LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON II
(KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran juga mempunyai fungsi antara lain :
- Perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan mempunyai tugas :
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMADAMAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.
Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
- Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
- Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Investigasi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.
Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
- Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- a. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan; dan pemberian dukungan teknis, administrative dan operasional serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh. |
Merumuskan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran |
10 |
kebijakan |
9 |
kebijakan |
88,46 |
Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan agar tugas/ pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing |
120 |
kegiatan |
110 |
kegiatan |
94,44 |
|
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan antar bidang dan seksi agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi tumpang tindih |
120 |
kegiatan |
105 |
kegiatan |
83,67 |
|
Membagi habis tugas kepada bawahan sesuai fungsi masing-masing |
110 |
kegiatan |
100 |
kegiatan |
85,94 |
|
Mengawasi hasil kerja bawahan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan |
120 |
kegiatan |
118 |
kegiatan |
90,89 |
|
Meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan |
120 |
kegiatan |
110 |
kegiatan |
86,44 |
|
Mengevaluasi hasil kerja bawahan guna peningkatan kinerja |
120 |
kegiatan |
100 |
kegiatan |
80,89 |
|
Membuat pelaporan secara berkala |
48 |
laporan |
40 |
laporan |
80,89 |
|
Merumuskan kebijakan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku |
10 |
rencana/ kegiatan |
9 |
rencana/ kegiatan |
85,33 |
|
Menghadiri rapat-rapat kedinasan pada instansi di lingkungan Kabupaten dan Pusat |
75 |
rencana/ kegiatan |
68 |
rencana/ kegiatan |
85,78 |
|
|
|
|
|
|
|
86,27 (Baik) |
- b. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon II) bisa dikatakan berhasil (86,27%/Baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- c. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada pejabat eselon III, eselon IV dan staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan pejabat eselon III, eselon IV dan staf kepada atasan/atasan langsung
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- d. Tanggapan Atasan Langsung
|
|
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
-..................................................................................................................................
- ..................................................................................................................................
-..................................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon II) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro
Drs. SOEHADI MOELJONO, MM Pembina Utama Madya NIP. 19600131 198603 1 008 |
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi. Pembina Tk. I NIP. 19770129 199612 1 001 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON III
(SEKRETARIS DINAS
PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- e. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya Pengelolaan Urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan serta pengelolaan, perbaikan, perawatan sarana dan prasarana kantor; urusan kepegawaian, keuangan, penyusunan program dan laporan; serta tugas-tugas hubungan masyarakat dan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar. |
Menyusun bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja |
10 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
85,33 |
Menyelenggarakan pembinaan terhadap urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan program laporan |
40 |
kegiatan |
38 |
kegiatan |
88,67 |
|
Memfasilitasi dan memberi paraf pada naskah-naskah dinas yang akan disediakan ke pimpinan |
550 |
surat |
545 |
surat |
91,39 |
|
Memfasilitasi pimpinan dalam pengambilan keputusan dengan memberikan saran dan pertimbangan melalui telaah staf |
40 |
kegiatan |
38 |
kegiatan |
88,67 |
|
Memfasilitasi rapat-rapat intern dan ekstern atas penugasan pimpinan di lingkungan terkait |
40 |
kegiatan |
37 |
kegiatan |
87,00 |
|
Memantau dan mengendalikan pengelolaan anggaran dan operasional masing-masing bidang disesuaikan dengan DPA |
25 |
kegiatan |
23 |
kegiatan |
86,67 |
|
Menyelenggarakan inventarisasi dan koordinasi data dalam rangka penatausahaan |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Memfasilitasi tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
50 |
kegiatan |
48 |
kegiatan |
89,33 |
|
|
|
|
|
|
|
87,94 (Baik) |
- f. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (87,94%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- g. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- h. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi. Pembina Tk. I NIP. 19770129 199612 1 001 |
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
BOWO SASMITO,S.Sos.MM. Pembina NIP. 19610628 198603 1 010 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON III
(KEPALA BIDANG PEMADAMAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
BIDANG PEMADAMAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.
Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
- Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
- Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Investigasi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- i. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya, perumusan kegiatan, komando, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja danpemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan dibidang pemadaman kebakaran.
|
Pelaksanakan operasional pemadaman Kebakaran |
11 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
92,00 |
Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personil untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa |
11 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
85,94 |
|
Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan distribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi |
12 |
kegiatan |
12 |
kegiatan |
92,00 |
|
Perencanaan pengadaan dan perawatan/pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran |
11 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
92,00 |
|
Pelaksanaan bantuan tehnis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap barang dan sebab terjadinya kebakaran |
5 |
kegiatan |
4 |
kegiatan |
78,67 |
|
|
|
|
|
|
|
87,64 (Baik) |
- j. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (87,64%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- k. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadaman Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- l. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan, khususnya terhadap pelayanan langsung kepada masyarakat
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi. Pembina Tk. I NIP. 19770129 199612 1 001 |
Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
SUKIRNO,S.Sos.MM. Penata Tk. I NIP. 19650809 198603 1 011 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON III
(KABID PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat adalah :
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan mempunyai tugas :
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- m. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat;
|
Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian, dan partisipasi masyarakat |
60 |
kegiatan |
58 |
kegiatan |
89,78 |
Pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk penerbitan izin mendirikan bangunan |
10 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
85,33 |
|
Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan rekomendasi izin penggunaan bangunan |
20 |
kegiatan |
18 |
kegiatan |
85,33 |
|
Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu |
10 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
85,33 |
|
Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di bidang pemadam kebakaran |
10 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
85,33 |
|
Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran |
60 |
kegiatan |
56 |
kegiatan |
87,56 |
|
Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanggulangan kebakaran |
11 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
79,88 |
|
Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan kebakaran |
60 |
kegiatan |
60 |
kegiatan |
92,00 |
|
Peningkatan dan pengembangan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran |
24 |
kegiatan |
22 |
kegiatan |
86,44 |
|
Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran |
11 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
79,88 |
|
Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran |
20 |
kegiatan |
18 |
kegiatan |
85,33 |
|
|
|
|
|
|
85,65 (Baik) |
- n. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (85,65%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- o. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- p. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi. Pembina Tk. I NIP. 19770129 199612 1 001 |
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran
AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn Penata Tk. I NIP. 19720205 200312 1 025 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON III
(KEPALA BIDANG PENYELAMATAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.
Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran adalah :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
- Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- q. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya, perumusan kegiatan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan dibidang penyelamatan.
|
Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan |
20 |
kegiatan |
17 |
kegiatan |
82,00 |
Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan dalam kejadian kebakaran |
26 |
kegiatan |
21 |
kegiatan |
79,18 |
|
Pemantau, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran |
26 |
kegiatan |
21 |
kegiatan |
79,18 |
|
Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran |
26 |
kegiatan |
21 |
kegiatan |
79,18 |
|
Pelaksanakan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran |
26 |
kegiatan |
21 |
kegiatan |
79,18 |
|
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya |
20 |
kegiatan |
16 |
kegiatan |
78,67 |
|
|
|
|
|
|
|
79,56 (Baik) |
- r. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (79,56 %/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- s. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- t. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Agar lebih ditingkatkan kinerjanya sehingga mencapai hasil yang memuaskan
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi. Pembina Tk. I NIP. 19770129 199612 1 001 |
Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
TEGUH ARIS SETYO BUDI,S.STP Penata Tk. I NIP. 19811011 200112 1 001 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASUBAG PROGLAP
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- u. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya penyusunan program dan laporan; serta tugas-tugas hubungan masyarakat dan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar. |
Melaksanakan pengumpulan, pengadaan, dan penyajian sistematisasi data untuk bahan penyusunan program |
10 |
kegiatan |
9 |
kegiatan |
85,33 |
Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan. |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan |
12 |
kegiatan |
12 |
kegiatan |
92,00 |
|
Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan |
12 |
kegiatan |
12 |
kegiatan |
92,00 |
|
Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dan hasil pembangunan |
100 |
kegiatan |
71 |
kegiatan |
72,67 |
|
Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana |
12 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
86,44 |
|
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
|
|
|
|
|
|
85,51 (Baik) |
- v. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasubag Proglap Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (85,51%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- w. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- x. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kasubag Proglap Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
BOWO SASMITO,S.Sos,MM. Pembina NIP. 19610628 198603 1 010 |
Kasubag Proglap Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
EVA BUDIARTI, S.STP. Penata Tk. I NIP. 19800309 199912 2 001 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASUBAG UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
hh. Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
nn. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- y. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya pengelolaan surat menyurat dan kearsipan, urusan kepegawaian, keuangan, serta pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar; |
Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga |
239 |
kegiatan |
200 |
kegiatan |
81,12 |
Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan |
239 |
kegiatan |
210 |
kegiatan |
83,91 |
|
Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai |
192 |
kegiatan |
175 |
kegiatan |
86,10 |
|
Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai |
48 |
kegiatan |
40 |
kegiatan |
80,89 |
|
Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD |
65 |
kegiatan |
60 |
kegiatan |
86,87 |
|
Melaksanakan penghitungan anggaran dan verifikasi |
65 |
kegiatan |
55 |
kegiatan |
81,74 |
|
Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai |
12 |
kegiatan |
12 |
kegiatan |
92,00 |
|
Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minumam |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan |
12 |
kegiatan |
10 |
kegiatan |
80,89 |
|
|
|
|
|
|
|
82,92 (Baik) |
- z. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasubag Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (82,92%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- aa. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
bb. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
BOWO SASMITO,S.Sos,MM. Pembina NIP. 19610628 198603 1 010 |
Kasubag Umum,Kepegawaian & Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
WEDOK UMBARINI. SE Penata NIP. 19690605 199403 2 011 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASI INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
aaa. Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
bbb. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
ccc. UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :
m. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
cc. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran.
|
Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan |
20 |
kegiatan |
18 |
kegiatan |
85,33 |
Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala, dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan |
10 |
kegiatan |
8 |
kegiatan |
78,67 |
|
Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencanaan dan pengkajian atau auditor keselamatan kebakaran |
15 |
kegiatan |
12 |
kegiatan |
78,67 |
|
Melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di bidang pemadam kebakaran |
10 |
kegiatan |
8 |
kegiatan |
78,67 |
|
|
|
|
|
|
|
80,33 (Baik) |
dd. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (80,33%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- ee. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- ff. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran
AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn Penata Tk. I NIP. 19720205 200312 1 025 |
Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
MOCH. SOFYAN,SH Penata Tk. I NIP. 19621022 198203 1 014 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
eee.Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
ggg.Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
hhh.Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
kkk.Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
gg.Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat.
|
Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran |
20 |
Kegiatan |
18 |
Kegiatan |
72,00 |
Melaksanakan pemeliharaan domumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran |
60 |
Kegiatan |
56 |
Kegiatan |
74,22 |
|
Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan penanggulangan kebakaran |
60 |
Kegiatan |
56 |
Kegiatan |
74,22 |
|
Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang pencegahan penanggulangan kebakaran |
1 |
Kegiatan |
1 |
Kegiatan |
78,67 |
|
Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini, dan penanggulangan kebakaran |
60 |
Kegiatan |
60 |
Kegiatan |
78,67 |
|
|
|
|
|
|
|
75,56 (Baik) |
hh. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (75,56%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- ii. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- jj. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Kasi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran
AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn Penata Tk. I NIP. 19720205 200312 1 025 |
Kasi Penyuluhan & Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
SUPRIYADI, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19610612 198509 1 001 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASI PENGEMBANGAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
nnn.Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- ooo.Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
ppp.Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
qqq.UPTD.
- rrr. Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pengembangan mempunyai tugas :
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
kk. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi pengembangan;
|
Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan, dan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta menyiapkan sistem pelatihan keterampilan tenaga bantuan kebakaran |
24 |
kegiatan |
20 |
kegiatan |
80,89 |
Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran |
20 |
kegiatan |
18 |
kegiatan |
85,33 |
|
Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan keterampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat |
60 |
kegiatan |
56 |
kegiatan |
87,56 |
|
Melaksanakan pemberian bantuan teknik dalam upaya pengamanan pemadam kebakaran |
11 |
kegiatan |
11 |
kegiatan |
92,00 |
|
Melaksanakan tugas lain dari atasan |
40 |
kegiatan |
37 |
kegiatan |
87,00 |
|
|
|
|
|
|
|
86,56 (Baik) |
- ll. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Seksi Pengembangan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (86,56%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
- mm. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
nn. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Seksi Pengembangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran
AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn Penata Tk. I NIP. 19720205 200312 1 025 |
Kepala Seksi Pengembangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
Dra. SRI KASIAMI, M.Si Penata NIP. 19680518 199203 2 005 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KEPALA SEKSI INVESTIGASI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
uuu. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
vvv. Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
xxx. UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Investigasi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
- oo.Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya, perumusan kegiatan, komando, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan dibidang pemadaman kebakaran.
|
Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran |
50 |
kegiatan |
40 |
kegiatan |
78,67 |
Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran |
60 |
kegiatan |
50 |
kegiatan |
80,89 |
|
Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos komando |
40 |
kegiatan |
34 |
kegiatan |
82,00 |
|
Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda |
11 |
kegiatan |
8 |
kegiatan |
73,82 |
|
|
|
|
|
|
|
78,84 (Baik) |
pp. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Seksi Investigasi Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (78,84%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
qq. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadaman Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- rr. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kepala Seksi Investigasi Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
SUKIRNO,S.Sos, MM. Penata Tk. I NIP. 19650809 198603 1 011 |
Kepala Seksi Investigasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
AHMAD AGUS SALIM,S.AP Penata Muda Tingkat I NIP. 19840820 201101 1 008 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2017
PEJABAT ESELON IV
(KASI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
ss. Capaian Kinerja
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
Terwujudnya, perumusan kegiatan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi penyelamatan dan pertolongan.
|
Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan |
26 |
kegiatan |
23 |
kegiatan |
84,31 |
Mengembangkan kemampuan personil dalam upaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan |
10 |
kegiatan |
8 |
kegiatan |
78,67 |
|
Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban kebakaran |
26 |
laporan |
23 |
laporan |
84,31 |
|
Melaksanakan teknis, administrasi, dan operasional penanganan kebakaran |
26 |
laporan |
22 |
laporan |
81,74 |
|
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya |
20 |
kegiatan |
18 |
kegiatan |
85,33 |
|
|
|
|
|
|
|
82,87 (Baik) |
- tt. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasi Penyelamatan dan Pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (82,87%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.
uu. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :
- Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.
- Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.
- Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.
- Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- vv. Tanggapan Atasan Langsung
|
V |
Tanggapan atasan atas laporan kinerja :
Baik Kurang Baik
Saran / Masukan :
- Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Kasi Penyelamatan Dan Pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro, 29 Desember 2017
Mengetahui, Atasan Langsung, Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
TEGUH ARIS SETYO BUDI,S.STP Penata Tk. I NIP. 19811011 200112 1 001 |
Kasi Penyelamatan dan Pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
SUDIGDO,S.Sos Penata NIP. 19681013 199203 1 008 |