BAB I
P E N D A H U L U A N
A. LATAR BELAKANG
Terwujudnya good governence merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara, termasuk Dinas Pemadam Kebaka ran Kabupaten Bojonegoro.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan pada setiap Instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah njuga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong terwujudnya good governance.
Dalam perspektif yang lebih luas, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah serta partisipasi masyarakat dalam upaya menuju terwujudnya cita-cita bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasi guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme sesuai dengan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme sehinggaditerbitkan Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tata cara penyusunannya diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Berangkat dari rencana strategis (RENSTRA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023 yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 serta Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro 2020.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 berisi Ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran Renstra, realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja, dengan demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan instansi pemerintah oleh Kepala Dinas kepada Bupati Bojonegoro ini telah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku selanjutnya realisasi yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil pencapaian sasaran pada tahun 2020.
Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran juga merupakan media pertanggungjawaban Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Dinas Pemadam Kebakaran. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023.
Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :
- 1. Memberikan informasi capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
- 2. Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
- 3. Umpan balik bagi peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
- 4. Peningkatan kredibilitas terhadap pemberi wewenang.
- 5. Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.
Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran KabupatenBojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi. Dengan demikian posisi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh di Kabupaten Bojonegoro dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.
C. LANDASAN HUKUM
Dalam menyusun Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :
- 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman PenyusunanIndikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk PenyusunanIndikator Kinerja Utama;
- 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- 7. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
D. SISTEMATIKA
Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)
Daftar Isi Daftar tabel
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana
Bab II Perencanaan Strategis
Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2019, serta Penetapan Kinerja Tahun 2019 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Dinas Pemadam Kebakaran.
Bab III Akuntabilitas Kinerja.
Bab ini berisi uraian capaian kinerja SKPD yang menggambarkan pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dan akuntabilitas
keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2019 terkait dengan tugas pokok dan tugas- tugas strategis lainnya serta capaian indikator sasaran RPJMD meliputi permasalahan dan pemecahan masalah atau solusi .
Bab IV Penutup
Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2019 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.
Lampiran-lampiran
Lampiran Renstra
Lampiran Penetapan Kinerja Lampiran Pengukuran Kinerja
E. STRUKTUR ORGANISASI
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Struktur Organisasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :
- 1. Kepala Dinas.
- 2. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- 3. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- 4. Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- 5. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- 6. UPTD.
- 7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut :
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIS
KEPALA SUB BAGIAN
UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
KEPALA SUB BAGIAN
PROGRAM DAN LAPORAN
KEPALABIDANGPENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KEPALA BIDANG
PEMADAMAN
KEPALA BIDANG
PENYELAMATAN
KEPALA SEKSI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KEPALA SEKSI
OPERASI PEMADAMAN
KEPALA SEKSI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN
KEPALASEKSIINSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN
KEPALA SEKSI
INVESTIGASI
KEPALA SEKSI
SARANA PRASARANA DAN PERALATAN
KEPALA SEKSI
PENGEMBANGAN
= GARIS KOMANDO
= GARIS KOORDINASI
UPTD
- 1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang- undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuanganmempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI
MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembanganmempunyai tugas :
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMADAMANmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.
Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
- Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
- Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Investigasi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.
Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya.
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada pasca kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Melaksanakan pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
- Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya
- 1. SUMBER DAYA OPD
F. KONDISI PEGAWAI
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber daya, sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. Sumber Daya Manusia
- 1. Komposisi Pegawai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 24 orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang Kepala Dinas, 1 (satu) orang Sekretaris, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, 3 (Tiga ) Kepala Seksi, 2 (dua) Kasubbag dan 14 (lima belas) orang staf. Sedangkan tenaga bantu Damkar/Non PNS sebanyak 114 orang, sehingga total Dinas Pemadam Kebakaran berjumlah 138 orang.
Tabel 1.1
Komposisi Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
No |
Jabatan |
Jumlah |
Ket |
1 |
Kepala Dinas |
1 |
PNS |
2 |
Sekretaris |
1 |
PNS |
3 |
Kepala Bidang |
3 |
PNS |
4 |
Kepala Seksi |
3 |
PNS |
5 |
Kasubbag |
2 |
PNS |
6 |
Staf Dinas Damkar |
14 |
PNS |
7 |
Tenaga Bantu Damkar |
91 |
Non PNS |
8 |
Tenaga Kebersihan |
2 |
Non PNS |
9 |
Pengemudi |
1 |
Non PNS |
10 |
Penjaga Kantor |
15 |
Non PNS |
11 |
Administrasi |
5 |
Non PNS |
Jumlah |
138 |
|
Komposisi pegawai selain yang tersebut di atas dapat dilihat dari :
Ø Pegawai Menurut Status, Pangkat dan Golongan
Secara lengkap gambaran tentang kepegawaian di lingkungan Dinas Pemadam
Kebakaran menurut status dan golongan adalah sebagaimana ditunjukan pada tabel sebagai berikut :
Tabel 1.2
Jumlah Pegawai Menurut Status dan Golongan
No. |
Status Kepegawaian |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
PNS |
|
|
|
|
Golongan IV |
4 |
- |
4 |
|
Golongan III |
4 |
3 |
7 |
|
Golongan II |
11 |
- |
12 |
|
Golongan I |
2 |
- |
2 |
|
Jumlah |
21 |
3 |
24 |
2 |
NON PNS |
|
|
|
|
Tenaga Bantu Damkar |
110 |
4 |
114 |
|
Jumlah |
110 |
4 |
114 |
|
Jumlah Total |
131 |
7 |
138 |
Ø Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan
Berdasarkan tingkat pendidikan, komposisi pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran, dapat disebutkan sebagai berikut :
Tabel 1.3.
Jumlah Pegawai Menurut Status dan Tingkat Pendidikan
No. |
Status Kepegawaian |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
PNS |
|||
|
Strata 2 |
4 |
1 |
5 |
|
Strata 1 |
5 |
1 |
6 |
|
Diploma IV |
- |
1 |
1 |
|
Diploma III |
1 |
- |
1 |
|
SMA/Sederajat |
7 |
- |
7 |
|
SMP/Sederajat |
2 |
- |
2 |
|
SD / Sederajat |
2 |
- |
2 |
|
Jumlah |
21 |
3 |
24 |
2 |
Tenaga Harian Lepas |
|||
|
Strata 1 |
6 |
1 |
7 |
|
Diploma IV |
- |
- |
- |
|
Diploma III |
1 |
- |
1 |
|
SMA/Sederajat |
103 |
3 |
106 |
|
Jumlah |
110 |
4 |
114 |
|
Total |
131 |
4 |
138 |
G. SARANA DAN PRASARANA
Dalam pelaksanaan program kegiatan perlunya adanya sarana dan prasarana pendukung yang akan menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian suatu tujuan. Pada tabel berikut ini digambarkan keberadaan peralatan dan perlengkapan yang dikelola oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi :
Tabel 1.4.
PeralatandanPerlengkapan
No. |
Uraian |
Satuan |
Jumlah |
Jumlah Harga |
(Dalam Ribuan) Rupiah |
||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
Peralatan dan Mesin |
Buah /Unit |
|
|
|
AC Unit |
Unit |
5 |
25.654,00 |
|
Mesin Cuci |
Unit |
1 |
16.500,00 |
|
Kipas Angin |
Unit |
1 |
1.903,00 |
|
Televisi |
Unit |
1 |
10.500,00 |
1 |
Camera Video |
Unit |
1 |
7.600,00 |
|
Camera Film |
Unit |
1 |
8.410,00 |
|
Peralatan Studio Video & |
Unit |
1 |
9.030,00 |
|
Film Lain-Lain |
|
|
|
|
Photo tustel |
Unit |
1 |
7.945,00 |
|
Layar Film |
Unit |
1 |
3.300,00 |
|
Sound System |
Unit |
1 |
24.950,00 |
|
Gedung dan Bangunan |
Unit/M2 M2 M2 M2 M2 |
|
|
|
Bangunan Gedung Kantor |
4 |
5.230.039,83 |
|
|
Permanen |
|
|
|
2 |
Gedung Pos Jaga |
1 |
39.700,00 |
|
|
Permanen |
2 |
24.467,42 |
|
|
Bangunan tempat Kerja |
|
|
|
|
Lain-Lain |
1 |
8.140,75 |
|
|
Tugu Peringatan Lainnya |
|
|
|
|
Kendaraan Pemadaman |
Buah/Unit |
|
|
|
Loader Lain-Lain |
Unit |
3 |
|
3 |
Station Wagon |
Unit |
1 |
31.731.917,9 |
|
Pick Up |
Unit |
1 |
293.275,00 |
|
Mobil Pemadam Kebakaran Mobil Tangki |
Unit Unit |
8 3 |
395.250,00 5.153.816,5 1.619.000,01 |
|
Peralatan & |
Buah / Unit |
|
|
|
Perlengkapan |
|
|
|
|
Pemadaman |
Unit |
1 |
4.664,00 |
|
Alat Pemadam Portable |
Unit |
2 |
177.595,00 |
|
PompaKebakaran |
Unit |
1 |
76.100,00 |
|
Tombol Kebakaran |
Unit |
5 |
106.800,00 |
4 |
Hidran Kebakaran |
Unit |
8 |
712.850,00 |
|
Pakaian Panas / Lengkap |
Unit |
3 |
290.190,00 |
|
Masker Oksigen |
Unit |
4 |
121.750,00 |
|
Alat Bantu Pemadam |
|
|
|
|
Kebakaran |
Unit |
2 |
48.054,00 |
|
Senter |
Unit |
19 |
68.175,00 |
|
Handy Talky |
Unit |
2 |
|
|
Unit Transceiver VHF |
|
|
128.350,6 |
|
Portable |
Unit |
2 |
|
|
Unit Transceiver UHF |
|
|
78.958,00 |
|
Stationary |
|
|
|
|
Peralatan & |
Buah / Unit |
|
|
|
Perlengkapan |
|
|
|
|
Penyelamatan |
Unit |
2 |
31.845,00 |
|
Chain Saw |
Unit |
1 |
16.500,00 |
|
Tangga |
Unit |
4 |
100.200,00 |
|
Alat Selam |
Unit |
16 |
78.300,00 |
5 |
Alat Khusus SAR (Search |
|
|
|
|
and Rescue) |
Unit |
2 |
10.500,00 |
|
Jaket |
Unit |
1 |
10.000,00 |
|
Seat Harmes |
Unit |
2 |
16.500,00 |
|
Helm Rescue |
Unit |
1 |
6.000,00 |
|
Figur Eight |
Unit |
1 |
5.400,00 |
|
Auto Stop |
Unit |
1 |
3.000,00 |
|
Rescue Gloves |
Unit |
1 |
16.000,00 |
|
Carmantel Semi Statis |
Unit |
1 |
15.000,00 |
|
Basket Stretcher |
Unit |
1 |
1.700,00 |
|
Puley Rescue Double |
Unit |
1 |
3.000,00 |
|
Puley Rescue Single |
Unit |
1 |
1.000,00 |
|
Puley Tandem |
Unit |
1 |
2.500,00 |
|
Anchor Plate |
Unit |
1 |
3.000,00 |
|
Full Body Harness |
Unit |
1 |
1.500,00 |
|
Grigri |
Unit |
1 |
3.900,00 |
|
Riger Plate |
Unit |
1 |
3.000,00 |
|
Tongkat Penjepit Ular |
Unit |
1 |
2.000,00 |
|
Tali Perusik |
Unit |
1 |
1.500,00 |
|
Tandu Lipat |
Unit |
1 |
2.500,00 |
|
Papan Spinal |
Unit |
1 |
3.500,00 |
|
Tas Ransel Medis Beserta |
|
|
|
|
Isinya |
|
|
|
6 |
Kendaraan Roda 4 / Roda 2 & Kendaraan Khusus Sepeda Motor Alat Angkut Apung Bermotor Khusus Lain- Lain |
Buah / Unit
UnitUnit |
9 1 |
141.100,00 170.700,00 |
|
Perlengakapan Kantor |
Buah / Unit |
|
|
|
Lemari Besi |
Unit |
6 |
227.154,00 |
|
Rak Besi / Metal |
Unit |
1 |
39.900,00 |
|
Filling Besi / Metal |
Unit |
2 |
22.000,00 |
|
Lemari Kaca |
Unit |
3 |
35.800,00 |
|
Papan Nama Instansi |
Unit |
2 |
74.710,00 |
|
Papan Pengumuman |
Unit |
1 |
1.400,00 |
|
Meja Kayu / Rotan |
Unit |
1 |
12.000,00 |
|
Kursi Besi / Metal |
Unit |
1 |
9.158,00 |
|
Meja Podium |
Unit |
1 |
3.000 |
|
Bangku Tunggu |
Unit |
1 |
13.409,00 |
|
Laptop |
Unit |
4 |
172.725,00 |
|
Note Book |
Unit |
1 |
10.000,00 |
7 |
Personal Komputer Lain- |
Unit |
7 |
28.000,00 |
|
Lain |
Unit |
3 |
17.650,00 |
|
Printer |
Unit |
1 |
9.325,00 |
|
Scanner |
Unit |
1 |
1.910,00 |
|
External |
Unit |
1 |
7.150,00 |
|
Meja Kerja Pejabat Eselon |
Unit |
1 |
24.400,00 |
|
II |
Unit |
1 |
44.100,00 |
|
Meja Kerja Pejabat Eselon |
Unit |
1 |
29.250,00 |
|
III |
|
|
|
|
Meja Kerja Pejabat Eselon |
Unit |
1 |
3.520,00 |
|
IV |
Unit |
1 |
13.080,00 |
|
Meja Kerja Pegawai Non |
Unit |
1 |
22.050,00 |
|
Struktural |
Unit |
1 |
14.300,00 |
|
Kursi Kerja Pejabat Eselon |
|
|
|
|
II |
Unit |
1 |
16.500,00 |
|
Kursi Kerja Pejabat Eselon |
|
|
|
|
III |
|
|
|
|
Kursi Kerja Pejabat Eselon |
|
|
|
|
IV |
|
|
|
|
Kursi Kerja Pegawai Non |
|
|
|
|
Struktural |
|
|
|
|
Proyektor+Attachment |
|
|
|
BAB II PERENCANAAN KINERJA
- A. GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2018-2023
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. Menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan rekasi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Resposibilitas pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu dikoordinasikan, diarahkan dengan tepat dalam kebijakan-kebijakan daerah yang terintegrasi mulai perumusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga perubahan dapat terjadi secara terarah dan efektif mendorong terwujudnya Visi Kepala Daerah Bojonegoro “Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”.
Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah Penanganan Kebakaran yang senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat strategik yaitu kondisi dan situasi yang serba berubah dengan cepat maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Kebakaran.
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran, senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor dan lingkungan yang bersifat strategik yakni kondisi dan situasi, pengaruh-pengaruh yang mengelilingi kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional dalam rangka mencapai tujuan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung misi Bupati
Bojonegoro yang ke-7 (tujuh) yaitu “Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan”.
B. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Bojonegoro, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Pemadam Kebakaran sesuai yang tercantum dalam Renstra 2018-2023 adalah :
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran”.
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
“Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.
Tabel 2.1.
Tujuan dan Sasaran
Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2018-2023
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
|
(1) |
(2) |
(3) |
|
Misi ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan |
|||
1. |
Meningkatkan kwalitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Tabel 2.2.
Indikator Sasaran, Target dan Formula Penghitungan
No. |
Indikator Kinerja |
Target2020 |
Formula Penghitungan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( Respon Tima ) |
94 % |
Jumlah kebakaran yang ditangani sesuai respon time Jumlah kebakatran yang terjadi selama 1 tahun |
C. KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani PD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra PD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan sesuai Tujuan dan Sasaran Dinas Pemadam Kebakaran untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Kebijakan yang ditetapkan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2018-2023 adalah sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran antara lain:
- Keterpaduan program dan anggaran, peningkatan kelembagaan, sarana dan prasarana;
- Mengembangkan pos wilayah pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran guna menunjang pelayanan masyarakat.
- Mengembangkan kualifikasi dan kompetensi kualitas sumber daya aparatur.
- Meningkatkan pelayaran prima kepada masyarakat melalui semangat Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.
- Meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
- Peningkatan pola kerja yang baik dengan penuh Integritas untuk mendukung
Good Governance.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
- Koordinasi lintas sektoral dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran
D. PERJANJIAN KINERJA
Tabel 2.3.
Perjanjian Kinerja Tahun 2020
No. |
Sasaran Kinerja |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Meningkatkan rensposifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran |
Persentase Respon Time Penanganan Kebakaran |
% |
94 |
|
|
|
- E. ALOKASI ANGGARAN
Berdasarkan alokasi anggaran Sekretariat Daerah Tahun 2020, diuraikan menurut alokasi anggaran per unit Bagian sebagai berikut:
Tabel 2.4.
Alokasi Anggaran
No. |
Program |
Anggaran (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
1. |
Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah |
3.765.906.000,00 |
2. |
Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran |
3.514.478.000,00 |
3. |
Program Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat |
714.862.000,00 |
4. |
Program Peningkatan Penyelamatan |
2.984.278.000,00 |
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
10.979.524,000.00 |
Tabel 2.5.
Alokasi Anggaran Menurut Sasaran
No. |
Sasaran |
Jumlah Program yang terkait langsung dengan sasaran |
Pagu Anggaran yang terkait langsung dengan sasaran Tahun 2020 |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1. |
Meningkatkan |
3 program |
7.213.618.000 |
|
Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
|
|
|
|
||
|
|
||
Jumlah |
7.213.618.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Format Laporan Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 tidak terlepas dari rangkaian mekanisme fungsi perencanaan yang sudah berjalan mulai dari Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri sebagai fungsi Actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya manajemen pendukungnya.
Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.
Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (performance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement).
Dalam memberikan penilaian tingkat Capaian Kinerja setiap sasaran menggunakan skala pengukuran 4 (empat) katagori sebagai berikut :
Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja Tahun 2020
Terdapat dua jenis skala penilaian pengukuran :
Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres positif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :
Skor |
Rentang Capaian |
Kategori Capaian |
4 |
Antara 96 sampai 100 |
Sangat berhasil |
3 |
76 % sampai 95 % |
Berhasil |
2 |
56 % sampai 75 % |
Cukup berhasil |
1 |
Kurang dari 55 % |
Kurang/tidak berhasil |
Sebaliknya bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres negatif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :
Skor |
Rentang Capaian |
Kategori Capaian |
1 |
Antara 91 sampai 100 |
Kurang |
2 |
76 % sampai 90 % |
Cukup |
3 |
56 % sampai 75 % |
Berhasil |
4 |
Kurang dari 55 % |
Sangat Berhasil |
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI (SKPD)
Pengukuran kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi maka tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 disajikan sebagai berikut:
- Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
- Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu;
- Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis Organisasi;
- Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan strandart nasional (jika ada);
- Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; dan
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
- Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
- 1. Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA disajikan sebagaimana berikut:
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
Tujuan : Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran”.
Sasaran : Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.
Tabel 3.2
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja
No. |
Indikator Kinerja |
Target 2020 |
Realisasi 2020 |
Capaian (%) |
Kategori Capaian |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
94 % |
86 % |
91,49 % |
Berhasil |
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2019 dan 2020
No. |
Indikator Kinerja |
Target 2020 |
Realisasi |
|
Th. 2019 (n-1) |
Th.2020 (n) |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
94% |
93.5 % |
86 % |
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja s/d akhir Periode Renstra
No. |
Indikator Kinerja |
Target Akhir |
Realisasi 2020 |
Tingkat Kemajuan |
|
|
Renstra |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
94 % |
86 % |
|
Tabel 3.5
Perbandingan Realisasi Kinerja dengan Standar Nasional
No. |
Indikator Kinerja |
Realisasi SKPD |
Realisasi/ Rata-rata Nasional |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
86 % |
- |
Tabel 3.6
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan
No. |
Indikator Kinerja |
Realisasi 2020 |
Analisis Penyebab |
Solusi Perbaikan atau Peningkatan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
86 % |
- Adanya perbaikan jalan/pengecoran jalan di desa-desa dimana jalan hanya difungsikan sebagian, sehingga perjalanan armada pemadam terhambat yang berpengaruh pada respon time - Masih kurang memadainya sarana prasarana serta kurangnya jumlah tenaga bantu damkar yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Damkar Kabupaten Bojonegoro - Pengadaan Pos Bantu Ngasem dan Kanor ditunda karena efisiensi Covid 19 sehingga untuk penambahan tenaga bantu juga dibatalkan |
- Meningkatkan kemampuan tehnis personel lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang standar kualifikasi pemadam kebakaran di daerah secara menyeluruh dengan melakukan pendidikan dan pelatiohan pemadam kebakaran - Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat se Kabupaten Bojonegoro tentang pencegahan kebakaran dan penanganan kebakaran secara dini - Lebih cermat dalam merencanakan dan mengelola anggaran baik keuangan maupun kegiatan. |
Tabel 3.7
Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Perbandingan Rata-rata Capaian Kinerja dan Penyerapan Anggaran
No. |
Indikator Kinerja |
Capaian Kinerja |
Penyerapan Anggaran % |
Tingkat Efisiensi |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
91.490 % |
80.30 % |
87,77 % |
Tabel 3.8
Program/ kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja
No. |
Indikator Kinerja |
Program/ Kegiatan |
(1) |
(2) |
(3) |
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
|
2. |
|
|
3. |
|
|
- 2. Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap |
94 % |
86 % |
91,49 % |
|
|
|
|
||
|
|
|
|
- B. REALISASI ANGGARAN
No. |
Program |
Pagu |
Realisasi |
% |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
||||
1. |
Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah |
3.765.906.000,00 |
3.091.562.383.04 |
|
|
||||
2. |
Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran |
3.514.478.000,00 |
3.271.493.758,00 |
|
|
||||
3. |
Program Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat |
714.862.000,00 |
388.061.500,00 |
|
No. |
Program |
Pagu |
Realisasi |
% |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
||||
4. |
Program Peningkatan Penyelamatan |
2.984.278.000,00 |
2.065.640.584,00 |
|
|
||||
|
T O T A L |
10.979.524.000,00 |
8.816.758.225,04 |
|
|
|
|
|
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Upaya perwujudan Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan, membangun harmonisasi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi dan pelaporan sehingga menjadi satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang saling mendukung dan mendorong percepatan perwujudan Visi Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia dan Berkelanjutan. Dokumen ini berupaya memaparkan seluruh sasaran dan indikator yang dilaksanakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dalam upaya pencapaian target kinerja Tahun 2020, dengan seluruh hasil capaiannya baik yang masih berupa output maupun outcome dari indikator-indikator tersebut.
Dengan Persentase capaian kinerja atas indikator sasaran melalui penetapan kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2020, target hasil capaian kinerja sebesar 94% dan tercapai 86 % sehingga capaian kinerja Tahun 2020 adalah sebesar 91,49 %.
Sedangkan penyerapan Anggaran pada Tahun 2020 dari total pagu
Rp. 10.979.524.000,- terserap Rp. 8.816.758.225,04 atau 80.30% (Berhasil),
dikarenakan adanya wabah covid-19 sehingga beberapa kegiatan tidak bisa maksimal dalam pelaksanaan dan penyerapan anggarannya.
Faktor penyebab keberhasilan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 adalah antara lain adanya tanggung jawab dan kerjasama yang solid diantara petugas Damkar sehingga time respon dapat tercapai sehingga dapat meminimalkan kerugian baik jiwa maupun materiil.
Demikian Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran yang mencukupi tentang akuntabilitas capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja dan anggaran Tahun 2020.
Bojonegoro, Desember 2020
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
ACHMAD GUNAWAN F., S.STP.
Pembina Tk. I
NIP. 19780624 199701 1 001
Penetapan Kinerja