PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORODINAS PEMADAM KEBAKARANJl. A. Yani No. 06 Telepon ( 0353 ) 883006 BOJONEGORO |
PERATURAN KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Nomor : 188/ 17 /KEP/412.207/2018
TENTANG
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGGULANGAN KEBAKARAN DIKABUPATEN BOJONEGORO
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
MENIMBANG |
: |
|
MENGINGAT |
: |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu |
: |
Standart Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana Kebakaran di Wilayah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini. |
Kedua |
: |
Standart Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penanggulangan Kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro. |
Ketiga |
: |
Standart Operasional Prosedur (SOP) ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota Pemadam Kebakaran. |
Keempat |
: |
Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
|
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Oktober 2018 |
|
|
|
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN |
|
KABUPATEN BOJONEGORO |
|
|
|
|
|
ANDIK SUDJARWO S.STP M.Si |
|
Pembina Tk. l |
|
NIP.19770129 199612 1 001 |
Lampiran: |
Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tantang Standart Operasional (SOP) Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro. |
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO |
I. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Standart Operasional Prosedur (SOP) ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksasanaan operasi penanggulangan Kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro bagi semua anggota dari tingkatan pimpinan lapangan mulai dari Komandan Regu, Komandan Peleton, Kepala Seksi Investigasi, Kepala Seksi Operasi, Kepala Bidang Pemadaman, Kepala Bidang Penyelamatan hingga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
Standart Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kesamaan presepsi dan keseragaman cara bertindak bagi semua personil yang terlibat dalam operasi pemadaman dan Operasi Penyelamatan sehingga dapat dicapai hasil yang efektif dalam upaya pemadaman yang efesien dalam pengerahan pesonil.
|
II. |
RUANG LIGKUP Standart Operasional Prosedur (SOP) ini hanya digunakan atau berlaku dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Boojonegoro, khususnya untuk menangani Penanggulangan Kebaran dan Penyelamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
|
III. |
PROSEDUR PENANGANAN KEJADIAN KEBAKARAN A. TAHAPAN PEMBERANGKATAN AWAL a. Menerima Laporan Berita Kebakaran : 1. Petugas melihat sendiri kejadian kebakaran 2. Kedatangan masyarakat langsung 3. Telepon 4. Media Online atau Radio Amatir Dalam hal informasi kejadian kebakaran sebagaimana angka 2,3,4 diterima petugas jaga atau penerima berita maka petugas jaga atau penerima berita harus memastikan dan mengetahui sebagai berikut: - Nama Penelpon dan Nomor telepon pemberi berita - Alamat Bangunan, gedung atau obyek yang terbakar - Fungsi atau peruntukan bangunan atau gedung yang terbakar - Waktu kejadian kebakaran - Titik kenal atau alamat lengkap obyek yang terbakar.
|
b. |
Setelah menerima Laporan petugas jaga atau komandan regu yang jaga saat itu segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
|
c. |
Respon time atau waktu tanggap terhadap pembeitahuan sampai pelayanan pemadaman kebakaran tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dari jarak pos pemadam terdekat sampai 8 km menuju lokasi yang terdiri :
|
d. |
Mobilisasi Menuju Lokasi kejadian Dalam perjalanan iring iringan/convoy unit mobil pemadaman yang berangkat menuju lokasi kejadian kebakaran wajib membunyikan sirine menyalakan lampu dan memperhitungkan kondisi keadaan jalan serta melakukan komunikasi dengan anggota Dishub dan Kepolisian bila diperlukan untuk pembukaan jalan sehingga perjalanan menuju tempat kejadian musibah dapat ditempuh dalam waktu secepat mungkin namun harus tetap mengutamakan keselamatan. |
B. |
TAHAP PENILAIAN KONDISI
- Akses masuk dan keluar lokasi dan / atau tempat kejadian kebakaran - Bagaimana arah penjalaran api - Adakah barang barang yang berbahaya yang mudah terbakar - Letak sumber air yang terdekat antara lain Hidrant waduk sungai dan sumber air lainnya - Struktur bangunan
|
C. |
TAHAP OPERASI PEMADAMAN :
Saat Operasi Pemadaman harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Berpasangan saat memasuki tempat kejadian kebakaran - Mengenakan Alat Pelindung diri (APD) sesuai standart yang ditetapkan - Memperhatikan taktik dan strategi pemadaman |
|
|
|
|
D. |
TAHAP PEMBERANGKATAN LANJUTAN :
|
E. |
OPERASI PEMADAMAN GABUNGAN
|
F. |
PEMADAMAN SELESAI
|
G. |
OPERASI PEMADAMAN SELESAI
|
IV. JABATAN DALAM STRUKTUR OPERASI PEMADAM KEBAKARAN
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran selaku penanggung jawab pada operasi pemadaman dan penyelamatan kebakaran
2. Kepala Bidang Pemadaman
Kepala Bidang Pemadaman selaku pengendali operasional pasa operasi pemadaman kebakaran dan mengkoordinasikan instansi serta koordinasi bantuan daerah perbatasan sesuai kesepakatan bersama antar daerah
3. Kepala Bidang Penyelamatan
Kepala Bidang Penyelamtan selaku pengendali tehnis pada Operasi Penyelamtan dan evakuasi tehnik di lokasi kebakaran
4. Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian, dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian, dan Partisipasi Masyarakat selaku pengendali tehnis pada sosialisasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran
V. PENUTUP
- Peraturan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini berlaku sejak ditetapkan
- Seluruh anggota pemadam kebakaran Kabupaten Bojonegoro agar melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Standart Operasional Prosedur (SOP)
|
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Oktober 2018 |
|
|
|
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN |
|
KABUPATEN BOJONEGORO |
|
|
|
|
|
ANDIK SUDJARWO S.STP M.Si |
|
Pembina Tk. l |
|
NIP.19770129 199612 1 001 |