PEMERINTAH KABUPATEN  BOJONEGORO

DINAS PEMADAM KEBAKARAN

Jl.  A. Yani  No. 06 Telepon  ( 0353 ) 883006

BOJONEGORO 

 

PERATURAN KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN

 

KABUPATEN BOJONEGORO 

 

Nomor : 188/ 17 /KEP/412.207/2018

 

TENTANG

 

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

 

PENANGGULANGAN KEBAKARAN DIKABUPATEN BOJONEGORO

 

KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN

 

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

MENIMBANG

:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Kebakaran.

MENGINGAT

:

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tentang Bangunan Gedung.
  4. Permendagri Nomor 16 Standar Kualifikasi Aparatur Pearturan Pemadam Kebakaran.
  5. Peraturan Menteru Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pemadam Kebakaran.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 : Sistem Proteksi Kebakaran Gedung.
  7. Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2009 : Manajemen Kebakaran Kota dan Gedung.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standart Pelayanan Minimal.
  9. Permen PU Nomor 25/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Tehnis Penyusunan RISPK.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
  11. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.

 


MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                        :        

 

Kesatu

:

Standart Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana Kebakaran di Wilayah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Kedua

:

Standart Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penanggulangan Kebakaran  di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga

:

Standart Operasional Prosedur (SOP) ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota Pemadam Kebakaran.

Keempat

:

Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di       : Bojonegoro

Pada Tanggal      :        Oktober 2018

 

 

 

KEPALA DINAS

PEMADAM KEBAKARAN

 

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO S.STP M.Si

 

Pembina Tk. l

 

NIP.19770129 199612 1 001

 

 

Lampiran:

Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tantang Standart Operasional (SOP) Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro.

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN

DI WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO

 

I.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. MAKSUD :

Standart Operasional Prosedur (SOP) ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksasanaan operasi penanggulangan Kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro bagi semua anggota dari tingkatan pimpinan lapangan mulai dari Komandan Regu, Komandan Peleton, Kepala Seksi Investigasi, Kepala Seksi Operasi, Kepala Bidang Pemadaman, Kepala Bidang Penyelamatan hingga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro

  1. TUJUAN :

Standart Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kesamaan presepsi dan keseragaman cara bertindak bagi semua personil yang terlibat dalam operasi pemadaman dan Operasi Penyelamatan sehingga dapat dicapai hasil yang efektif dalam upaya pemadaman yang efesien dalam pengerahan pesonil.

 

II.

RUANG LIGKUP

Standart Operasional Prosedur (SOP) ini hanya digunakan atau berlaku dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Boojonegoro, khususnya untuk menangani Penanggulangan Kebaran dan Penyelamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

 

III.

PROSEDUR PENANGANAN KEJADIAN KEBAKARAN

A. TAHAPAN PEMBERANGKATAN AWAL

     a. Menerima Laporan Berita Kebakaran :

          1. Petugas melihat sendiri kejadian kebakaran

          2. Kedatangan masyarakat langsung

          3. Telepon

          4. Media Online atau Radio Amatir

Dalam hal informasi kejadian kebakaran sebagaimana angka 2,3,4 diterima petugas jaga atau penerima berita maka petugas jaga atau penerima berita harus memastikan dan mengetahui sebagai berikut:

-          Nama Penelpon dan Nomor telepon pemberi berita

-          Alamat Bangunan, gedung atau obyek yang terbakar

-          Fungsi atau peruntukan bangunan atau gedung yang terbakar

-          Waktu kejadian kebakaran

-          Titik kenal atau alamat lengkap obyek yang terbakar.

 

 

 

b.

Setelah menerima Laporan petugas jaga atau komandan regu yang jaga saat itu segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut  :

  1. Komandan Regu melaporkan kejadian kepada pimpinan bahwa telah terjadi kebakaran.
  2. Pimpinan memerintahkan pos terdekat untuk melaksanakan persiapan pemberangkatan.
  3. Komandan Regu mempersiapkan pasukan dan mobil pemadam beserta peralatannya
  4. Untuk Menuju lokasi sekurang kurangnya 1 mobil bagi pos kecil dan 2 unit mobil untuk Pos bantu dan Pos Induk atau sesuai perintah pimpinan.

c.

Respon time atau waktu tanggap terhadap pembeitahuan sampai pelayanan pemadaman kebakaran tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dari jarak pos pemadam terdekat sampai 8 km menuju lokasi yang terdiri :

  1. Waktu dimulai sejak diterimanya pemberitahuan adanya kebakaran disuatu tempat Interprestasi Penentuanlokasi kebakaran dan penyiapan pasukan serta sarana prasana.
  2. Waktu perjalanan dari Pos Pemadaman Kebakaran sampai lokasi kebakaran
  3. waktu gelar peralatan di lokasi sampai dengan siap operasi.

 

d.

Mobilisasi Menuju Lokasi kejadian

Dalam perjalanan iring iringan/convoy unit mobil pemadaman yang berangkat menuju lokasi kejadian kebakaran wajib membunyikan sirine menyalakan lampu dan memperhitungkan kondisi keadaan jalan serta melakukan komunikasi dengan anggota Dishub dan Kepolisian bila diperlukan untuk pembukaan jalan sehingga perjalanan menuju tempat kejadian musibah dapat ditempuh dalam waktu secepat mungkin namun harus tetap mengutamakan keselamatan.

 

 

B.

TAHAP PENILAIAN KONDISI

  1. Sebelum tiba ditempat kejadian kebakaran Komandan Regu harus sudah mempunyai gambaran tindakan yang akan dilakukan atau pra penilaian kondisi sesuai dengan potensi bahaya kebakaran di lokasi kejadian.
  2. Setelah tiba di tempat kejadian kebakaran Komandan Peleton/Komandan Regu harus melakukan penilaian kondisi tentang besar kecilnya kebakaran serta resiko yang dihadapi.
  3. Penilaian kondisi yang harus diperhatikan adalah :

-          Akses masuk dan keluar lokasi dan / atau tempat kejadian kebakaran

-          Bagaimana arah penjalaran api

-          Adakah barang barang yang berbahaya yang mudah terbakar

-          Letak sumber air yang terdekat antara lain Hidrant waduk sungai dan sumber air lainnya

-          Struktur bangunan

 

C.

TAHAP OPERASI PEMADAMAN :

  1. Operasi Pemadaman :

           Saat Operasi Pemadaman harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Size Up yaitu menafsir besarnya kebakaran saat operasi pemadaman berlangsung
  2. Locate yaitu melokalisir api agar jangan menjalar keberbagai tempat
  3. Confine yaitu mencari sumber api saat tindakan operasi pemadaman
  4. Extinguish yaitu melakukan tindakan pemadaman api
  5. Apabila dari hasil pemilaian kondisi memungkinkan maka Komandan Peleton/Komandan Regu ( Insenden Comander ) dapat segera menginstruksikan kepada  melaksanakan operasi pemadaman baik dengan pola menyerang ( opensif ) atau bertahan ( defensive ) dan tetap memperhatikan keselamatan petugas terutama dari paparan asap  dan panas yang dapat membahayakan petugas pemadaman maupun penyelematan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Dalam melaksanakan pemadaman petugas berkewajiban :

-       Berpasangan saat memasuki tempat kejadian kebakaran

-       Mengenakan Alat Pelindung diri (APD) sesuai standart yang ditetapkan

-       Memperhatikan taktik dan strategi pemadaman

 

 

 

 

 

 

  1. Operasi Penyelamatan
    1. Operasi penyelamatan jiwa dan harta benda merupakan pertimbangan pertama dalam pelaksanaan operasi pemadam di lokasi kebakaran
    2. Operasi penyelamatan dilakukan dengan cara mencegah penjalaran api dan segera menemukan orang yang terperangkap dalam bangunan yang terbakar
    3. Operasi penyelamatan pada tahap awal dapat dilakukan oleh regu pemadam kebakaran apabila kondisi sangat mendesak
    4. Tindakan penyelamatan harus tetap mempertimbangkan keselamatan petugas yang bersangkutan dengan memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan
    5. Apabila dipertimbangkan tindakan penyelamatan akan membahayakan petugas karena beberapa kondisi yang tidak mendukung, maka tindakan penyelamatan harus menunggu Regu penyelamat (resque) dari Dinas Pemadam Kebakaran atau bantuan Tim Penyelamtan dari Intansi lain
    6. Operasi penyelamatan barang dilakukan untuk menjaga atau memindahkan barang barang dilokasi kebakaran atau disekitarnya ketempat yang aman agar terhindar dari kerusakan akibat kebakaran atau akibat semprotan air
    7. Operasi penyelamatan barang dapat dapat dilakukan secara paralel dengan operasi pemadaman

 

D.

TAHAP PEMBERANGKATAN LANJUTAN :

  1. Apabila dipertimbangan tindakan pemadaman mengalami kendala kurangnya jaminan suplai air, kurangnya personil atau kemampuan tehnis lain, maka komandan peleton/komndan regu segera melaporkan keperluan yang dibutuh kan kepada pimpinan yang lebih atas Dalam hal ini Kepala Seksi Operasi, Kepala Bidang Pemadaman untuk dilakukan pemberangkatan lanjutan baik armada maupun personil yang diperlukan untuk membantu operasi pemadaman
  2. Pengarahan bantuan unit pemadaman kebakaran dan personil dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari komandan peleton/komandan regu yang berada dilokasi kebakaran
  3. Bantuan unit pemadam kebakaran dilaksanakan sesuai kebutuhan dan diberangkatkan dari pos bantu terekat dengan lokasi kejadian kebakaran

E.

OPERASI PEMADAMAN GABUNGAN

  1. Apabila operasi pemadaman dilakukan secara gabungan bila diperlukan didirikan pos komando
  2. Pos komando operasi pemadaman gabungan dipimpin oleh komandan gabungan yang dijabat Kabid Pemadaman dibantu oleh kasi operasi pemadaman dan kasi investigasi 

F.

PEMADAMAN SELESAI

  1. Kebakaran dinyatakan padam apabila sudah tidak tejadi penyalaan ulang (re ignition)
  2. Tidak timbul asap serta  tidak terlihat sinar dari bara api
  3. Kondisi sudah tidak terjadi nyala ulang atau matinya bara api harus benar-benar dilihat dan diyakini.
  4. Apabila kobaran api telah dapat dipadamkan, perlu dilakukan tindakan overhaul, yakni penyisiran pada ruang-ruang tersembunyi untuk menemukan kobaran kobaran api yang mungkin masih menyala, tempat atau ruang-ruang tersembunyi yang perlu diwaspadai misalnya adalah : ruang di atas langit-langit, lemari dinding, dibalik tembok, ditumpuk barang-barang dan lain-lain 

G.

OPERASI PEMADAMAN SELESAI

  1. Setelah seluruh kebakaran padam maka komandan regu, komandan peleton atau komandan gabungan menetapkan bahwa “ Operasi Pemadaman Selesai”
  2. Setelah operasi pemadaman selesai, maka seluruh petugas segera membenahi serta mengecek seluruh kelengkapan dan peralatan yang digunakan
  3. Sebelum meninggalkan lokasi kebakaran Komandan Regu, Komandan Peleton, Komandan Gabungan mengecek seluruh personil yang terlibat dalam operasi pemadaman dan selanjutnya dilakukan upacara penutupan operasi pemadaman
  4. Setelah dilakukan upacara penutupan seluruh armada dan personil dapat meninggalkan lokasi kebakaran kecuali komandan regu untuk berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dalam rangka penyusunan laporan kebakaran 

 

IV.  JABATAN DALAM STRUKTUR OPERASI PEMADAM KEBAKARAN

 

1. Kepala Dinas

 

Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran selaku penanggung jawab pada operasi pemadaman dan penyelamatan kebakaran

 

2. Kepala Bidang Pemadaman

 

Kepala Bidang Pemadaman selaku pengendali operasional pasa operasi pemadaman kebakaran dan mengkoordinasikan instansi serta koordinasi bantuan daerah perbatasan sesuai kesepakatan bersama antar daerah

 

3. Kepala Bidang Penyelamatan

 

Kepala Bidang Penyelamtan selaku pengendali tehnis pada Operasi Penyelamtan dan evakuasi tehnik di lokasi kebakaran

4. Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian, dan Partisipasi Masyarakat

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian, dan Partisipasi Masyarakat selaku pengendali tehnis pada sosialisasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran

 

 

 

V. PENUTUP

 

  1. Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini berlaku sejak ditetapkan
  2. Seluruh anggota pemadam kebakaran Kabupaten Bojonegoro agar melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Standart Operasional Prosedur (SOP)

 

 

Ditetapkan di       : Bojonegoro

Pada Tanggal      :        Oktober 2018

 

 

 

KEPALA DINAS

PEMADAM KEBAKARAN

 

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDIK SUDJARWO S.STP M.Si

 

Pembina Tk. l

 

NIP.19770129 199612 1 001

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %