PROFIL DINAS PEMADAM KEBAKARAN
SEJARAH DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu bagian/ unit dalam Dinas Pekerjaan Umum. Dengan semakin berkembangnya pembangunan dan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bojonegoro maka risiko terjadinya kebakaran juga semakin meningkat, hal ini berdampak pada pekerjaan yang ditangani Pemadam Kebakaran. Pemadam Kebakaran tidak hanya melaksanakan pemadaman tetapi juga melakukan pencegahan terhadap bahaya kebakaran. Maka pada tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 ditetapkanlah Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan amanat konstitusi salah satu tujuan dari Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman baik secara intern maupun ekstern dari negara tersebut. Melindungi segenap bangsa secara implisit berarti menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk rasa aman dari kebakaran. Dalam sebuah Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota, eksistensi Dinas Pemadam Kebakaran mutlak diperlukan karena fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran sangat sentral dimana Dinas Pemadam Kebakaran memberikan pelayanan yang sangat urgent dan tidak bisa ditiadakan. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah dalam bidang penanganan bahaya kebakaran.
Petugas teknis lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan ujung tombak Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas teknis lapangan inilah yang dinilai masyarakat terkait penanganan kebakaran. Petugas teknis lapangan ini juga yang membangun stigma pada masyarakat terhadap kualitas pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran. Hal ini dikarenakan petugas teknis lapanganlah yang menentukan baik atau buruknya kualitas pelayanan yang diberikan.
Institusi Pemadam Kebakaran merupakan salah satu organisasi publik yang melayani masyarakat selama 1 x 24 jam sama halnya seperti TNI-POLRI dan pelayanan Rumah Sakit. Bagi Dinas Pemadam Kebakaran tidak mengenal hari libur, baik hari Minggu, tanggal merah, maupun Hari Besar Keagamaan. Hal ini berkaitan guna memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas maka diwajibkan kepada seluruh anggota pemadam kebakaran di Indonesia termasuk di Kabupaten Bojonegoro agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Jam kerja 1 x 24 jam ini merupakan sebuah konsekuensi logis apabila seseorang memutuskan untuk menjadi pasukan “ Yudha Brama Jaya “ atau yang lebih populer dengan sebutan anggota Pemadam Kebakaran.
Data Pos Induk dan Pos Bantu
No |
Nama |
No. Telepon |
Alamat |
1 |
Pos Induk |
082330668443 |
Jalan Ahmad Yani nomor 6, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro |
2 |
Pos Baureno |
08113471446 |
Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro |
3 |
Pos Kedungadem |
08113471447 |
Jalan Gajah Mada nomor 814, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro |
4 |
Pos Temayang |
08113471448 |
Desa Jono RT/ RW: 06/ 01, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro |
5 |
Pos Padangan |
08113487037 |
Desa Kebonagung RT/ RW: 02/ 01, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro |
6 |
Pos Sekar |
08113487038 |
Jalan Raya Sekar Nomor 12, Desa Sekar RT/ RW: 01/ 01, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro |
7 |
Pos Ngambon |
08113487039 |
Desa Ngambon RT/ RW: 02/ 01, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro |