LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON II

 

(KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati  melaksanakan  urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang  Ketenteraman dan  Ketertiban Umum  serta  Perlindungan  Masyarakat pada  Sub  Urusan Kebakaran dan  tugas  pembantuan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran juga mempunyai fungsi antara lain :

  1. Perumusan  kebijakan di bidang  Ketenteraman dan  Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada  Sub  Urusan   Kebakaran;
  2. Pelaksanaan    kebijakan   di   bidang    Ketenteraman   dan    Ketertiban Umum  serta  Perlindungan Masyarakat pada  Sub  Urusan  Kebakaran;
  3. Pelaksanaan   evaluasi   dan   pelaporan  di  bidang   Ketenteraman  dan Ketertiban  Umum  serta   Perlindungan  Masyarakat  pada   Sub  Urusan Kebakaran;
  4. Pelaksanaan     administrasi    dinas     di    bidang     Ketenteraman    dan Ketertiban Umum  serta   Perlindungan  Masyarakat  pada   Sub  Urusan Kebakaran; dan
  5. Pelaksanaan   fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati   terkait   dengan tugas  dan fungsinya.

Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran adalah :

  1. Sekretariat, membawahi :
  2. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  3. Sub Bagian Program dan Laporan;
  4. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
  5. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  6. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  7. Seksi Pengembangan;
  8. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
  9. Seksi Operasi Pemadaman;
  10. Seksi Investigasi;
  11. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
    1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
    2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
    3. UPTD.
    4. Kelompok Jabatan Fungsional.

SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga ;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas ;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala  Sub  Bagian  Umum,  Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas : 

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
  14. Melaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala  Sub  Bagian  Program dan Laporan, mempunyai  tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  8. Melaksanakan penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
  2. Pemeriksaan  gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  3. Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa  pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran  dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
  4. Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
  5. Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang  pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
  8. Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  9. Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan  dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  10. Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  11. Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  12. Penyusunan pola  operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan  kebakaran.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penyuluhan  Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  2. Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan  penanggulangan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
  2. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar  dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  3. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  5. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan mempunyai tugas :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan  sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan  dan penanganan kebakaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
  4. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

BIDANG PEMADAMAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.

Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
  2. Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
  3. Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan  pengendalian sarana operasi;
  4. Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  5. Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
  6. Pelaksanaan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
  2. Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
  3. Merencanakan kebutuhan personel dan material  untuk  operasi penanganan kebakaran;
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan  kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Investigasi, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian  kebakaran;
  2. Melaksanakan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  3. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  4. Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu  dengan pos Komando;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh  Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.

Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
  2. Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  2. Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian,  penyelamatan dan pertolongan;
  3. Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  3. Melaksanakan pemeriksaaan kondisi  peralatan operasional pemadam kebakaran;
  4. Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan  operasional pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

.

 

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. a.    Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan; dan pemberian dukungan teknis, administrative dan operasional serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Merumuskan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran

10

kebijakan

9

kebijakan

88,46

Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan agar tugas/ pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing

120

kegiatan

110

kegiatan

94,44

Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan antar bidang dan seksi agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi tumpang tindih

120

kegiatan

105

kegiatan

83,67

Membagi habis tugas kepada bawahan sesuai fungsi masing-masing

110

kegiatan

100

kegiatan

85,94

Mengawasi hasil kerja bawahan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan

120

kegiatan

118

kegiatan

90,89

Meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan

120

kegiatan

110

kegiatan

86,44

Mengevaluasi hasil kerja bawahan guna peningkatan kinerja

120

kegiatan

100

kegiatan

80,89

Membuat pelaporan secara berkala

48

laporan

40

laporan

80,89

Merumuskan kebijakan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku

10

rencana/ kegiatan

9

rencana/ kegiatan

85,33

Menghadiri rapat-rapat kedinasan pada instansi di lingkungan Kabupaten dan Pusat

75

rencana/ kegiatan

68

rencana/ kegiatan

85,78

 

 

 

 

 

 

86,27

(Baik)

 

 

 

  1. b.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon II) bisa dikatakan berhasil (86,27%/Baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

  1. c.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada pejabat eselon III, eselon IV dan staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan pejabat eselon III, eselon IV dan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

  1. d.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

 

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-..................................................................................................................................

-   ..................................................................................................................................

-..................................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon II) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Bojonegoro,    29  Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Sekretaris Daerah

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

Drs. SOEHADI MOELJONO, MM

Pembina Utama Madya

NIP.  19600131 198603 1 008

 

Kepala Dinas

Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199612 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON III

 

(SEKRETARIS DINAS

PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga ;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas ;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran adalah :

  1. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Program dan Laporan;

Kepala  Sub  Bagian  Umum,  Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas : 

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
  14. Melaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala  Sub  Bagian  Program dan Laporan, mempunyai  tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;

 

 

  1. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  2. Menyiapkan bahan perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  3. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  4. Melaksanakan inventarisasi hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  5. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  6. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  7. Melaksanakan penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  9. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. e.    Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya Pengelolaan Urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan serta pengelolaan, perbaikan, perawatan sarana dan prasarana kantor;  urusan kepegawaian, keuangan,

penyusunan program dan laporan; serta

tugas-tugas hubungan masyarakat dan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar.

Menyusun bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

10

kegiatan

9

kegiatan

85,33

Menyelenggarakan pembinaan terhadap urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan program laporan

40

kegiatan

38

kegiatan

88,67

Memfasilitasi dan memberi paraf pada naskah-naskah dinas yang akan disediakan ke pimpinan

550

surat

545

surat

91,39

Memfasilitasi pimpinan dalam pengambilan keputusan dengan memberikan saran dan pertimbangan melalui telaah staf

40

kegiatan

38

kegiatan

88,67

Memfasilitasi rapat-rapat intern dan ekstern atas penugasan pimpinan di lingkungan terkait

40

kegiatan

37

kegiatan

87,00

Memantau dan mengendalikan pengelolaan anggaran dan operasional masing-masing bidang disesuaikan dengan DPA

25

kegiatan

23

kegiatan

86,67

Menyelenggarakan inventarisasi dan koordinasi data dalam rangka penatausahaan

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Memfasilitasi tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

50

kegiatan

48

kegiatan

89,33

 

 

 

 

 

 

87,94

(Baik)

 

  1. f.     Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (87,94%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

  1. g.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

 

 

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. h.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29  Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199612 1 001

 

Sekretaris

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

BOWO SASMITO,S.Sos.MM.

Pembina

NIP. 19610628 198603 1 010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON III

 

(KEPALA BIDANG PEMADAMAN

DINAS PEMADAM KEBAKARAN)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran adalah :

  1. Seksi Operasi Pemadaman;
  2. Seksi Investigasi;

 

BIDANG PEMADAMAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.

Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
  2. Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
  3. Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan  pengendalian sarana operasi;
  4. Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  5. Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
  6. Pelaksanaan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
  2. Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
  3. Merencanakan kebutuhan personel dan material  untuk  operasi penanganan kebakaran;
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan  kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Investigasi, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian  kebakaran;
  2. Melaksanakan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  3. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  4. Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh  Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. i.      Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya, perumusan kegiatan, komando, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja danpemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan  dibidang pemadaman kebakaran.

 

 

 

Pelaksanakan  operasional pemadaman Kebakaran

11

kegiatan

11

kegiatan

92,00

Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personil untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa

11

kegiatan

10

kegiatan

85,94

Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan distribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi

12

kegiatan

12

kegiatan

92,00

Perencanaan pengadaan dan perawatan/pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran

11

kegiatan

11

kegiatan

92,00

Pelaksanaan bantuan tehnis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap barang dan sebab terjadinya kebakaran

5

kegiatan

4

kegiatan

78,67

 

 

 

 

 

 

87,64

(Baik)

 

  1. j.      Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (87,64%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

 

 

  1. k.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadaman Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. l.      Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan, khususnya terhadap pelayanan langsung kepada masyarakat

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199612 1 001

 

Kepala Bidang Pemadaman

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

SUKIRNO,S.Sos.MM.

Penata Tk. I

NIP. 19650809 198603 1 011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON III

 

(KABID PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
  5. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
  6. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  7. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  8. Seksi Pengembangan;
  9. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
  10. Seksi Operasi Pemadaman;
  11. Seksi Investigasi;
  12. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
    1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
    2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
    3. UPTD.
    4. Kelompok Jabatan Fungsional.

BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
  2. Pemeriksaan  gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  3. Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa  pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran  dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
  4. Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
  5. Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang  pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
  7. Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
  8. Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  9. Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan  dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  10. Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  11. Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  12. Penyusunan pola  operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan  kebakaran.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat adalah :

  1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  3. Seksi Pengembangan;

Seksi Penyuluhan  Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  2. Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan  penanggulangan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
  2. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar  dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  3. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  5. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan mempunyai tugas :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan  sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan  dan penanganan kebakaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
  4. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. m.  Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat;

 

 

 

Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian, dan partisipasi masyarakat

60

kegiatan

58

kegiatan

89,78

Pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk penerbitan izin mendirikan bangunan

10

kegiatan

9

kegiatan

85,33

Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan rekomendasi izin penggunaan bangunan

20

kegiatan

18

kegiatan

85,33

Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu

10

kegiatan

9

kegiatan

85,33

Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di bidang pemadam kebakaran

10

kegiatan

9

kegiatan

85,33

Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran

60

kegiatan

56

kegiatan

87,56

Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanggulangan kebakaran

11

kegiatan

9

kegiatan

79,88

Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan kebakaran

60

kegiatan

60

kegiatan

92,00

Peningkatan dan pengembangan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran

24

kegiatan

22

kegiatan

86,44

Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran

11

kegiatan

9

kegiatan

79,88

Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran

20

kegiatan

18

kegiatan

85,33

 

 

 

 

 

85,65

(Baik)

 

  1. n.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil (85,65%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. o.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. p.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199612 1 001

 

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Dinas Pemadam Kebakaran

 

 

 

 

AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn

Penata Tk. I

NIP. 19720205 200312 1 025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON III

 

(KEPALA BIDANG PENYELAMATAN

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.

Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
  2. Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan struktur jabatan yang ada di bawah Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran adalah :

  1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
  2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.

Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  2. Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian,  penyelamatan dan pertolongan;
  3. Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  3. Melaksanakan pemeriksaaan kondisi  peralatan operasional pemadam kebakaran;
  4. Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan  operasional pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

  1. q.    Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya, perumusan kegiatan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan  dibidang penyelamatan.

 

Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan

20

kegiatan

17

kegiatan

82,00

Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan dalam kejadian kebakaran

26

kegiatan

21

kegiatan

79,18

Pemantau, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran

26

kegiatan

21

kegiatan

79,18

Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran

26

kegiatan

21

kegiatan

79,18

Pelaksanakan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran

26

kegiatan

21

kegiatan

79,18

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

20

kegiatan

16

kegiatan

78,67

 

 

 

 

 

 

79,56

(Baik)

 

  1. r.     Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon III) bisa dikatakan berhasil                (79,56 %/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

  1. s.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. t.     Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Agar lebih ditingkatkan kinerjanya sehingga mencapai hasil yang memuaskan

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon III) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29  Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO, S.STP. MSi.

Pembina Tk. I

NIP. 19770129 199612 1 001

 

Kepala Bidang Penyelamatan

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

TEGUH ARIS SETYO BUDI,S.STP

Penata Tk. I

NIP. 19811011 200112 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASUBAG PROGLAP

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Kepala  Sub  Bagian  Program dan Laporan, mempunyai  tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  8. Melaksanakan penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. u.    Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya penyusunan program dan laporan; serta

tugas-tugas hubungan masyarakat dan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar.

Melaksanakan pengumpulan, pengadaan, dan penyajian sistematisasi data untuk bahan penyusunan program

10

kegiatan

9

kegiatan

85,33

Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan.

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan

12

kegiatan

12

kegiatan

92,00

Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan

12

kegiatan

12

kegiatan

92,00

Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dan hasil pembangunan

100

kegiatan

71

kegiatan

72,67

Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana

12

kegiatan

11

kegiatan

86,44

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

 

 

 

 

 

 

85,51

(Baik)

 

  1. v.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasubag Proglap Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (85,51%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. w.   Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. x.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kasubag Proglap Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29  Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

BOWO SASMITO,S.Sos,MM.

Pembina

NIP. 19610628 198603 1 010

 

Kasubag Proglap

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

EVA BUDIARTI, S.STP.

Penata Tk. I

NIP. 19800309 199912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASUBAG UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

 

Kepala  Sub  Bagian  Umum,  Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas : 

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

hh. Menyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;

  1. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  4. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;

nn. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;

  1. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
  2. Melaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  1. y.    Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya pengelolaan surat menyurat dan kearsipan, urusan kepegawaian, keuangan, serta

pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas Damkar dan semua karyawan di Lingkungan Dinas Damkar;

Melaksanakan  pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga

239

kegiatan

200

kegiatan

81,12

Melaksanakan  pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

239

kegiatan

210

kegiatan

83,91

Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai

192

kegiatan

175

kegiatan

86,10

Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai

48

kegiatan

40

kegiatan

80,89

Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD

65

kegiatan

60

kegiatan

86,87

Melaksanakan penghitungan anggaran dan verifikasi

65

kegiatan

55

kegiatan

81,74

Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai

12

kegiatan

12

kegiatan

92,00

Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minumam

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan

12

kegiatan

10

kegiatan

80,89

 

 

 

 

 

 

       82,92

(Baik)

 

 

 

  1. z.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasubag Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (82,92%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. aa.  Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Evaluasi kinerja dan pembinaan kepada staf secara berkala untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

bb. Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29  Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

BOWO SASMITO,S.Sos,MM.

Pembina

NIP. 19610628 198603 1 010

 

Kasubag Umum,Kepegawaian & Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

WEDOK UMBARINI. SE

Penata

NIP. 19690605 199403 2 011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASI INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN

 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;

aaa. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :

  1. Seksi Operasi Pemadaman;
  2. Seksi Investigasi;

bbb. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :

  1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
  2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.

ccc. UPTD.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

 

 

Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :

m. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;

  1. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar  dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  2. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  3. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  4. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

cc. Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran.

 

 

Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan

20

kegiatan

18

kegiatan

85,33

Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala, dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan

10

kegiatan

8

kegiatan

78,67

Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencanaan dan pengkajian atau auditor keselamatan kebakaran

15

kegiatan

12

kegiatan

78,67

Melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di bidang pemadam kebakaran

10

kegiatan

8

kegiatan

78,67

 

 

 

 

 

 

80,33

(Baik)

 

dd. Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (80,33%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. ee.  Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. ff.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Dinas Pemadam Kebakaran

 

 

 

 

AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn

Penata Tk. I

NIP. 19720205 200312 1 025

 

 

Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

MOCH. SOFYAN,SH

Penata Tk. I

NIP. 19621022 198203 1 014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

eee.Kepala Dinas.

  1. Sekretariat, membawahi :
  2. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  3. Sub Bagian Program dan Laporan;

ggg.Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:

  1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  3. Seksi Pengembangan;

hhh.Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :

  1. Seksi Operasi Pemadaman;
  2. Seksi Investigasi;
  3. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
    1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
    2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
    3. UPTD.

kkk.Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Penyuluhan  Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  2. Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan  penanggulangan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

gg.Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat.

 

 

 

Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran

20

Kegiatan

18

Kegiatan

72,00

Melaksanakan pemeliharaan domumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran

60

Kegiatan

56

Kegiatan

74,22

Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan penanggulangan kebakaran

60

Kegiatan

56

Kegiatan

74,22

Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang pencegahan penanggulangan kebakaran

1

Kegiatan

1

Kegiatan

78,67

Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini, dan penanggulangan kebakaran

60

Kegiatan

60

Kegiatan

78,67

 

 

 

 

 

 

75,56

(Baik)

 

hh. Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (75,56%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. ii.    Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. jj.    Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Kasi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Dinas Pemadam Kebakaran

 

 

 

 

AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn

Penata Tk. I

NIP. 19720205 200312 1 025

 

 

Kasi Penyuluhan & Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

SUPRIYADI, S.Sos

Penata Tk. I

NIP. 19610612 198509 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASI PENGEMBANGAN

 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;

nnn.Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:

  1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  3. Seksi Pengembangan;
  • ooo.Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
  1. Seksi Operasi Pemadaman;
  2. Seksi Investigasi;

ppp.Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :

  1. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
  2. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.

qqq.UPTD.

  1. rrr.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Seksi Pengembangan mempunyai tugas :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan  sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan  dan penanganan kebakaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
  4. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

kk. Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya perumusan Kebijakan, koordinasi, hubungan kerja, evaluasi dan analisis pelaporan di seksi pengembangan;

 

 

 

Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan, dan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta menyiapkan sistem pelatihan keterampilan tenaga bantuan kebakaran

24

kegiatan

20

kegiatan

80,89

Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran

20

kegiatan

18

kegiatan

85,33

Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan keterampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat

60

kegiatan

56

kegiatan

87,56

Melaksanakan pemberian bantuan teknik dalam upaya pengamanan pemadam kebakaran

11

kegiatan

11

kegiatan

92,00

Melaksanakan tugas lain dari atasan

40

kegiatan

37

kegiatan

87,00

 

 

 

 

 

 

86,56

(Baik)

 

  1. ll.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Seksi Pengembangan  Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (86,56%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

  1. mm.     Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

nn. Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Seksi Pengembangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat

Dinas Pemadam Kebakaran

 

 

 

 

AHMAD ADI WINARTO, SH, M.Kn

Penata Tk. I

NIP. 19720205 200312 1 025

 

 

Kepala Seksi Pengembangan

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Penata

NIP. 19680518 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KEPALA SEKSI INVESTIGASI

DINAS PEMADAM KEBAKARAN)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;

uuu. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:

  1. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
  2. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
  3. Seksi Pengembangan;

vvv. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :

  1. Seksi Operasi Pemadaman;
  2. Seksi Investigasi;
    1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
    2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
    3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.

xxx. UPTD.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Investigasi, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian  kebakaran;
  2. Melaksanakan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  3. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  4. Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh  Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

  • oo.Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya, perumusan kegiatan, komando, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan   dibidang pemadaman kebakaran.

 

 

 

Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran

50

kegiatan

40

kegiatan

78,67

Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran

60

kegiatan

50

kegiatan

80,89

Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos komando

40

kegiatan

34

kegiatan

82,00

Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda

11

kegiatan

8

kegiatan

73,82

 

 

 

 

 

 

78,84

(Baik)

 

pp. Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kepala Seksi Investigasi Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (78,84%/baik). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

qq. Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadaman Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

 

 

  1. rr.   Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Kinerja sudah berjalan baik, supaya terus ditingkatkan

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kepala Seksi Investigasi Dinas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Bidang Pemadaman

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

SUKIRNO,S.Sos, MM.

Penata Tk. I

NIP. 19650809 198603 1 011

 

Kepala Seksi Investigasi

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

 

AHMAD AGUS SALIM,S.AP

Penata Muda Tingkat I

NIP. 19840820 201101 1 008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN KINERJA TAHUN 2017

PEJABAT ESELON IV

 

(KASI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN

 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran,  Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Program dan Laporan;
    1. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
    2. Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
    3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    4. Seksi Pengembangan;
      1. Bidang  Bidang Pemadaman, membawahi :
      2. Seksi Operasi Pemadaman;
      3. Seksi Investigasi;
        1. Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
          1. UPTD.
          2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  2. Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian,  penyelamatan dan pertolongan;
  3. Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
  4. Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB II

AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN

 

ss. Capaian Kinerja

Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian (%)

1

2

3

4

5

Terwujudnya, perumusan kegiatan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, hubungan kerja dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan  di seksi penyelamatan dan pertolongan.

 

 

 

Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan

26

kegiatan

23

kegiatan

84,31

Mengembangkan kemampuan personil dalam upaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan

10

kegiatan

8

kegiatan

78,67

Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban kebakaran

26

laporan

23

laporan

84,31

Melaksanakan teknis, administrasi, dan operasional penanganan kebakaran

26

laporan

22

laporan

81,74

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya

20

kegiatan

18

kegiatan

85,33

 

 

 

 

 

 

82,87

(Baik)

 

  1. tt.    Evaluasi dan Analisis Kinerja

Melihat dari capaian kinerja tersebut, maka kinerja Kasi Penyelamatan dan Pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017 (eselon IV) bisa dikatakan berhasil (82,87%). Penyebab keberhasilan adalah peningkatan tugas-tugas operasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terdampak bencana kebakaran. Yang didukung oleh keterpaduan seluruh bidang dan seksi serta pengelolaan administrasi yang baik.

 

uu. Rencana Tindak Lanjut

Rencana Tindak Lanjut dari peningkatan capaian kinerja adalah :

-       Pembinaan kepada staf secara rutin untuk mendukung seluruh kinerja Dinas Pemadam Kebakaran.

-       Peningkatan sistem pelaporan kegiatan staf kepada atasan/atasan langsung.

-       Pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terpadu, terarah, terencana dan berkelanjutan.

-       Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan lingkup internal maupun eksternal.

-       Evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. vv.  Tanggapan Atasan Langsung

 

 

V

Tanggapan atasan atas laporan kinerja :

Baik                      Kurang Baik

Saran / Masukan :

-       Supaya terus ditingkatkan agar kinerja menjadi lebih baik lagi

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja Kasi Penyelamatan Dan Pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro (Pejabat Eselon IV) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Bojonegoro,    29 Desember 2017

Mengetahui,

Atasan Langsung,

Kepala Bidang Penyelamatan

Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

TEGUH ARIS SETYO BUDI,S.STP

Penata Tk. I

NIP. 19811011 200112 1 001

 

 

Kasi Penyelamatan dan Pertolongan

 Dinas Pemadam Kebakaran

Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

SUDIGDO,S.Sos

Penata

NIP. 19681013 199203 1 008

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %