatan                              sarana prasarana pendukung pelayanan pemadaman kebakaran.

 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

 

Sebagai perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalamrangka mencapai setiap tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas pokok dan  fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro. Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang merupakan konstribusi bagi pencapaian visi dan misi organisasi. Kegiatan merupakan aspek operasional dari suatu rencana strategis yang diarahkan untuk memenuhi sasaran dan tujuan. Sedangkan rincian kegiatan-kegiatan yang merupakan implementasi program yang dapat diuraikan melalui hubungan antara program dan kegiatan secara terinci berdasarkan kelompok sasaran yang dapat memberikan arah pembangunan dalam periode 2018-2023, sebagaimana Tabel 6.1.

 

 

TABEL 6.1

RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, DAN PENDANAAN DINASPEMADAMKEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

TUJUAN

 

 

SASARAN

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2019

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2019

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2020-

2023

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2020-2023

DATA CAPAIAN PD AWAL

PERENCA

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR PER.

2019

2020

2021

2022

2023

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGE

T

Rp

Meningkatkan

Meningkatkan

I

Program Pelayanan

Jumlah pelayanan

I

Program Pelayanan

Persentase Layanan

100%

14

2.722.545.500

100%

3.693.484.000

100%

3.879.839.000

100%

4.065.186.000

100%

4.260.233.000

100%

15.898.742.000

kualitas

rensposifitas

 

Administrasi

admistrasi kantor yang

 

Umum Dinas Pemadam

Umum PD yang tersedia

 

LAYAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pelayanan

dalam

 

Perkantoran

tersedia mutu/waktu

 

Kebakaran

sesuai mutu dan

 

AN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

publik dalam

penanggulangan

 

 

sesuai kebutuhan

 

 

kebutuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

penanggulang an bencana kebakaran.

Bencana Kebakaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Penyediaan Jasa Surat

Menyurat

Jumlah surat yang

dilayani per tahun

1

Layanan Umum dan

Kepegawaian

Jumlah jenis layanan

administrasi umum dan

100

Surat

1.920.000

15

kegiata

1.923.635.000

15

kegiata

2.013.500.000

15

kegiata

2.101.367.000

15

kegiatan

2.197.565.000

15

kegiata

8.236.067.000

2

Penyediaan Jasa

Jumlah rekening jasa

2

Layanan Administrasi

Jumlah jenis layanan

20

104.400.000

5

1.749.849.000

5

1.841.339.000

5

1.933.819.000

5

2.027.668.000

5

7.552.675.000

 

 

 

Komunikasi ,

yang terbayar dalam 1

 

Keuangan

administrasi keuangan

 

Rekenin

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiatan

 

kegiata

 

 

 

 

sumberdaya air dan

tahun

 

 

yang disediakan

 

g

 

n

 

n

 

n

 

 

 

n

 

 

 

 

listrik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Penyediaan Jasa

Jumlah kendaraan yang

3

Penyusunan Program dan

Jumlah jenis program

 

30 Unit

54.600.000

12

20.000.000

12

25.000.000

12

30.000.000

12

35.000.000

12

110.000.000

 

 

 

Pemeliharaan dan

dilakukan pemeliharaan

 

Laporan

dan laporan yang

 

 

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiatan

 

kegiata

 

 

 

 

perijinan kendaraan

dan pengurusan perijinan

 

 

disusun sesuai

 

 

 

n

 

n

 

n

 

 

 

n

 

 

 

 

 

dalam 1 tahun

 

 

kebutuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Penyediaan Jasa

jumlah pengelola

 

 

 

 

22

299.640.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Administrasi

keuangan yang diberikan

 

Orang

 

 

 

 

Keuangan

jasa administrasi

 

 

 

 

 

5

Penyediaan Peralatan

jumlah jenis

 

 

 

 

24 jenis

20.474.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

bahan dan jasa

peralatan/bahan

 

 

 

 

 

 

Kebersihan kantor

kebersihan yang

 

 

 

 

 

6

Penyediaan Alat Tulis

jumlah jenis ATK yang

 

 

 

 

21 jenis

9.762.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kantor

disediakan dalam 1 tahun

 

 

 

 

 

7

Penyediaan Barang

jumlah barang cetakan

 

 

 

 

3000

23.525.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetakan dan

dan penggandaan yang

 

lembar

 

 

 

 

Penggandaan

disediakan dalam 1 tahun

 

 

 

 

 

8

Penyediaan Komponen

jumlah jenis komponen

 

 

 

 

5 jenis

19.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

instalasi

listrik yang disediakan

 

 

 

 

 

 

listrik/penerangan

dalam setahun

 

 

 

 

 

9

Penyediaan Peralatan

Jumlah jenis peralatan

 

 

 

 

8 jenis

167.525.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dan Perlengkapan

dan perlengkapan kantor

 

 

 

 

 

 

Kantor

yang disediakan dalam

 

 

 

 

 

10

Penyediaan bahan

jumlah jenis bahan bacaan

 

 

 

 

2 jenis

4.200.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

bacaan dan perundang-

dan per-UU yang

 

 

 

 

 

 

undangan

disediakan dalam setahun

 

 

 

 

 

11

Penyediaan Makanan

Jumlah kebutuhan

 

 

 

 

27970

989.500.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dan Minuman

makan/minum yang

 

kotak

 

 

 

 

 

disediakan dalam setahun

 

 

 

 

 

12

Rapat rapat Koordinasi

jumlah rapat

 

 

 

 

78 kali

255.488.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dan Konsultasi ke Luar

koordinasi/konsultasi

 

 

 

 

 

 

Daerah

luar daerah yang

 

 

 

 

 

 

 

difasilitasi dan dihadiri

 

 

 

 

 

13

Rapat rapat Koordinasi

jumlah rapat

 

 

 

 

92 kali

378.611.500

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dan Konsultasi ke

koordinasi/konsultasi

 

 

 

 

 

 

Dalam Daerah

dalam daerah yang

 

 

 

 

 

 

 

difasilitasi dan dihadiri

 

 

 

 

 

14

Penunjang Pelaksanaan

Jumlah tenaga bantu

 

 

 

 

16

393.900.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Pokok Bidang

administrasi, penjaga,

 

orang

 

 

 

 

Pemerintahan,

supir dan kebersihan

 

 

 

 

 

 

Pembangunan Dan

yang dibiayai dalam

 

 

 

 

 

 

Pelayanan Umum

setahun

 

 

 

 

 

 

 

TUJUAN

 

 

SASARAN

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2019

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2019

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2020-

2023

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2020-2023

DATA CAPAIAN PD AWAL

PERENCA

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR PER.

2019

2020

2021

2022

2023

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGE

T

Rp

 

 

II

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Cakupan (%) aparatur yang dilayani sarana dan prasarana memadai

 

 

 

100%

100%

463.930.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pengadaan Mebeleur

jumlah paket dalam

penyediaan mebelair

 

 

 

4 jenis

94.430.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor

Jumlah gedung kantor

yang mendapat pemeliharaan dan

 

 

 

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pemeliharaan Rutin /

berkala Kendaraan Dinas / Operasional

Jumlah kendaraan dinas /

operasional yang mendapat pemeliharaan

 

 

 

4 unit

327.500.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Pemeliharaan Rutin Berkala Peralatan Gedung Kantor

Jumlah peralatan gedung kantor yang mendapat pemeliharaan dan

perawatan

 

 

 

10 jenis

42.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III

Program Peningkatan

DisiplinAparatur

Jumlah pelanggaran

disiplinaparatur

 

 

 

36 kali

36 kali

345.360.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pengadaan Pakaian Dinas beserta

kelengkapannya

Jumlah pakaian seragam Dinas Damkar yang

disediakan

 

 

 

196 stel

292.930.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pengadaan Pakaian

Khusus hari hari tertentu

Jumlah pakaian olahraga yang disediakan

 

 

 

130 stel

52.430.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV

Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran

Persentase sarana dan prasarana penanganan kebakaran dan operasional kegiatan

yang terpenuhi

II

Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran

Persentase operasional kegiatan yang terpenuhi

PROGRAM BARU

100%

5.131.532.300

100%

2.829.338.000

100%

2.977.555.000

100%

3.127.433.000

100%

3.274.304.000

100%

12.208.630.000

1

Pengadaan sarana dan prasarana penanganan bahaya kebakaran

Tersedianya peralatan/sarana dan prasarana untuk penanganan bahaya

kebakaran

1

Peningkatan Operasional pemadaman

Jumlah tenaga bantu petugas Damkar yang dibiayai dalam setahun

20 Jenis

1.366.562.300

79

orang

2.784.338.000

79

orang

2.927.555.000

79

orang

3.072.433.000

79 orang

3.214.304.000

79

orang

11.998.630.000

2

Pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan bahaya

Jumlah peralatan/sarana dan prasarana penanganan bahaya

2

Pelaksanaan investigasi pasca kebakaran

Jumlah investigasi pasca kebakaran yang dilaksanakan

35 Jenis

1.280.000.000

60 kegia

45.000.000

60 kegia

50.000.000

60 kegiat

55.000.000

60 kegiat

60.000.000

60

kegiata n

210.000.000

3

Operasional pemadaman

Jumlah tenaga bantu petugas Damkar yang dibiayai dalam setahun

 

 

 

79

orang

2.162.120.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Penunjang operasional pemadaman, pengamanan dan penyelamatan pada

Dinas Damkar

Jumlah penanganan pemadaman, pengamanan dan penyelamatan yang dibiayai selama setahun.

 

 

 

2000

orang

322.850.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUJUAN

 

 

SASARAN

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2019

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2019

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2020-

2023

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2020-2023

DATA CAPAIANPD AWAL

PERENCA

TARGET KINERJAPROGRAMDAN KERANGKAPENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR PER.

2019

2020

2021

2022

2023

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGE

T

Rp

 

 

V

Program Pencegahan Kebakaran dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Persentase SDM yangditingkatkan pengetahuan dankemampuannyadalampencegahandan penanganan kebakaran

III

Program Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Persentase SDM yangditingkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pencegahan dan

penanganankebakaran

PROGRAMBARU

100%

1.140.065.000

100%

1.207.892.000

100%

1.268.286.000

100%

1.331.701.000

100%

1.398.286.000

100%

5.206.165.000

1

Pendidikan dan Pelatihan Pemadaman, Pencegahan dan Penyelamatan Kejadian

Kebakaran.

jumlah personil yang mengikuti pelatihan

1

Pendidikan dan Pelatihan pencegahan dan penanganan kebakaran

jumlah personil yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

40

Peserta

461.660.000

120

Peserta

623.175.000

120

Peserta

654.333.000

120

Peserta

687.050.000

120

Peserta

721.403.000

120

Peserta

2.685.961.000

2

Pelatihan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung

Jumlah peserta pelatihan dari petugas/pengelola gedung

2

Inspeksi pada Bangunan Gedung milik Pemerintah Daerah maupun Dunia Usaha

Jumlah gedung yang diinspeksi

40

Peserta

61.420.000

21

Kegiata n

253.179.000

21

Kegiata n

265.838.000

21

Kegiata n

279.130.000

21

Kegiata n

293.086.000

21

Kegiata n

1.091.233.000

3

Pelatihan Masyarakat Peduli Api

Jumlah peserta pelatihan dari masyarakat desa

3

Simulasi dan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran kepada masyarakat

Jumlah peserta simulasi dan penyuluhan

40

Peserta

70.420.000

1830

Orang

331.538.000

1830

Orang

348.115.000

1830

Orang

365.521.000

1830

Orang

383.797.000

1830

Orang

1.428.971.000

4

Inspeksi pada Bangunan Gedung milik Pemerintah Daerah maupun Dunia

Usaha

Jumlah gedung yang diinspeksi

 

 

 

21

Kegiata n

146.400.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Jumlah pemohon rekomendasi sistem proteksi kebakaran

bangunan gedung

 

 

 

14

Rekom

80.381.500

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Sosialisasi pencegahan

kebakaran kepada anak didik di Tingkat SLTA

Jumlah siswa yang diberikan sosialisasi

 

 

 

1000

Orang

66.650.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Sosialisasi antisipasi

kebakaran kepada perangkat desa

Jumlah perangkat desa yang diberikan sosialisasi

 

 

 

400

Orang

33.957.500

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Penyuluhan tentang pencegahan/pertolong an kebakaran pada

warga masyarakat

Jumlah warga masyarakat yang diberikan penyuluhan

 

 

 

430

Orang

219.176.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUJUAN

 

 

SASARAN

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2019

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2019

 

PROGRAM & KEGIATAN TAHUN 2020-

2023

 

INDIKATOR KINERJA TAHUN 2020-2023

DATA CAPAIAN PD AWAL

PERENCA

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR PER.

2019

2020

2021

2022

2023

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGE

T

Rp

 

 

VI

Program Peningkatan

Persentase operasional

IV

Program Peningkatan

Persentase operasional

PROGRAM

100%

1.924.640.000

100%

4.583.762.000

100%

4.804.751.000

100%

5.051.972.000

100%

5.322.825.000

100%

19.763.310.000

 

Sarana dan Prasarana

penyelamatan yang

 

Penyelamatan

penyelamatan yang

BARU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyelamatan

dipenuhi

 

 

dipenuhi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pengadaan Gedung

Jumlah pengadaan

1

Peningkatan Sarana

Jumlah pos bantu dan

 

1 Unit

746.530.000

25 jenis

4.543.762.000

25 jenis

4.759.751.000

25 jenis

5.001.972.000

25 jenis

5.267.825.000

25 jenis

19.573.310.000

 

Kantor

gedung

 

Prasarana dan Peralatan

sarana prasarana yang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

diadakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pembangunan Pagar

Jumlah pagar yang

2

Pelaksanaan

Jumlah penyelamatan

 

2 Unit

100.000.000

48

40.000.000

48

45.000.000

48

50.000.000

48

55.000.000

48

190.000.000

 

Kantor

dibangun

 

penyelamatan dan

dan pertolongan yang

 

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiata

 

kegiatan

 

kegiata

 

 

 

 

 

pertolongan

dilaksanakan

 

 

n

 

n

 

n

 

 

 

n

 

3

Pengadaan Peralatan

Jumlah Pengadaan

 

 

 

 

10 jenis

862.510.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rescue

Peralatan Rescue

 

 

4

Pengadaan Perahu

Jumlah pengadaan

 

 

 

 

1 Unit

215.600.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rescue / Prasarana

prasarana penunjang

 

 

 

Penunjang

penyelamatan

 

 

 

Penyelamatan

 

 

 

 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

 

Indikator kinerja Dinas Pemadam Kebakaran mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD yang akan dijalankan dengan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah baik urusan terkait aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum maupun urusan terkait aspek daya saing daerah.

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa penetapan Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2018–2023 dimaksudkan sebagai upaya perwujudan adanya pedoman kinerja lima tahunan. Renstra Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 didalamnya menetapkan Tujuan Dinas Pemadam Kebakaran yaitu : Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan Sasaran Meningkatkan rensposifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran dan Indikator Sasaran adalah Persentase Respon Time Penanganan Kebakaran sehingga dapat meminimalkan kerugian akibat bencana kebakaran.

Degan tersusunnya Renstra Dinas Pemadam Kebakaran ini, disamping sebagai dokumen rencana kerja, juga diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan tahunan selama periode 2018 sampai dengan tahun 2023 sehingga terdapat arah yang jelas dari program / kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang Penanggulangan Bencana Kebakaran.

Adapun indikator kinerja Dinas Pemadam Kebakaran mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD disajikan pada tabel 7.1.

 

Tabel 7.1.

Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Sasaran RPJMD

 

 

 

No

 

 

Indikator

Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD

TAHUN KE -

Kondisi

Kinerja Pada Akhir Periode

RPJMD

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

1

Persentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap

91%

93%

94%

95%

96%

97%

97%

 

BAB VIII PENUTUP

 

Rencana Strategis OPD menjadi sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan pembangunan sebagai wujud nyata dari tanggungjawab pemerintah dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat dengan keterlibatan masyarakat dan lebih banyak para pelaku-pelaku pembangunan (stake holders) dalam menciptakan Good Governament, yang pada gilirannya akan mampu menciptakan kebijaksanaan yang dampaknya merembes ke bawah sehingga keberpihakan pada masyarakat kecil benar-benar dikedepankan.

Rencana Strategis Dinas Pemadam  Kebakaran  Kabupaten  Bojonegoro  Tahun 2018 – 2023 merupakan  penjabaran  dari Rencana Pembangunan Jangka   Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 - 2023 yang berisi tujuan, kebijakan, strategi,  sasaran  berikut  indikator kinerja   diharapkan   mampu    menjadi    acuan dan arah pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten  Bojonegoro selama  kurun waktu 5 (lima) tahun.

Keberhasilan  pelaksanaan  Rencana  Strategis  Tahun  2018 – 2023 tergantung pada sikap, mental, tekad, semangat, ketaatan dan disiplin para pelaksana. Sangat dimungkinkan akan terjadi perubahan pesat, tidak menentu yang dipengaruhi faktor ekonomi, sosial, politik maupun iklim, baik yang bersifat nasional maupun global  yang dapat mengubah situasi maupun  kebijakan sehingga rencana strategis yang telah disusun ini memerlukan penyesuaian. Renstra Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro nantinya akan dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten  Bojonegoro  dan  mengacu  pada  RKPD,  memuat  kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Strategis OPD ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah.

Renstra   Dinas Pemadam Kebakaran    menjadi    pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Pemadam Kebakaran yang menjadi dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari Renstra Dinas Pemadam  Kebakaran.  Pelaksanaan  Renstra  Dinas Pemadam Kebakaran ini sangat memerlukan partisipasi, semangat,dan komitmen dari seluruh aparatur Dinas Pemadam Kebakaran, karena akan menentukan keberhasilan pencapaian kinerja program dan kegiatan yang telah disusun.

 

Dengan demikian, Renstra ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi saja, karena  secara  substansial  merupakan  pencerminan  aspirasi  pembangunan  yang memang dibutuhkan oleh stakeholders.

Akhir kata semoga Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ini dapat diimplementasikan dengan  baik  sesuai  dengan  tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance. Renstra ini diharapkan lebih meningkatkan keselarasan dan keterpaduan kinerja antar SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada kurun waktu 2018-2023.

 

Bojonegoro, 08 Juli 2019

                                                                                                                                 KEPALA DINAS

                                                                                                      PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %