BAB I

P E N D A H U L U A N

 

 

A.         LATAR BELAKANG

Terwujudnya good governence merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara, termasuk Dinas Pemadam Kebaka ran Kabupaten Bojonegoro.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan pada   setiap Instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah njuga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong terwujudnya good governance.

Dalam perspektif yang lebih luas, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah serta partisipasi masyarakat dalam upaya menuju terwujudnya cita-cita bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,diperlukan   pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasi guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme sesuai dengan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih   dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme sehinggaditerbitkan Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999   tentang    Akuntabilitas    Kinerja   Instansi    Pemerintah yang tata cara penyusunannya diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman   Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan  Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Berangkat dari rencana strategis (RENSTRA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023 yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 serta Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro 2020.

 

B.      MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 berisi Ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran Renstra, realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja, dengan demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan instansi pemerintah oleh Kepala Dinas kepada Bupati Bojonegoro ini telah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku selanjutnya realisasi yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil pencapaian sasaran pada tahun 2020.

 

Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran juga merupakan media pertanggungjawaban Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Dinas Pemadam Kebakaran. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023.

 

Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.

 

Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :

  1. 1.       Memberikan informasi capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
  2. 2.       Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
  3. 3.       Umpan balik bagi peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
  4. 4.       Peningkatan kredibilitas terhadap pemberi wewenang.

 

  1. 5.       Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.

 

Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran KabupatenBojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi. Dengan demikian posisi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh di Kabupaten Bojonegoro dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.

C.         LANDASAN HUKUM

Dalam menyusun Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :

  1. 1.       Instruksi   Presiden    Republik    Indonesia    Nomor   7   Tahun    1999                tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. 2.       Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  3. 3.       Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman PenyusunanIndikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. 4.       Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk PenyusunanIndikator Kinerja Utama;
  5. 5.       Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  6. 6.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. 7.       Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

 

D.         SISTEMATIKA

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)

Daftar Isi Daftar tabel

Bab I      Pendahuluan

Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana

Bab II     Perencanaan Strategis

Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2019, serta Penetapan Kinerja Tahun 2019 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Dinas Pemadam Kebakaran.

Bab III     Akuntabilitas Kinerja.

Bab ini berisi uraian capaian kinerja SKPD yang menggambarkan pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dan akuntabilitas

 

keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2019 terkait dengan tugas pokok dan tugas- tugas strategis lainnya serta capaian indikator sasaran RPJMD meliputi permasalahan dan pemecahan masalah atau solusi .

Bab IV    Penutup

Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2019 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.

Lampiran-lampiran

Lampiran Renstra

Lampiran Penetapan Kinerja Lampiran Pengukuran Kinerja

 

E.          STRUKTUR ORGANISASI

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Struktur Organisasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :

 

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :

  1. 1.       Kepala Dinas.
  2. 2.       Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Program dan Laporan;
    3. 3.     Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
      1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
      2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
      3. Seksi Pengembangan;
      4. 4.       Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
        1. Seksi Operasi Pemadaman;
        2. Seksi Investigasi;
        3. 5.       Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
          1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
          2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
        4. 6.       UPTD.
        5. 7.       Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sedangkan Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut :

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

KEPALA DINAS

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


 

 

SEKRETARIS

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN


 

KEPALA SUB BAGIAN

PROGRAM DAN LAPORAN

 

 

 

 

 

 

KEPALABIDANGPENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


 

KEPALA BIDANG

PEMADAMAN


 

KEPALA BIDANG

PENYELAMATAN

 

 

 

 

KEPALA SEKSI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


 

KEPALA SEKSI

OPERASI PEMADAMAN


 

KEPALA SEKSI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN

 

 

 

 

KEPALASEKSIINSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN


 

KEPALA SEKSI

INVESTIGASI


 

KEPALA SEKSI

SARANA PRASARANA DAN PERALATAN

 

 

 

KEPALA SEKSI

PENGEMBANGAN

 

 

 

= GARIS KOMANDO

= GARIS KOORDINASI


 

UPTD

 

  1. 1.       TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    1. perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
    2. pelaksanaan   kebijakan   di   bidang    Ketenteraman    dan    Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
    4. pelaksanaan   administrasi   dinas   di   bidang   Ketenteraman    dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
    5. pelaksanaan fungsi   lain   yang diberikan oleh Bupati   terkait   dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Program dan Laporan;
    3. Bidang    Pencegahan,    Pengendalian     dan    Partisipasi               Masyarakat, membawahi :
      1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
      2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
      3. Seksi Pengembangan;
      4. Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
        1. Seksi Operasi Pemadaman;
        2. Seksi Investigasi;
        3. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
          1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
          2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          3. UPTD.
          4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga ;
    1. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang- undangan;
    2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
    3. pengelolaan kearsipan dinas ;
    4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuanganmempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
    1. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
    2. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
    4. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
      1. Menyelenggaraan    usaha    peningkatan    mutu   pengetahuan dan disiplin pegawai;
      2. Melaksanakan    penghimpunan    dan    pengolahan    bahan-bahan                         untuk menyusun anggaran;
      3. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
        1. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
        2. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
        3. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
          1. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
          2. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
            1. Melaksanaan   tugas   lain   yang   diberikan   oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan   dan   pengadaan   sistematisasi   data                                              untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
    1. Menyiapkan bahan perumusan   dan   pelaksanaan   penyusunan                                                  rencana program;
    2. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
    3. Melaksanakan inventarisasi hasil    pengawasan    dan    tindak                                                      lanjut hasil pengawasan;
    4. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
      1. Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
      2. Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
      3. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
        1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG      PENCEGAHAN,       PENGENDALIAN       DAN       PARTISIPASI

MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
  2. Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  3. Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
  4. Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
  5. Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
  8. Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
    1. Penerimaan    dan    penelitian    berkas-berkas    permohonan    izin                      yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
    2. Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
    3. Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
      1. Penyusunan pola     operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan  kebakaran.
      2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  2. Melaksanakan      Pemeliharaan      dokumentasi      kegiatan                           pencegahan penanggulangan kebakaran;
  3. Menyiapkan    bahan    penyusunan    program    penyuluhan                      peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Merancang   pembuatan   brosur   selebaran   dan   lain-lain    untuk                    bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
  2. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  3. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  5. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembanganmempunyai tugas :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
  4. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan   tugas   lain    yang   diberikan   oleh    Bidang                        Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PEMADAMANmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.

Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
    1. Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
    2. Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
    3. Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
    4. Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
      1. Pelaksanaan   bantuan   teknis   upaya       pencegahan   dan                      penanganan kebakaran;
      2. Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
      3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
  2. Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
  3. Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
    1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait

 

dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Seksi Investigasi, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian  kebakaran;
  2. Melaksanakan   bantuan   teknis   upaya      pencegahan   dan                        penanganan kebakaran;
  3. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  4. Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu                                                                                                      dengan pos Komando;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh     Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.

Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:

 

  1. Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  2. Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyelamatan  pertolongan pada                                                                                          kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  6. Pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada pasca kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  2. mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  3. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  4. Melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  5. Melaksanakan pemberian bantuan dalam rangka perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali prasarana dan sarana pada kejadian kebakaran atau kejadian  darurat lainnya; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  3. Melaksanakan   pemeriksaaan   kondisi peralatan   operasional pemadam kebakaran;
  4. Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan   operasional pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
  7. Melaksanakan    tugas    lain    yang    diberikan    oleh    Kepala                          Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya
  8. 1.   SUMBER DAYA OPD

 

F.           KONDISI PEGAWAI

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber daya, sarana dan prasarana sebagai berikut:

a.      Sumber Daya Manusia

  1. 1.   Komposisi Pegawai.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 24 orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang Kepala Dinas, 1 (satu) orang Sekretaris, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, 3 (Tiga ) Kepala Seksi, 2 (dua) Kasubbag dan 14 (lima belas) orang staf. Sedangkan tenaga bantu Damkar/Non PNS sebanyak 114 orang, sehingga total Dinas Pemadam Kebakaran berjumlah 138 orang.

Tabel 1.1

Komposisi Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro

 

No

Jabatan

Jumlah

Ket

1

Kepala Dinas

1

PNS

2

Sekretaris

1

PNS

3

Kepala Bidang

3

PNS

4

Kepala Seksi

3

PNS

5

Kasubbag

2

PNS

6

Staf Dinas Damkar

14

PNS

7

Tenaga Bantu Damkar

91

Non PNS

8

Tenaga Kebersihan

2

Non PNS

9

Pengemudi

1

Non PNS

10

Penjaga Kantor

15

Non PNS

11

Administrasi

5

Non PNS

Jumlah

138

 

Komposisi pegawai selain yang tersebut di atas dapat dilihat dari :

Ø Pegawai Menurut Status, Pangkat dan Golongan

Secara lengkap gambaran tentang kepegawaian di lingkungan Dinas Pemadam

 

Kebakaran menurut status dan golongan adalah sebagaimana ditunjukan pada tabel sebagai berikut :

Tabel 1.2

Jumlah Pegawai Menurut Status dan Golongan

No.

Status Kepegawaian

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

PNS

 

 

 

 

Golongan IV

4

-

4

 

Golongan III

4

3

7

 

Golongan II

11

-

12

 

Golongan I

2

-

2

 

Jumlah

21

3

24

2

NON PNS

 

 

 

 

Tenaga Bantu Damkar

110

4

114

 

Jumlah

110

4

114

 

Jumlah Total

131

7

138

 

Ø  Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan

Berdasarkan tingkat pendidikan, komposisi pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran, dapat disebutkan sebagai berikut :

Tabel 1.3.

Jumlah Pegawai Menurut Status dan Tingkat Pendidikan

 

No.

Status Kepegawaian

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

PNS

 

Strata 2

4

1

5

 

Strata 1

5

1

6

 

Diploma IV

-

1

1

 

Diploma III

1

-

1

 

SMA/Sederajat

7

-

7

 

SMP/Sederajat

2

-

2

 

SD / Sederajat

2

-

2

 

Jumlah

21

3

24

2

Tenaga Harian Lepas

 

Strata 1

6

1

7

 

Diploma IV

-

-

-

 

Diploma III

1

-

1

 

 

SMA/Sederajat

103

3

106

 

Jumlah

110

4

114

 

Total

131

4

138

 

G.               SARANA DAN PRASARANA

 

Dalam pelaksanaan program kegiatan perlunya adanya sarana dan prasarana pendukung yang akan menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian suatu tujuan. Pada tabel berikut ini digambarkan keberadaan peralatan dan perlengkapan yang dikelola oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi :

Tabel 1.4.

PeralatandanPerlengkapan

 

 

No.

 

Uraian

 

Satuan

 

Jumlah

Jumlah Harga

(Dalam

Ribuan) Rupiah

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

Peralatan dan Mesin

Buah /Unit

 

 

 

AC Unit

Unit

5

25.654,00

 

Mesin Cuci

Unit

1

16.500,00

 

Kipas Angin

Unit

1

1.903,00

 

Televisi

Unit

1

10.500,00

1

Camera Video

Unit

1

7.600,00

 

Camera Film

Unit

1

8.410,00

 

Peralatan Studio Video &

Unit

1

9.030,00

 

Film Lain-Lain

 

 

 

 

Photo tustel

Unit

1

7.945,00

 

Layar Film

Unit

1

3.300,00

 

Sound System

Unit

1

24.950,00

 

Gedung dan Bangunan

Unit/M2

M2

M2 M2

M2

 

 

 

Bangunan Gedung Kantor

4

5.230.039,83

 

Permanen

 

 

2

Gedung Pos Jaga

1

39.700,00

 

Permanen

2

24.467,42

 

Bangunan tempat Kerja

 

 

 

Lain-Lain

1

8.140,75

 

Tugu Peringatan Lainnya

 

 

 

Kendaraan Pemadaman

Buah/Unit

 

 

 

Loader Lain-Lain

Unit

3

 

3

Station Wagon

Unit

1

31.731.917,9

 

Pick Up

Unit

1

293.275,00

 

 

Mobil Pemadam Kebakaran Mobil Tangki

Unit Unit

8

3

395.250,00

5.153.816,5

1.619.000,01

 

Peralatan &

Buah / Unit

 

 

 

Perlengkapan

 

 

 

 

Pemadaman

Unit

1

4.664,00

 

Alat Pemadam Portable

Unit

2

177.595,00

 

PompaKebakaran

Unit

1

76.100,00

 

Tombol Kebakaran

Unit

5

106.800,00

4

Hidran Kebakaran

Unit

8

712.850,00

 

Pakaian Panas / Lengkap

Unit

3

290.190,00

 

Masker Oksigen

Unit

4

121.750,00

 

Alat Bantu Pemadam

 

 

 

 

Kebakaran

Unit

2

48.054,00

 

Senter

Unit

19

68.175,00

 

Handy Talky

Unit

2

 

 

Unit Transceiver VHF

 

 

128.350,6

 

Portable

Unit

2

 

 

Unit Transceiver UHF

 

 

78.958,00

 

Stationary

 

 

 

 

Peralatan &

Buah / Unit

 

 

 

Perlengkapan

 

 

 

 

Penyelamatan

Unit

2

31.845,00

 

Chain Saw

Unit

1

16.500,00

 

Tangga

Unit

4

100.200,00

 

Alat Selam

Unit

16

78.300,00

5

Alat Khusus SAR (Search

 

 

 

 

and Rescue)

Unit

2

10.500,00

 

Jaket

Unit

1

10.000,00

 

Seat Harmes

Unit

2

16.500,00

 

Helm Rescue

Unit

1

6.000,00

 

Figur Eight

Unit

1

5.400,00

 

Auto Stop

Unit

1

3.000,00

 

Rescue Gloves

Unit

1

16.000,00

 

Carmantel Semi Statis

Unit

1

15.000,00

 

Basket Stretcher

Unit

1

1.700,00

 

Puley Rescue Double

Unit

1

3.000,00

 

Puley Rescue Single

Unit

1

1.000,00

 

Puley Tandem

Unit

1

2.500,00

 

Anchor Plate

Unit

1

3.000,00

 

Full Body Harness

Unit

1

1.500,00

 

Grigri

Unit

1

3.900,00

 

Riger Plate

Unit

1

3.000,00

 

Tongkat Penjepit Ular

Unit

1

2.000,00

 

Tali Perusik

Unit

1

1.500,00

 

Tandu Lipat

Unit

1

2.500,00

 

Papan Spinal

Unit

1

3.500,00

 

Tas Ransel Medis Beserta

 

 

 

 

 

Isinya

 

 

 

6

Kendaraan Roda 4 / Roda 2 & Kendaraan Khusus

Sepeda Motor

Alat Angkut Apung Bermotor Khusus Lain- Lain

Buah / Unit

 

UnitUnit

 

 

9

1

 

 

141.100,00

170.700,00

 

Perlengakapan Kantor

Buah / Unit

 

 

 

Lemari Besi

Unit

6

227.154,00

 

Rak Besi / Metal

Unit

1

39.900,00

 

Filling Besi / Metal

Unit

2

22.000,00

 

Lemari Kaca

Unit

3

35.800,00

 

Papan Nama Instansi

Unit

2

74.710,00

 

Papan Pengumuman

Unit

1

1.400,00

 

Meja Kayu / Rotan

Unit

1

12.000,00

 

Kursi Besi / Metal

Unit

1

9.158,00

 

Meja Podium

Unit

1

3.000

 

Bangku Tunggu

Unit

1

13.409,00

 

Laptop

Unit

4

172.725,00

 

Note Book

Unit

1

10.000,00

7

Personal Komputer Lain-

Unit

7

28.000,00

 

Lain

Unit

3

17.650,00

 

Printer

Unit

1

9.325,00

 

Scanner

Unit

1

1.910,00

 

External

Unit

1

7.150,00

 

Meja Kerja Pejabat Eselon

Unit

1

24.400,00

 

II

Unit

1

44.100,00

 

Meja Kerja Pejabat Eselon

Unit

1

29.250,00

 

III

 

 

 

 

Meja Kerja Pejabat Eselon

Unit

1

3.520,00

 

IV

Unit

1

13.080,00

 

Meja Kerja Pegawai Non

Unit

1

22.050,00

 

Struktural

Unit

1

14.300,00

 

Kursi Kerja Pejabat Eselon

 

 

 

 

II

Unit

1

16.500,00

 

Kursi Kerja Pejabat Eselon

 

 

 

 

III

 

 

 

 

Kursi Kerja Pejabat Eselon

 

 

 

 

IV

 

 

 

 

Kursi Kerja Pegawai Non

 

 

 

 

Struktural

 

 

 

 

Proyektor+Attachment

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PERENCANAAN KINERJA

 

  1. A.         GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2018-2023

Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. Menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan rekasi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Resposibilitas pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu dikoordinasikan, diarahkan dengan tepat dalam kebijakan-kebijakan daerah yang terintegrasi mulai perumusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga perubahan dapat terjadi secara terarah dan efektif mendorong terwujudnya Visi Kepala Daerah Bojonegoro “Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”.

Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah Penanganan Kebakaran yang senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat strategik yaitu kondisi dan situasi yang serba berubah dengan cepat maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Kebakaran.

Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran, senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor dan lingkungan yang bersifat strategik yakni kondisi dan situasi, pengaruh-pengaruh yang mengelilingi kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional dalam rangka mencapai tujuan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung misi Bupati

 

Bojonegoro yang ke-7 (tujuh) yaitu “Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan”.

 

 

 

 

B.         TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Bojonegoro, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Pemadam Kebakaran sesuai yang tercantum dalam Renstra 2018-2023 adalah :

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran”.

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

“Meningkatkan      rensposifitas      dalam      penanggulangan                              Bencana Kebakaran”.

Tabel 2.1.

Tujuan dan Sasaran

Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2018-2023

 

NO

TUJUAN

SASARAN

(1)

(2)

(3)

Misi    ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan

1.

Meningkatkan                        kwalitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran

1.

Meningkatkan     Responsifitas                          dalam penanggulangan bencana kebakaran

 

Tabel 2.2.

Indikator Sasaran, Target dan Formula Penghitungan

 

No.

Indikator Kinerja

Target2020

Formula Penghitungan

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai               waktu tanggap                 ( Respon Tima )

 

 

94 %

Jumlah kebakaran yang ditangani sesuai respon time Jumlah kebakatran yang terjadi selama 1 tahun

 

 

C.         KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani PD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra PD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.

Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan sesuai Tujuan dan Sasaran Dinas Pemadam Kebakaran untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Kebijakan yang ditetapkan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2018-2023 adalah sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran antara lain:

  1. Keterpaduan program dan anggaran, peningkatan kelembagaan, sarana dan prasarana;
  2. Mengembangkan   pos   wilayah pemadam    kebakaran    beserta sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran guna menunjang pelayanan masyarakat.
  3. Mengembangkan kualifikasi dan kompetensi kualitas sumber daya aparatur.
  4. Meningkatkan pelayaran prima kepada masyarakat melalui semangat Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.
  5. Meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
  6. Peningkatan pola kerja yang baik dengan penuh Integritas untuk mendukung

 

Good Governance.

  1. Meningkatkan     pengetahuan     dan     kemampuan     masyarakat                         dalam penanganan kebakaran.
  2. Koordinasi lintas sektoral dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran

D.         PERJANJIAN KINERJA

Tabel 2.3.

Perjanjian Kinerja Tahun 2020

 

No.

Sasaran Kinerja

Indikator Kinerja

Satuan

Target

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Meningkatkan rensposifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran

Persentase Respon Time Penanganan Kebakaran

%

 

94

 

 

 

  1. E.          ALOKASI ANGGARAN

Berdasarkan   alokasi   anggaran   Sekretariat   Daerah   Tahun                                    2020, diuraikan menurut alokasi anggaran per unit Bagian sebagai berikut:

Tabel 2.4.

Alokasi Anggaran

 

No.

Program

Anggaran (Rp)

(1)

(2)

(3)

1.

Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah

3.765.906.000,00

2.

Program Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran

3.514.478.000,00

3.

Program Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

714.862.000,00

4.

Program Peningkatan Penyelamatan

2.984.278.000,00

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

10.979.524,000.00

 

Tabel 2.5.

Alokasi Anggaran Menurut Sasaran

 

 

No.

 

Sasaran

Jumlah Program yang terkait langsung dengan sasaran

Pagu Anggaran yang terkait langsung dengan sasaran Tahun 2020

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Meningkatkan

3 program

7.213.618.000

 

 

Responsifitas        dalam penanggulangan bencana kebakaran

 

 

 

 

 

 

Jumlah

7.213.618.000

 

 

 

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

 

Format Laporan Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 tidak terlepas dari rangkaian mekanisme fungsi perencanaan yang sudah berjalan mulai dari Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri sebagai fungsi Actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya manajemen pendukungnya.

Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.

Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (performance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement).

Dalam memberikan penilaian tingkat Capaian Kinerja setiap sasaran menggunakan skala pengukuran 4 (empat) katagori sebagai berikut :

 

Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja Tahun 2020

 

Terdapat dua jenis skala penilaian pengukuran :

Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres positif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :

 

 

Skor

Rentang Capaian

Kategori Capaian

4

Antara 96 sampai 100

Sangat berhasil

3

76 % sampai 95 %

Berhasil

2

56 % sampai 75 %

Cukup berhasil

1

Kurang dari 55 %

Kurang/tidak berhasil

 

Sebaliknya bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres negatif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :

 

Skor

Rentang Capaian

Kategori Capaian

1

Antara 91 sampai 100

Kurang

2

76 % sampai 90 %

Cukup

3

56 % sampai 75 %

Berhasil

4

Kurang dari 55 %

Sangat Berhasil

 

A.      CAPAIAN KINERJA ORGANISASI (SKPD)

Pengukuran kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi maka tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 disajikan sebagai berikut:

  1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
    1. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu;
    2. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis Organisasi;
    3. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan strandart nasional (jika ada);
    4. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; dan
      1. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
        1. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
        2. 1.      Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA disajikan sebagaimana berikut:

 

Tujuan :   Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran”.

Sasaran : Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.

 

Tabel 3.2

Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja

 

No.

Indikator Kinerja

Target 2020

Realisasi 2020

Capaian (%)

Kategori Capaian

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time )

 

94 %

 

86 %

 

91,49 %

 

Berhasil

 

 

Tabel 3.3

Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2019 dan 2020

 

 

No.

 

Indikator Kinerja

 

Target 2020

Realisasi

Th. 2019 (n-1)

Th.2020

(n)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time )

 

94%

 

93.5 %

 

86 %

 

Tabel 3.4

Perbandingan Realisasi Kinerja s/d akhir Periode Renstra

 

No.

Indikator Kinerja

Target Akhir

Realisasi 2020

Tingkat Kemajuan

 

 

 

Renstra

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time )

94 %

86 %

 

 

 

 

Tabel 3.5

Perbandingan Realisasi Kinerja dengan Standar Nasional

 

No.

Indikator Kinerja

Realisasi SKPD

Realisasi/ Rata-rata Nasional

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time )

86 %

-

 

 

Tabel 3.6

Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan

 

No.

Indikator Kinerja

Realisasi 2020

Analisis Penyebab

Solusi Perbaikan atau Peningkatan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Prosentase kejadian               yang ditangani sesuai waktu              tanggap ( respon time )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

86 %

-       Adanya perbaikan jalan/pengecoran jalan di desa-desa dimana jalan     hanya

difungsikan sebagian, sehingga perjalanan armada pemadam terhambat                      yang

berpengaruh pada respon time

-            Masih kurang memadainya sarana prasarana        serta

kurangnya jumlah tenaga bantu damkar yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas                 Damkar Kabupaten Bojonegoro

-         Pengadaan Pos Bantu Ngasem dan Kanor ditunda karena efisiensi Covid 19 sehingga      untuk penambahan tenaga bantu juga dibatalkan

-                             Meningkatkan kemampuan            tehnis personel            lapangan dengan mengacu pada Permendagri   Nomor   16

Tahun 2019 tentang standar             kualifikasi pemadam kebakaran di daerah                   secara

menyeluruh          dengan melakukan pendidikan dan pelatiohan pemadam kebakaran

-                            Melaksanakan sosialisasi            kepada masyarakat se Kabupaten Bojonegoro           tentang pencegahan kebakaran dan                    penanganan kebakaran secara dini

-      Lebih cermat dalam merencanakan           dan mengelola anggaran baik keuangan            maupun kegiatan.

 

Tabel 3.7

Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

 

Perbandingan Rata-rata Capaian Kinerja dan Penyerapan Anggaran

 

No.

Indikator Kinerja

Capaian Kinerja

Penyerapan Anggaran %

Tingkat Efisiensi

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time )

91.490 %

80.30 %

87,77 %

 

Tabel 3.8

Program/ kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja

 

No.

Indikator Kinerja

Program/ Kegiatan

(1)

(2)

(3)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu                       tanggap ( respon time )

  • Program     Peningkatan      Penanganan                  Bahaya Kebakaran

2.

 

  • Program Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

3.

 

  • Program Peningkatan Penyelamatan

 

  1. 2.      Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja

 

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap

 

94 %

 

86 %

 

91,49 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. B.         REALISASI ANGGARAN

 

No.

Program

Pagu

Realisasi

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

1.

Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah

3.765.906.000,00

 

3.091.562.383.04

 

 

2.

Program                          Peningkatan Penanganan Bahaya Kebakaran

3.514.478.000,00

 

3.271.493.758,00

 

 

3.

Program                         Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

 

714.862.000,00

 

388.061.500,00

 

 

No.

Program

Pagu

Realisasi

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

4.

Program Peningkatan Penyelamatan

2.984.278.000,00

 

2.065.640.584,00

 

 

 

T O T A L

10.979.524.000,00

8.816.758.225,04

 

 

 

 

 

 

BAB IV PENUTUP

 

 

A. Kesimpulan

 

 

Upaya perwujudan Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan, membangun harmonisasi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi dan pelaporan sehingga menjadi satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang saling mendukung dan mendorong percepatan perwujudan Visi Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia dan Berkelanjutan. Dokumen ini berupaya memaparkan seluruh sasaran dan indikator yang dilaksanakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dalam upaya pencapaian target kinerja Tahun 2020, dengan seluruh hasil capaiannya baik yang masih berupa output maupun outcome dari indikator-indikator tersebut.

Dengan Persentase capaian kinerja atas indikator sasaran melalui penetapan kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2020, target hasil capaian kinerja sebesar 94% dan tercapai 86 % sehingga capaian kinerja Tahun 2020 adalah sebesar 91,49 %.

Sedangkan   penyerapan   Anggaran   pada   Tahun   2020   dari   total   pagu

Rp. 10.979.524.000,- terserap Rp. 8.816.758.225,04 atau 80.30% (Berhasil),

 

dikarenakan adanya wabah covid-19 sehingga beberapa kegiatan tidak bisa maksimal dalam pelaksanaan dan penyerapan anggarannya.

Faktor penyebab keberhasilan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 adalah antara lain adanya tanggung jawab dan kerjasama yang solid diantara petugas Damkar sehingga time respon dapat tercapai sehingga dapat meminimalkan kerugian baik jiwa maupun materiil.

 

 

Demikian Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran yang mencukupi tentang akuntabilitas capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja dan anggaran Tahun 2020.

 

 

Bojonegoro,     Desember 2020

 

KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

ACHMAD GUNAWAN F., S.STP.

Pembina Tk. I

NIP. 19780624 199701 1 001

 

 

 

Penetapan Kinerja

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %