KABUPATLAPORAN
P E N D A H U L U A N
- A. LATAR BELAKANG
Terwujudnya good governence merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan pada setiap Instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah njuga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong terwujudnya good governance.
Dalam perspektif yang lebih luas, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah serta partisipasi masyarakat dalam upaya menuju terwujudnya cita-cita bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasi guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme sesuai dengan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme sehingga diterbitkan Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tata cara penyusunannya diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Berangkat dari rencana strategis (RENSTRA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun2018 – 2023yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023serta Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun2021yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro 2021.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2021 berisi Ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran Renstra, realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja,dengan demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan instansi pemerintaholeh Kepala Dinas kepada Bupati Bojonegoro initelah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku selanjutnya realisasi yangdilaporkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil pencapaian sasaran pada tahun 2021.
Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaranjuga merupakan media pertanggungjawaban Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoroyang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Dinas Pemadam Kebakaran. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023.
Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro.
Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :
- Memberikan informasi capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
- Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro;
- Umpan balik bagi peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
- Peningkatan kredibilitas terhadap pemberi wewenang.
- Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.
Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran KabupatenBojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi. Dengan demikian posisi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruhdi Kabupaten Bojonegoro dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.
- C. LANDASAN HUKUM
Dalam menyusun Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman PenyusunanIndikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk PenyusunanIndikator Kinerja Utama;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- D. SISTEMATIKA
Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)
Daftar Isi
Daftar tabel
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana
Bab II Perencanaan Strategis
Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2021, serta Penetapan Kinerja Tahun 2021 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Dinas Pemadam Kebakaran.
Bab III Akuntabilitas Kinerja.
Bab ini berisi uraian capaian kinerja SKPDyang menggambarkan pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 dan akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2021terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya serta capaian indikator sasaran RPJMD meliputi permasalahan dan pemecahan masalah atau solusi .
Bab IV Penutup
Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pemadam KebakaranTahun 2021 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.
Lampiran-lampiran
1. Perjanjian Kinerja
2. Piagam Prestasi SKPD terkait dengan tugas ( jika ada )
3. Lain-lain yang dianggap perlu ( jika ada )
- E. STRUKTUR ORGANISASI
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor50 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Nomor 54 Tahun2016Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugasDanFungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Struktur Organisasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, membawahi
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Bidang Pemadaman Dan Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Bidang Bidang Sarana Dan Prasarana, membawahi :
- Seksi Pengadaan;
- Seksi Pemeliharaan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut :
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
UPTD
|
= GARIS KOMANDO = GARIS KOORDINASI
|
KEPALA DINAS |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
KEPALA SEKSI INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN
|
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
KEPALA BIDANG
PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN
|
KEPALA SEKSI
OPERASI PEMADAMAN
|
KEPALA SEKSI
PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN
|
KEPALA BIDANG
SARANA DAN PRASARANA
|
KEPALA SEKSI PENGADAAN
|
KEPALA SEKSI PEMELIHARAAN
|
KEPALA SUB BAGIAN
PROGRAM DAN LAPORAN
|
KEPALA SUB BAGIAN
UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
|
SEKRETARIS
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, membawahi ;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- BidangBidang Pemadaman Dan Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Bidang Bidang Sarana Dan Prasarana, membawahi :
- Seksi Pengadaan;
- Seksi Pemeliharaan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggarandan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan,mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat mempunyaifungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Penyelenggaraan publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyaitugas :
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyaitugas :
a.Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan system pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat;
- Merancang pembuatan brosur, selebaran dan lain-lain untuk bahan pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan system, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman dan penyelamatan.
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyaifungsi:
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan atau kejadian lainnya;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa atau kejadian lainnya;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan atau kejadian darurat lainnya;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan dalam kejadian kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Operasi Pemadaman, mempunyaitugas:
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan tehnis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakartan;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemadaman;
- Melaksanakan pengaturan jariangan komunikasi antara pos bantu dengan pos komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman dan penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan,dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- mengembangkan kemampuan personel dalamupaya pencarian, penyelamatan, dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- menganalisis pelaporan tentang pelaksanaankegiatan pencarian, penyelamatan, dan pertolongan korban pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
- Melaksanakanpendokumentasian kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau darurat lainnya;dan
- melaksanakantugaslainyang diberikanoleh Kepala Bidang Penyelamatanterkaitdengan tugas dan fungsinya.
BIDANG SARANA DAN PRASARANA mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dilingkup Bidang Sarana dan Prasarana.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang sarana dan prasarana mempunyai tugas :
a. Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyusunan rencana kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran;
b. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;
c. Pengelolaan sarana prasarana untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan mulai dari proses rencana pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan pengendalian;
d.Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;
e. Pelaksanaan hubungan kerja dalam hal pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;
f. Pelaksanaan pembinaan terhadap personil dalam hal pemanfaatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengadaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan seksi pengadaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Dinas pemadam kebakaran;
- melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Dinas pemadaman kebakaran;
- melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan;
- melaksanakan penataan, penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap personil dalam hal penggunaan sarana dan prasarana,serta peralatan pemadam kebakaran;
- melaporkan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan seksi pemeliharaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan secara terintegrasi antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota serta melakukan pemeliharaan system informasi kebakaran dan penyelamatan;
- melaksanakan verifikasi/ validasi data dan laporan, pengolahan data dan laporan, dan penyajian data dan laporan kebakaran dan penyelamatan;
- menerima dan menginventarisir laporan kerusakan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;
- memeriksa kondisi sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan laporan perbaikan;
- memperbaiki sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran agar dapat dipergunakan kembali;
- merawat secara khusus sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan agar tetap dapat dipergunakan;
h. melaporkan kegiatan perbaikan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadaman dan penyelamatan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.
- F. KONDISI PEGAWAI
- 1. SUMBER DAYA OPD
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber daya, sarana dan prasarana sebagai berikut:
- Sumber Daya Manusia
- 1. Komposisi Pegawai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 25 orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang Kepala Dinas, 1 (satu) orang Sekretaris, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, 6 (Enam) Kepala Seksi, 2 (dua) Kasubbag dan 12 (Dua belas) orang staf.Sedangkan tenaga bantu Damkar/Non PNS sebanyak 115 orang, sehingga total Dinas Pemadam Kebakaran berjumlah 140 orang.
Tabel 1.1
Komposisi Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
No |
Jabatan |
Jumlah |
Ket |
1 |
Kepala Dinas |
1 |
PNS |
2 |
Sekretaris |
1 |
PNS |
3 |
Kepala Bidang |
3 |
PNS |
4 |
Kepala Seksi |
6 |
PNS |
5 |
Kasubbag |
2 |
PNS |
6 |
Staf Dinas Damkar |
12 |
PNS |
7 |
Tenaga Bantu Damkar |
91 |
Non PNS |
8 |
Tenaga Bantu Penjaga |
15 |
Non PNS |
8 |
Tenaga Kebersihan |
2 |
Non PNS |
9 |
Pengemudi |
1 |
Non PNS |
10 |
Administrasi |
6 |
Non PNS |
Jumlah |
140 |
|
Komposisi pegawai selain yang tersebut di atas dapat dilihat dari :
- Ø Pegawai Menurut Status, Pangkat dan Golongan
Secara lengkap gambaran tentang kepegawaian di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran menurut status dan golongan adalah sebagaimana ditunjukan pada tabel sebagai berikut :
Tabel 1.2
Jumlah Pegawai Menurut Status dan Golongan
No. |
Status Kepegawaian |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
PNS |
|
|
|
|
Golongan IV |
4 |
- |
4 |
|
Golongan III |
7 |
3 |
10 |
|
Golongan II |
9 |
- |
9 |
|
Golongan I |
2 |
- |
2 |
|
Jumlah |
22 |
3 |
25 |
2 |
NON PNS |
|
|
|
|
Tenaga Bantu Damkar |
111 |
4 |
115 |
|
Jumlah |
111 |
4 |
115 |
|
Jumlah Total |
133 |
7 |
140 |
- Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan
Berdasarkan tingkat pendidikan, komposisi pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran, dapat disebutkan sebagai berikut :
Tabel 1.3.
Jumlah Pegawai Menurut Status dan Tingkat Pendidikan
No. |
Status Kepegawaian |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
PNS |
|||
|
Strata 2 |
2 |
1 |
3 |
|
Strata 1 |
6 |
1 |
7 |
|
Diploma IV |
2 |
1 |
3 |
|
Diploma III |
1 |
- |
1 |
|
SMA/Sederajat |
10 |
- |
10 |
|
SMP/Sederajat |
- |
- |
- |
|
SD / Sederajat |
1 |
- |
1 |
|
Jumlah |
22 |
3 |
25 |
2 |
Tenaga Harian Lepas |
|||
|
Strata 1 |
21 |
1 |
22 |
|
Diploma III |
1 |
- |
1 |
|
Diploma II |
1 |
- |
1 |
|
SMA/Sederajat |
88 |
3 |
91 |
|
Jumlah |
111 |
4 |
115 |
|
Total |
111 |
4 |
115 |
- G. SARANA DAN PRASARANA
Dalam pelaksanaan program kegiatan perlunya adanya sarana dan prasarana pendukung yang akan menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian suatu tujuan. Pada tabel berikut ini digambarkan keberadaan peralatan dan perlengkapan yang dikelola oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi :
Tabel 1.4.
Peralatan danPerlengkapan
No. |
Uraian |
Satuan |
Jumlah |
Jumlah Harga |
(Dalam Ribuan) Rupiah |
||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1
|
Peralatan dan Mesin AC Unit Mesin Cuci Kipas Angin Televisi Camera Video Camera Film Peralatan Studio Video & Film Lain-Lain Photo tustel Layar Film Sound System
|
Buah /Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
Unit Unit Unit |
7 1 1 1 1 1 1
1 1 1 |
25.654,00 16.500,00 1.903,00 10.500,00 7.600,00 8.410,00 9.030,00
7.945,00 3.300,00 24.950,00 |
2 |
Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Kantor Permanen Gedung Pos Jaga Permanen Bangunan tempat Kerja Lain-Lain Tugu Peringatan Lainnya
|
Unit/M2 M2
M2 M2
M2 |
4
1 2
1 |
5.230.039,83
39.700,00 24.467,42
8.140,75 |
3 |
Kendaraan Pemadaman Loader Lain-Lain Station Wagon Pick Up Mobil Pemadam Kebakaran Mobil Tangki
|
Buah/Unit Unit Unit Unit Unit Unit |
3 1 1 8 3 |
31.731.917,9 293.275,00 395.250,00 5.153.816,5 1.619.000,01 |
4 |
Peralatan & Perlengkapan Pemadaman Alat Pemadam Portable PompaKebakaran Tombol Kebakaran Hidran Kebakaran Pakaian Panas / Lengkap Masker Oksigen Alat Bantu Pemadam Kebakaran Senter Handy Talky Unit Transceiver VHF Portable Unit Transceiver UHF Stationary
|
Buah / Unit
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
Unit Unit Unit
Unit |
1 2 1 5 8 3 4
2 19 2
2 |
4.664,00 177.595,00 76.100,00 106.800,00 712.850,00 290.190,00 121.750,00
48.054,00 68.175,00 128.350,6
78.958,00 |
5 |
Peralatan & Perlengkapan Penyelamatan Chain Saw Tangga Alat Selam Alat Khusus SAR (Search and Rescue) Jaket Seat Harmes Helm Rescue Figur Eight Auto Stop Rescue Gloves Carmantel Semi Statis Basket Stretcher Puley Rescue Double Puley Rescue Single Puley Tandem Anchor Plate Full Body Harness Grigri Riger Plate Tongkat Penjepit Ular Tali Perusik Tandu Lipat Papan Spinal Tas Ransel Medis Beserta Isinya
|
Buah / Unit
Unit Unit Unit Unit
Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit |
2 1 4 16
2 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 |
31.845,00 16.500,00 100.200,00 78.300,00
10.500,00 10.000,00 16.500,00 6.000,00 5.400,00 3.000,00 16.000,00 15.000,00 1.700,00 3.000,00 1.000,00 2.500,00 3.000,00 1.500,00 3.900,00 3.000,00 2.000,00 1.500,00 2.500,00 3.500,00 |
6 |
Kendaraan Roda 4 / Roda 2 & Kendaraan Khusus Sepeda Motor Alat Angkut Apung Bermotor Khusus Lain-Lain
|
Buah / Unit
Unit Unit |
9 1 |
141.100,00 170.700,00 |
7 |
Perlengakapan Kantor Lemari Besi Rak Besi / Metal Filling Besi / Metal Lemari Kaca Papan Nama Instansi Papan Pengumuman Meja Kayu / Rotan Kursi Besi / Metal Meja Podium Bangku Tunggu Laptop Note Book Personal Komputer Lain-Lain Printer Scanner External Meja Kerja Pejabat Eselon II Meja Kerja Pejabat Eselon III Meja Kerja Pejabat Eselon IV Meja Kerja Pegawai Non Struktural Kursi Kerja Pejabat Eselon II Kursi Kerja Pejabat Eselon III Kursi Kerja Pejabat Eselon IV Kursi Kerja Pegawai Non Struktural Proyektor+Attachment
|
Buah / Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit
Unit Unit Unit Unit Unit
Unit
Unit
Unit
Unit |
6 1 2 3 2 1 1 1 1 1 4 1 7 3 1 1 1 1 1 1
1 1 1 1 1
1
1
1
1
|
227.154,00 39.900,00 22.000,00 35.800,00 74.710,00 1.400,00 12.000,00 9.158,00 3.000 13.409,00 172.725,00 10.000,00 28.000,00 17.650,00 9.325,00 1.910,00 7.150,00 24.400,00 44.100,00 29.250,00
3.520,00 13.080,00 22.050,00 14.300,00 16.500,00
|
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
- A. GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2018-2023
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. Menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan rekasi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Resposibilitas pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu dikoordinasikan, diarahkan dengan tepat dalam kebijakan-kebijakan daerah yang terintegrasi mulai perumusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga perubahan dapat terjadi secara terarah dan efektif mendorong terwujudnya Visi Kepala Daerah Bojonegoro “Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”.
Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah Penanganan Kebakaran yang senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat strategik yaitu kondisi dan situasi yang serba berubah dengan cepat maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Kebakaran.
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran, senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor dan lingkungan yang bersifat strategik yakni kondisi dan situasi, pengaruh-pengaruh yang mengelilingi kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional dalam rangka mencapai tujuan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung misi Bupati Bojonegoro yang ke-7 (tujuh) yaitu “Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan”.
- B. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Bojonegoro, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Pemadam Kebakaran sesuai yang tercantum dalam Renstra 2018-2023sebelum perubahan adalah :
Tujuan : “ Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran “.
Sasaran : “Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.
Pada pertengahan tahun 2021 dilakukan perubahan renstra dengan tujuan dan sasaran perubahan sesagai berikut :
Tujuan : “Menurunnya resiko bencana yang didukung kualitas lingkungan hidup yang baik”.
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
“Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.
Tabel 2.1.
Tujuan dan Sasaran
Dinas Pemadam KebakaranTahun 2018-2023 sebelum perubahan
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
(1) |
(2) |
(3) |
Misi ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan |
||
1. |
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran
|
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Tabel 2.1.
Tujuan dan Sasaran
Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2018-2023 setelah perubahan
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
(1) |
(2) |
(3) |
Misi ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan |
||
1. |
Menurunnya resiko bencana yang didukung kualitas lingkunganhidup yang baik”.
|
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Tabel 2.2.
Indikator Sasaran, Targetdan Formula Penghitungan
No. |
Indikator Kinerja |
Target 2021 sebelum Renstra Perubahan |
Target 2021 setelah Renstra Perubahan |
Formula Penghitungan |
||
(1) |
(2) |
(3) |
|
(4) |
||
1. |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( Respon Tima ) |
95 % |
92 % |
Jumlah kebakaran yang ditangani sesuai respon time ____________________________ Jumlah kebakaran yang terjadi selama 1 tahun
135/150X100 % = 90 % |
|
|
- C. KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani PD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra PD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan sesuai Tujuan dan Sasaran Dinas Pemadam Kebakaranuntuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Kebijakan yang ditetapkan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2018-2023 adalah sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran antara lain:
- Keterpaduan program dan anggaran, peningkatan kelembagaan, sarana dan prasarana;
- Mengembangkan pos wilayah pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran guna menunjang pelayanan masyarakat.
- Mengembangkan kualifikasi dan kompetensi kualitas sumber daya aparatur.
- Meningkatkan pelayaran prima kepada masyarakat melalui semangat Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.
- Meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
- Peningkatan pola kerja yang baik dengan penuh Integritas untuk mendukung GoodGovernance.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
- Koordinasi lintas sektoral dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran
- D. PERJANJIAN KINERJA
Tabel 2.3.
Perjanjian Kinerja Tahun 2021
No. |
Sasaran Kinerja |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target sebelum Renstra Perubahan |
Target setelah Renstra Perubahan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan rensposifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran |
Persentase Respon Time Penanganan Kebakaran
|
% |
95
|
92
|
- E. ALOKASI ANGGARAN
Berdasarkan alokasi anggaran Sekretariat Daerah Tahun 2021, diuraikan menurut alokasi anggaran per unit Bagian sebagai berikut:
Tabel 2.4.
Alokasi Anggaran
No. |
Program |
Anggaran (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
1. |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Rp. 6.077.793.134,00,- |
2. |
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran |
Rp. 5.353.521.635,00,-
|
|
|
|
JUMLAH |
Rp. 11.431.314.769,00,- |
Tabel 2.5.
Alokasi Anggaran Menurut Sasaran
No. |
Sasaran |
Jumlah Program yang terkait langsung dengan sasaran |
Pagu Anggaran yang terkait langsung dengan sasaran Tahun 2021 |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
1 Program |
Rp. 5.353.521.635,00,- |
|
|
||
|
|
||
Jumlah |
Rp. 5.353.521.635,00,- |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Format Laporan Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021tidak terlepas dari rangkaian mekanisme fungsi perencanaan yang sudah berjalanmulai dari Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri sebagai fungsi Actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya manajemen pendukungnya.
Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.
Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (performance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement).
Dalam memberikan penilaian tingkat Capaian Kinerja setiap sasaran menggunakan skala pengukuran 4 (empat) katagori sebagai berikut :
Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja Tahun 2021
Terdapat dua jenis skala penilaian pengukuran :
Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres positif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :
Skor |
Rentang Capaian |
Kategori Capaian |
4 |
Antara 96 sampai 100 |
Sangat berhasil |
3 |
76 % sampai 95 % |
Berhasil |
2 |
56 % sampai 75 % |
Cukup berhasil |
1 |
Kurang dari 55 % |
Kurang/tidak berhasil |
Sebaliknya bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres negatif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :
Skor |
Rentang Capaian |
Kategori Capaian |
1 |
Antara 91 sampai 100 |
Kurang |
2 |
76 % sampai 90 % |
Cukup |
3 |
56 % sampai 75 % |
Berhasil |
4 |
Kurang dari 55 % |
Sangat Berhasil |
- A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI (SKPD)
Pengukuran kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021menggunakanmetodeyangdiatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi maka tujuan dan sasaran Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro tahun 2021 disajikan sebagai berikut:
- Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
- Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu;
- Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis Organisasi;
- Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan strandart nasional (jika ada);
- Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; dan
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
- Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
1. Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA sebelum perubahan disajikan sebagaimana berikut:
Tujuan :Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran
Sasaran: Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran.
Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA setelah perubahan disajikan sebagaimana berikut:
Tujuan :Menurunnya resiko bencana yang didukung kualitas lingkungan hidup yang baik.
Sasaran: Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran.
Tabel 3.1
Pencapaian Kinerja
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target 2021 sebelum Renstra Perubahan |
Target 2021 setelah Renstra Perubahan |
Realisasi 2021 |
Capaian (%) |
(1) |
(2) |
(3) |
|
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
95 % |
92 % |
90 % |
97,82 % |
Tabel 3.2
Perbandingan Realisasi Kinerja
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target 2021 sebelum Renstra Perubahan |
Target 2021 setelah Renstra Perubahan |
Ralisasi |
||
|
Th.n-2 |
Th.n-1 |
Th. n |
||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
95 % |
92 % |
93.5 % |
86 % |
90 % |
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja s.d akhir periode Renstra
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target akhir Renstra sebelum Perubahan |
Target akhir Renstra setelah Perubahan |
Realisasi s/d Th. n |
Tingkat Kemajuan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
97 % |
93 % |
90 % |
Berhasil |
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja dengan Realisasi Nasional
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Realisasi 2021 |
Realisasi Nasional |
Ket (+/-) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
90 % |
70,57 % |
+ |
Tabel 3.5
Analisis Capaian dan Solusi Perbaikan
No. |
Sasaran Strategis |
Tercapai/Tidak |
Analisis Penyebab |
Solusi Perbaikan atau Peningkatan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Tidak |
- Sarana Prasarana yang belum memadai ( Pos Bantu dan peralatan ) jangkauan wilayah yang terlalu luas sehingga berpengaruh pada respontime (waktu tanggap) dalam penanganan kebakaran -Adanya pembangunan / pengecoran jalan di wilayah – wilayah pemukiman terjadinya musibah kebakaran sehingga memperlambat jalannya armada pemadam menuju lokasi kebakaran sehingga tidak tercapai waktu tanggap/respontime 15 menit. |
- Meningkatkan kemampuan tehnis personel lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang standar kualifikasi pemadam kebakaran di daerah secara menyeluruh dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran - Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat se Kabupaten Bojonegoro tentang pencegahan kebakaran dan penanganan kebakaran secara dini - Lebih cermat dalam merencanakan dan mengelola anggaran baik keuangan maupun kegiatan. |
Tabel. 3.6
Pencapaian Kinerja dan Anggaran
No |
Sasaran/Program |
Indikator |
Kinerja |
Anggaran |
||||
Target |
Realisasi |
Capaian |
Alokasi |
Realisasi |
Capaian |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah
|
100 % |
79,93 % |
79,93 % |
6.077.793.134, |
4.858.131.860 |
79,93 % |
2 |
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap
|
92 % |
90 % |
97,82 % |
5.353.521.635 |
4.917.586.493, |
91,85 % |
Tabel 3.7
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Capaian Kinerja |
Penyerapan Anggaran% |
Tingkat Efisiensi |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( respon time ) |
90 % |
85,52 % |
105,23 % |
Tabel 3.8
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan
No. |
Sasaran/Indikator Sasaran |
Program/ Kegiatan |
Anggaran |
Analisa |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Jumlah kejadian kebakaran yang ditangani
|
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota |
4.821.565.685
|
Penanganan Pemadaman dilakukan 100 % |
|
Jumlah bangunan gedung yang akan diinspeksi
|
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran |
79.280.750
|
Pendataan dan Penilaian bangunan gedung belum memenuhi target karena adanya PPKM |
|
Jumlah warga masyarakat yang mampu melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran
|
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran |
74.042.200
|
Simulasi dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran belum maximal karena adanya PPKM yang tidak boleh mengumulkan warga masyarakat |
|
Jumlah operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia yang diselenggarakan |
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kondisi Membahayakan manusia |
359.667.700
|
Penyelamatan dan pertolongan dilakukan 100 % |
- 1. Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja sebelum Renstra Perubahan
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap |
95 % |
90 % |
94,73 % |
|
|
|
|
||
|
|
|
|
2.Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja setelah Renstra Perubahan
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran |
Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap |
92 % |
90 % |
97,82 % |
- B. REALISASIANGGARAN
No. |
Program |
Pagu |
Realisasi |
% |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
||||
1. |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Rp6.077.793.134,00,-
|
Rp.4.858.131.860,00
|
79,93 |
|
||||
2. |
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran |
Rp. 5.353.521.635,00,-
|
Rp.4.917.586.493,00,-
|
91,85 |
|
||||
|
T O T A L |
Rp. 11.431.314.769,00,-
|
Rp. 9.775.718.353,00,-
|
85,52 |
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Upaya perwujudan Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan, membangun harmonisasi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi dan pelaporan sehingga menjadi satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang saling mendukung dan mendorong percepatan perwujudan Visi Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia dan Berkelanjutan. Dokumen ini berupaya memaparkan seluruh sasaran dan indikator yang dilaksanakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dalam upaya pencapaian target kinerja Tahun 2020, dengan seluruh hasil capaiannya baik yang masih berupa output maupun outcome dari indikator-indikator tersebut.
Dengan Persentase capaian kinerja atas indikator sasaran melalui penetapan kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2021, target hasil capaian kinerjasebelum Renstra Perubahan sebesar 95 % dan tercapai 90 % sehingga capaian kinerja Tahun 2021 sebesar 94,73 % dan capaian kinerja setelah Renstra Perubahan sebesar92 % dan tercapai 90 % sehingga capaian kinerja Tahun 2021 adalah sebesar 97,82 %.
Sedangkan penyerapananggaran pada Tahun 2021 dari total paguP-APBD Rp. 11.431.314.769,00,-terserap RpRp. 9.775.718.353,00,- dengan capaian serapan anggaran sebesar 85,52 % dengan kategori (Berhasil), dikarenakan adanya kebijakan PPKM covid-19 sehingga beberapa kegiatan tidak bisamaksimal dalam pelaksanaan dan penyerapan anggarannya.
Faktor penyebab keberhasilan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 adalah antara lain adanya tanggung jawab dan kerjasama yang solid diantara petugas Damkar sehingga time respon dapat tercapai sehingga dapat meminimalkan kerugian baik jiwa maupun materiil.
Demikian Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran yang mencukupi tentang akuntabilitas capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja dan anggaran Tahun 2021.
Bojonegoro, Pebruari 2022
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
ACHMAD GUNAWAN F., S.STP. Pembina Tk. I NIP. 19780624 199701 1 001
|