KABUPATLAPORAN

P E N D A H U L U A N

 

  1. A.     LATAR BELAKANG

Terwujudnya good  governence merupakan  tuntutan  bagi  terselenggaranya manajemen  pemerintahan  dan  pembangunan  yang  berdaya  guna,  berhasil  guna, dan bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.

Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah merupakan  perwujudan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  serta  pengelolaan  sumber  daya  dan pelaksanaan kebijakan   yang   dipercayakan   pada   setiap   Instansi   pemerintah, berdasarkan  suatu  sistem  akuntabilitas  yang  memadai. Laporan  Kinerja  Instansi Pemerintah njuga  berperan  sebagai  alat  kendali,  alat  penilai  dan  alat  pendorong terwujudnya good governance.

Dalam perspektif yang lebih luas, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh Lembaga Pemerintahan Pusat  dan  Daerah  serta  partisipasi  masyarakat  dalam  upaya  menuju  terwujudnya cita-cita bangsa.

Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,diperlukan  pengembangan  dan penerapan  sistem  pertanggung  jawaban  yang  tepat, jelas,  terukur  dan   legitimate, sehingga  penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pembangunan  dapat  berlangsung secara berdaya  guna, berhasi guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi,  kolosi  dan  nepotisme  sesuai  dengan  undang-undang  Nomor  28  tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan  Negara  yang  Bersih  dan  Bebas  dari  Korupsi, Kolosi  dan  Nepotisme  sehingga diterbitkan  Instuksi  Presiden  Nomor  7  Tahun 1999    tentang    Akuntabilitas    Kinerja   Instansi    Pemerintah    yang    tata    cara penyusunannya  diatur  dalam  Keputusan  Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara Nomor   589/IX/6/Y/99   tentang   Pedoman   Penyusunan   Laporan   Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor   239/IX/6/8/2003   tentang   Perbaikan   Pedoman   Penyusunan   Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Berangkat  dari  rencana  strategis  (RENSTRA)  Dinas Pemadam Kebakaran  Kabupaten  Bojonegoro Tahun2018 – 2023yang     penyusunannya     berpedoman     kepada     Rencana Pembangunan   Jangka   Menengah   Daerah   (RPJMD)   Tahun   2018 – 2023serta Rencana   Kerja   (RENJA)   Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun2021yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro 2021.

B.   MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2021 berisi Ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran Renstra, realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja,dengan demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan instansi pemerintaholeh Kepala Dinas kepada Bupati Bojonegoro initelah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku selanjutnya realisasi yangdilaporkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil pencapaian sasaran pada tahun 2021.

Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaranjuga merupakan  media pertanggungjawaban Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoroyang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Dinas Pemadam Kebakaran. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023.

Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro.

Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :

  1. Memberikan informasi capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
  2. Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro;
  3. Umpan balik bagi peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro;
  4. Peningkatan kredibilitas terhadap pemberi wewenang.
  5. Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.

Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan  untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran KabupatenBojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi. Dengan demikian posisi Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruhdi Kabupaten Bojonegoro dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.

  1. C.    LANDASAN HUKUM

             Dalam menyusun Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman PenyusunanIndikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk PenyusunanIndikator Kinerja Utama;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  8. D.    SISTEMATIKA

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)

Daftar Isi

Daftar tabel

Bab I       Pendahuluan

Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana prasarana

Bab II      Perencanaan Strategis

Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2021, serta Penetapan Kinerja Tahun 2021 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Dinas Pemadam Kebakaran.

Bab III     Akuntabilitas Kinerja.

Bab ini berisi uraian capaian kinerja SKPDyang menggambarkan  pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 dan akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2021terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya serta capaian indikator sasaran RPJMD meliputi permasalahan dan pemecahan masalah atau solusi .

Bab IV     Penutup

            Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pemadam KebakaranTahun 2021 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.

Lampiran-lampiran

                 1. Perjanjian Kinerja

                 2. Piagam Prestasi SKPD terkait dengan tugas ( jika ada )

                 3. Lain-lain yang dianggap perlu ( jika ada )

  1. E.     STRUKTUR ORGANISASI

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor50 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Nomor 54 Tahun2016Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugasDanFungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Struktur Organisasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Program dan Laporan;
    3. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, membawahi
    4. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
    5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    6. Bidang Bidang Pemadaman Dan Penyelamatan, membawahi :
      1. Seksi Operasi Pemadaman;
      2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
      3. Bidang Bidang Sarana Dan Prasarana, membawahi :
        1. Seksi Pengadaan;
        2. Seksi Pemeliharaan.
        3. UPTD.
        4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sedangkan Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut :

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

UPTD

 

 

 

 

 

                                    = GARIS KOMANDO

                                    = GARIS KOORDINASI

 

 

 

 

 

 

KEPALA DINAS

KEPALA BIDANG

PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

KEPALA SEKSI

INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN

 

 

KEPALA SEKSI

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

KEPALA BIDANG

 

PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN

 

KEPALA SEKSI

 

OPERASI PEMADAMAN

 

 

KEPALA SEKSI

 

PENYELAMATAN DAN  PERTOLONGAN

 

 

KEPALA BIDANG

 

SARANA DAN PRASARANA

 

 

 

KEPALA SEKSI

PENGADAAN

 

 

KEPALA SEKSI

 PEMELIHARAAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

 

PROGRAM DAN LAPORAN

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

 

UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

 

 

 

SEKRETARIS

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


1.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. perumusan  kebijakan di bidang  Ketenteraman dan  Ketertiban Umum serta  Perlindungan Masyarakat pada  Sub  Urusan   Kebakaran;
  2. pelaksanaan    kebijakan   di   bidang    Ketenteraman   dan   Ketertiban Umum  serta  Perlindungan Masyarakat pada  Sub  Urusan  Kebakaran;
  3. pelaksanaan   evaluasi   dan   pelaporan  di  bidang   Ketenteraman  dan Ketertiban  Umum  serta   Perlindungan  Masyarakat  pada   Sub  Urusan Kebakaran;
  4. pelaksanaan     administrasi    dinas     di    bidang     Ketenteraman    dan Ketertiban Umum  serta   Perlindungan  Masyarakat  pada   Sub  Urusan Kebakaran; dan
  5. pelaksanaan   fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati   terkait   dengan tugas  dan  fungsinya.

Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian  Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Program dan Laporan;
    3. Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan  Masyarakat, membawahi ;
      1. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
      2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
      3. BidangBidang Pemadaman Dan Penyelamatan, membawahi :
        1. Seksi Operasi Pemadaman;
        2. Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
        3. Bidang Bidang Sarana Dan Prasarana, membawahi :
          1. Seksi Pengadaan;
          2. Seksi Pemeliharaan.
          3. UPTD.
          4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggarandan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala  Sub  Bagian  Umum,  Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas: 

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
  14. Melaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala  Sub  Bagian  Program dan Laporan,mempunyai  tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
  8. Melaksanakan penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan  Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat mempunyaifungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  3. Penyelenggaraan publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran;
  4. Pemeriksaan  gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
  5. Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa  pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran  dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
  6. Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
  7. Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  8. Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang  pemadam kebakaran;
  9. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
  10. Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  11. Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan  dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  12. Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  13. Penyusunan pola  operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan  kebakaran.
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyaitugas :

  1. Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
  2. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
  3. Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
  4. Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
  5. Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar  dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
  6. Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang  Pemadam kebakaran;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian  dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyaitugas :

a.Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;

  1. Menyiapkan bahan penyusunan system pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat;
  2. Merancang pembuatan brosur, selebaran dan lain-lain untuk bahan pencegahan dan pengendalian kebakaran;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan system, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran;
  4. Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  5. Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
  6. Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan  penanggulangan kebakaran;
  7. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman dan penyelamatan.

Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyaifungsi:

  1. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan atau kejadian lainnya;
  2. Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa atau kejadian lainnya;
  3. Pelaksanaan bantuan teknis upaya  pencegahan dan penanganan kebakaran;
  4. Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan atau kejadian darurat lainnya;
  5. Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan dalam kejadian kebakaran;
  6. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  7. Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  8. Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  9. Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  10. Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasi Pemadaman, mempunyaitugas:

  1. Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
  2. Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
  3. Merencanakan kebutuhan personel dan material  untuk  operasi penanganan kebakaran;
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan  kebakaran;
  5. Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
  6. Melaksanakan bantuan tehnis upaya pencegahan dan penanggulangan kebakartan;
  7. Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
  8. Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemadaman;
  9. Melaksanakan pengaturan jariangan komunikasi antara pos bantu dengan pos komando;
  10. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman dan penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :

  1. melaksanakan  kegiatan  pencarian,  penyelamatan,dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat   lainnya;
  2. mengembangkan    kemampuan    personel    dalamupaya  pencarian,   penyelamatan,  dan  pertolongan pada   kejadian  kebakaran   atau   kejadian  darurat lainnya;
  3. menganalisis     pelaporan     tentang      pelaksanaankegiatan    pencarian,    penyelamatan,    dan pertolongan korban  pada  kejadian kebakaran  atau kejadian darurat   lainnya;
  4. Melaksanakan teknis administrasi dan operasional penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau kejadian darurat lainnya;
  5. Melaksanakanpendokumentasian kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran atau darurat lainnya;dan
  6. melaksanakantugaslainyang diberikanoleh Kepala Bidang  Penyelamatanterkaitdengan    tugas dan  fungsinya.

 

BIDANG SARANA DAN PRASARANA mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dilingkup Bidang Sarana dan Prasarana.

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang sarana dan prasarana mempunyai tugas :

a. Pelaksanaan pengumpulan data sebagai bahan kajian penyusunan rencana kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran;

b. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;

c. Pengelolaan sarana prasarana untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan mulai dari proses rencana pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan pengendalian;

d.Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;

e. Pelaksanaan hubungan kerja dalam hal pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;

f. Pelaksanaan pembinaan terhadap personil dalam hal pemanfaatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengadaan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pengadaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan      prasarana Dinas pemadam kebakaran;
  3. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Dinas   pemadaman kebakaran;
  4. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan;
  5. melaksanakan penataan, penyimpanan persediaan peralatan operasional   pemadam   kebakaran;
  6. melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap personil dalam hal penggunaan sarana dan prasarana,serta peralatan pemadam kebakaran;
  7. melaporkan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pemeliharaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan secara terintegrasi antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota serta melakukan pemeliharaan system informasi kebakaran dan penyelamatan;
  3. melaksanakan verifikasi/ validasi data dan laporan, pengolahan data dan laporan, dan penyajian data dan laporan kebakaran dan penyelamatan;
  4. menerima dan menginventarisir laporan kerusakan sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran;
  5. memeriksa kondisi sarana dan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan laporan perbaikan;
  6. memperbaiki sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran agar dapat dipergunakan kembali;
  7. merawat secara khusus sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan agar tetap dapat dipergunakan;

h. melaporkan kegiatan perbaikan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadaman dan penyelamatan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. F.     KONDISI PEGAWAI
    1. 1.  SUMBER DAYA OPD

                                  Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber daya, sarana dan prasarana sebagai berikut:

  1. Sumber Daya Manusia
    1. 1.  Komposisi Pegawai.

                        Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 25 orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang Kepala Dinas, 1 (satu) orang Sekretaris, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, 6 (Enam) Kepala Seksi, 2 (dua) Kasubbag dan 12 (Dua belas) orang staf.Sedangkan tenaga bantu Damkar/Non PNS sebanyak 115 orang, sehingga total Dinas Pemadam Kebakaran berjumlah 140 orang.

Tabel 1.1

  Komposisi Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro

 

No

Jabatan

Jumlah

Ket

1

Kepala Dinas

1

PNS

2

Sekretaris

1

PNS

3

Kepala Bidang

3

PNS

4

Kepala Seksi

6

PNS

5

Kasubbag

2

PNS

6

Staf Dinas Damkar

12

PNS

7

Tenaga Bantu Damkar

91

Non PNS

8

Tenaga Bantu Penjaga

15

Non PNS

8

Tenaga Kebersihan

2

Non PNS

9

Pengemudi

1

Non PNS

10

Administrasi

6

Non PNS

Jumlah

140

 

Komposisi pegawai selain yang tersebut di atas dapat dilihat dari :

  • Ø Pegawai Menurut Status, Pangkat dan Golongan

Secara lengkap gambaran tentang kepegawaian di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran menurut status dan golongan adalah sebagaimana ditunjukan pada tabel sebagai berikut :

Tabel 1.2

Jumlah Pegawai Menurut Status dan Golongan

No.

Status  Kepegawaian

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

PNS

 

 

 

 

Golongan IV

4

-

4

 

Golongan III

7

3

10

 

Golongan II

9

-

9

 

Golongan I

2

-

2

 

Jumlah

22

3

25

2

NON PNS

 

 

 

 

Tenaga Bantu Damkar

111

4

115

 

Jumlah

111

4

115

 

Jumlah Total

133

7

140

  • Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan

Berdasarkan tingkat pendidikan, komposisi pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran, dapat disebutkan sebagai berikut :

 

 

 

Tabel 1.3.

Jumlah Pegawai Menurut Status dan Tingkat Pendidikan

No.

Status  Kepegawaian

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

PNS

 

Strata 2

2

1

3

 

Strata 1

6

1

7

 

Diploma IV

2

1

3

 

Diploma III

1

-

1

 

SMA/Sederajat

10

-

10

 

SMP/Sederajat

-

-

-

 

SD /  Sederajat

1

-

1

 

Jumlah

22

3

25

2

Tenaga Harian Lepas

 

Strata 1

21

1

22

 

Diploma III

1

-

1

 

Diploma II

1

-

1

 

SMA/Sederajat

88

3

91

 

Jumlah

111

4

115

 

Total

111

4

115

 

  1. G.        SARANA DAN PRASARANA

 

Dalam pelaksanaan program kegiatan perlunya adanya sarana dan prasarana pendukung yang akan menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian suatu tujuan. Pada tabel berikut ini digambarkan keberadaan peralatan dan perlengkapan yang dikelola oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi :

Tabel 1.4.

Peralatan danPerlengkapan

No.

Uraian

Satuan

Jumlah

Jumlah Harga

  (Dalam Ribuan)  Rupiah

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

 

 

 

 

1

 

Peralatan dan Mesin

AC Unit

Mesin Cuci

Kipas Angin

Televisi

Camera Video

Camera Film

Peralatan Studio Video & Film Lain-Lain

Photo tustel

Layar Film

Sound System

 

Buah /Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

Unit

Unit

Unit

 

7

1

1

1

1

1

1

 

1

1

1

            25.654,00            16.500,00              1.903,00

10.500,00

7.600,00

8.410,00

9.030,00

 

7.945,00

3.300,00

24.950,00

 

 

 

2

Gedung dan Bangunan

Bangunan Gedung Kantor Permanen

Gedung Pos Jaga Permanen

Bangunan tempat Kerja Lain-Lain

Tugu Peringatan Lainnya

 

Unit/M2

M2

 

M2

M2

 

M2

 

4

 

1

2

 

1

 

5.230.039,83

 

39.700,00

24.467,42

 

8.140,75

 

 

  3

Kendaraan Pemadaman

Loader Lain-Lain

Station Wagon

Pick Up

Mobil Pemadam Kebakaran

Mobil Tangki

 

Buah/Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

3

1

1

8

3

 

     31.731.917,9

293.275,00           395.250,00

5.153.816,5

1.619.000,01

 

 

 

 

 

 

4

Peralatan & Perlengkapan Pemadaman

Alat Pemadam Portable

PompaKebakaran

Tombol Kebakaran

Hidran Kebakaran

Pakaian Panas / Lengkap

Masker Oksigen

Alat Bantu Pemadam Kebakaran

Senter

Handy Talky

Unit Transceiver VHF Portable

Unit Transceiver UHF Stationary

 

Buah / Unit

 

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

Unit

Unit

Unit

 

Unit

 

 

1

2

1

5

8

3

4

 

2

19

2

 

2

 

 

4.664,00

177.595,00

76.100,00

106.800,00

712.850,00

290.190,00

121.750,00

 

48.054,00

68.175,00

          128.350,6

 

78.958,00

 

 

 

 

 

 

  5

Peralatan & Perlengkapan Penyelamatan

Chain Saw

Tangga

Alat Selam

Alat Khusus SAR (Search and Rescue)

Jaket

Seat Harmes

Helm Rescue

Figur Eight

Auto Stop

Rescue Gloves

Carmantel Semi Statis

Basket Stretcher

Puley Rescue Double

Puley Rescue Single

Puley Tandem

Anchor Plate

Full Body Harness

Grigri

Riger Plate

Tongkat Penjepit Ular

Tali Perusik

Tandu Lipat

Papan Spinal

Tas Ransel Medis Beserta Isinya

 

Buah / Unit

 

Unit

Unit

Unit

Unit

 

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

 

2

1

4

16

 

2

1

2

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

 

 

31.845,00

16.500,00

100.200,00

78.300,00

 

10.500,00

10.000,00

16.500,00

6.000,00

5.400,00

3.000,00

16.000,00

15.000,00

1.700,00

3.000,00

1.000,00

2.500,00

3.000,00

1.500,00

3.900,00

3.000,00

2.000,00

1.500,00

2.500,00

3.500,00

6

Kendaraan Roda 4 / Roda 2 & Kendaraan Khusus

Sepeda Motor

Alat Angkut Apung Bermotor Khusus Lain-Lain

 

Buah / Unit

 

Unit

Unit

 

 

9

1

 

 

141.100,00

170.700,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Perlengakapan Kantor

Lemari Besi

Rak Besi / Metal

Filling Besi / Metal

Lemari Kaca

Papan Nama Instansi

Papan Pengumuman

Meja Kayu / Rotan

Kursi Besi / Metal

Meja Podium

Bangku Tunggu

Laptop

Note Book

Personal Komputer Lain-Lain

Printer

Scanner

External

Meja Kerja Pejabat Eselon II

Meja Kerja Pejabat Eselon III

Meja Kerja Pejabat Eselon IV

Meja Kerja Pegawai Non Struktural

Kursi Kerja Pejabat Eselon II

Kursi Kerja Pejabat Eselon III

Kursi Kerja Pejabat Eselon IV

Kursi Kerja Pegawai Non Struktural

Proyektor+Attachment

 

Buah / Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

 

Unit

 

Unit

 

Unit

 

Unit

 

6

1

2

3

2

1

1

1

1

1

4

1

7

3

1

1

1

1

1

1

 

1

1

1

1

1

 

1

 

1

 

1

 

1

 

 

227.154,00

39.900,00

22.000,00

35.800,00

74.710,00

1.400,00

12.000,00

9.158,00

3.000

13.409,00

172.725,00

10.000,00

28.000,00

17.650,00

9.325,00

1.910,00

7.150,00

24.400,00

44.100,00

29.250,00

 

3.520,00

13.080,00

22.050,00

14.300,00

16.500,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 

  1. A.     GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2018-2023

Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. Menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan rekasi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Resposibilitas pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu dikoordinasikan, diarahkan dengan tepat dalam kebijakan-kebijakan daerah yang terintegrasi mulai perumusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga perubahan dapat terjadi secara terarah dan efektif mendorong terwujudnya Visi Kepala Daerah Bojonegoro Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”.

Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah Penanganan Kebakaran yang senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor  yang bersifat strategik yaitu kondisi dan situasi yang serba berubah dengan cepat maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Kebakaran.

Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Pemadam Kebakaran, senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor dan lingkungan yang bersifat strategik yakni kondisi dan situasi, pengaruh-pengaruh yang mengelilingi kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional dalam rangka mencapai tujuan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mendukung misi Bupati Bojonegoro yang ke-7 (tujuh) yaitu “Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan”.

 

 

 

  1. B.    TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

Berdasarkan Visi  dan Misi Bupati Bojonegoro, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Pemadam Kebakaran sesuai yang tercantum dalam Renstra 2018-2023sebelum perubahan adalah :

Tujuan : “ Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran “.

Sasaran : “Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.

Pada pertengahan tahun 2021 dilakukan perubahan renstra dengan tujuan dan sasaran perubahan sesagai berikut :

Tujuan : “Menurunnya resiko  bencana yang didukung kualitas lingkungan hidup yang baik”.

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

“Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran”.

Tabel 2.1.

Tujuan dan Sasaran

Dinas Pemadam KebakaranTahun 2018-2023 sebelum perubahan

 

NO

TUJUAN

SASARAN

(1)

(2)

(3)

Misi  ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan

1.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran

 

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

 

Tabel 2.1.

Tujuan dan Sasaran

Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2018-2023 setelah perubahan

 

NO

TUJUAN

SASARAN

(1)

(2)

(3)

Misi  ke 7 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan

1.

Menurunnya resiko  bencana yang didukung kualitas lingkunganhidup yang baik”.

 

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

 

Tabel 2.2.

Indikator Sasaran, Targetdan Formula Penghitungan

No.

Indikator Kinerja

Target  2021 sebelum Renstra Perubahan

Target  2021 setelah Renstra Perubahan

Formula Penghitungan

(1)

(2)

(3)

 

(4)

1.

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap ( Respon Tima )

 95 %

 

 

 

 

92 %

Jumlah kebakaran yang ditangani sesuai respon time

____________________________

Jumlah kebakaran yang terjadi selama 1 tahun

 

135/150X100 % = 90 %

 

 

 

  1. C.    KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani PD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra PD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.

Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan sesuai Tujuan dan Sasaran Dinas Pemadam Kebakaranuntuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Kebijakan yang ditetapkan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2018-2023 adalah sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran antara lain:

  1. Keterpaduan program dan anggaran, peningkatan kelembagaan, sarana dan prasarana;
  2. Mengembangkan   pos    wilayah pemadam   kebakaran   beserta sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran guna menunjang pelayanan masyarakat.
  3. Mengembangkan kualifikasi dan kompetensi kualitas  sumber daya aparatur.
  4. Meningkatkan  pelayaran  prima kepada masyarakat melalui semangat Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.
  5. Meningkatkan  kerjasama  dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
  6. Peningkatan pola kerja yang baik dengan penuh Integritas untuk mendukung GoodGovernance.
  7. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
  8. Koordinasi lintas sektoral dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran

 

  1. D.    PERJANJIAN KINERJA

Tabel 2.3.

Perjanjian Kinerja Tahun 2021

No.

Sasaran Kinerja

Indikator Kinerja

Satuan

Target sebelum Renstra Perubahan

Target setelah Renstra Perubahan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan rensposifitas dalam penanganan Bencana Kebakaran

Persentase Respon Time Penanganan Kebakaran

 

%

95

 

 

92

 

 

  1. E.     ALOKASI ANGGARAN

                 Berdasarkan alokasi anggaran Sekretariat Daerah Tahun 2021, diuraikan menurut alokasi anggaran per unit Bagian sebagai berikut:

Tabel 2.4.

Alokasi Anggaran

No.

Program

Anggaran

(Rp)

(1)

(2)

(3)

1.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Rp.   6.077.793.134,00,-

2.

Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Rp. 5.353.521.635,00,-

 

 

 

 

JUMLAH

Rp.    11.431.314.769,00,-

 

Tabel 2.5.

Alokasi Anggaran Menurut Sasaran

No.

Sasaran

Jumlah Program yang terkait langsung dengan sasaran

Pagu Anggaran yang terkait langsung dengan sasaran Tahun 2021

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

 1 Program

Rp.        5.353.521.635,00,-

 

 

 

 

Jumlah

Rp.        5.353.521.635,00,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

Format Laporan Kinerja Instansi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021tidak terlepas dari rangkaian mekanisme fungsi perencanaan yang sudah berjalanmulai dari Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri sebagai fungsi Actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya manajemen pendukungnya.

Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.

Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (performance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement).

Dalam memberikan penilaian tingkat Capaian Kinerja setiap sasaran menggunakan skala pengukuran 4 (empat) katagori sebagai berikut :

 

 

Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja Tahun 2021

 

Terdapat dua jenis skala penilaian pengukuran :

Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres positif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :

 

 

Skor

Rentang Capaian

Kategori Capaian

4

Antara 96 sampai 100    

Sangat berhasil

3

76 % sampai 95 %

Berhasil

2

56 % sampai 75 %

Cukup berhasil

1

Kurang dari 55 %

Kurang/tidak berhasil

Sebaliknya bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progres negatif, maka skala yang digunakan sebagai berikut :

Skor

Rentang Capaian

Kategori Capaian

1

Antara 91 sampai 100

Kurang

2

76 % sampai 90 %

Cukup

3

56 % sampai 75 %

Berhasil

4

Kurang dari 55 %

Sangat Berhasil

 

  1. A.   CAPAIAN KINERJA ORGANISASI (SKPD)

Pengukuran kinerja  Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021menggunakanmetodeyangdiatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi maka tujuan dan sasaran Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bojonegoro tahun 2021 disajikan sebagai berikut:

  1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
  2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu;
  3. Membandingkan  realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis Organisasi;
  4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan strandart nasional (jika ada);
  5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; dan
  6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
    1. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).

1. Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA sebelum perubahan disajikan sebagaimana berikut:

Tujuan :Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penanggulangan kebakaran

Sasaran: Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran.

Capaian Target Indikator Sasaran RENSTRA setelah perubahan disajikan sebagaimana berikut:

Tujuan :Menurunnya resiko  bencana yang didukung kualitas lingkungan hidup yang baik.

Sasaran: Meningkatkan rensposifitas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran.

Tabel  3.1

Pencapaian Kinerja

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target 2021 sebelum Renstra Perubahan

Target 2021 setelah Renstra Perubahan

Realisasi  2021

Capaian (%)

(1)

(2)

(3)

 

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap   ( respon time )

 

 

 

95 %

92 %

90 %

97,82 %

 

Tabel  3.2

Perbandingan Realisasi Kinerja

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target 2021 sebelum Renstra Perubahan

Target  2021 setelah Renstra Perubahan

Ralisasi

 

Th.n-2

Th.n-1

Th. n

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap   ( respon time )

 

 

 

 

95 %

92 %

93.5 %

86 %

90 %

 

 

Tabel 3.3

Perbandingan Realisasi Kinerja s.d akhir periode Renstra

No.

 

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target akhir Renstra sebelum Perubahan

Target akhir Renstra setelah Perubahan

Realisasi s/d Th. n

Tingkat Kemajuan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap   ( respon time )

97 %

 

 

 

93 %

 

 

 

90 %

 

 

 

Berhasil

 

 

Tabel 3.4

Perbandingan Realisasi Kinerja dengan Realisasi  Nasional

No.

 

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Realisasi 2021

Realisasi Nasional

Ket (+/-)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap   ( respon time )

90 %

70,57 %

 

 

+

 

 

Tabel  3.5

Analisis Capaian dan Solusi Perbaikan

No.

Sasaran Strategis

Tercapai/Tidak

Analisis Penyebab

Solusi Perbaikan atau Peningkatan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Tidak

- Sarana Prasarana yang belum memadai ( Pos Bantu dan peralatan )  jangkauan wilayah yang terlalu luas sehingga berpengaruh pada respontime (waktu tanggap) dalam penanganan kebakaran

-Adanya pembangunan / pengecoran jalan di wilayah – wilayah pemukiman terjadinya musibah kebakaran sehingga memperlambat jalannya armada pemadam menuju lokasi kebakaran sehingga tidak tercapai waktu tanggap/respontime 15 menit.

- Meningkatkan kemampuan tehnis personel lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang standar kualifikasi pemadam kebakaran di daerah secara menyeluruh dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran

- Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat se Kabupaten Bojonegoro tentang pencegahan kebakaran dan penanganan kebakaran secara dini

- Lebih cermat dalam merencanakan dan mengelola  anggaran baik keuangan maupun kegiatan.

 

Tabel. 3.6

Pencapaian Kinerja dan Anggaran

No

Sasaran/Program

Indikator

Kinerja

Anggaran

Target

Realisasi

Capaian

Alokasi

Realisasi

Capaian

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Rata-rata capaian kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah

 

100 %

79,93 %

79,93 %

6.077.793.134,

4.858.131.860

79,93 %

2

Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap

 

92 %

90 %

97,82 %

5.353.521.635

4.917.586.493,

91,85 %

 

Tabel 3.7

 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

 

No.

 

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Capaian Kinerja

Penyerapan Anggaran%

Tingkat Efisiensi

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap   ( respon time )

90 %

85,52 %

 

105,23 %

 

Tabel 3.8

Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan

 

No.

Sasaran/Indikator Sasaran

Program/ Kegiatan

Anggaran

Analisa

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Jumlah kejadian kebakaran yang ditangani

 

Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota

4.821.565.685

 

Penanganan Pemadaman dilakukan 100 %

 

Jumlah bangunan gedung yang akan diinspeksi

 

Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

    79.280.750

 

Pendataan dan Penilaian bangunan gedung belum memenuhi target karena adanya PPKM

 

Jumlah warga masyarakat yang mampu melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran

 

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

   74.042.200

 

Simulasi dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran belum maximal karena adanya PPKM yang tidak boleh mengumulkan warga masyarakat

 

Jumlah operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia yang diselenggarakan

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kondisi Membahayakan manusia

  359.667.700

 

Penyelamatan dan pertolongan dilakukan 100 %

 

 

  1. 1.    Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja sebelum Renstra Perubahan

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap

95 %

90 %

94,73 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.Capaian Target Indikator Sasaran Perjanjian Kinerja setelah Renstra Perubahan

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Meningkatkan Responsifitas dalam penanggulangan bencana kebakaran

Prosentase kejadian yang ditangani sesuai waktu tanggap

92 %

90 %

97,82 %

 

 

  1. B.    REALISASIANGGARAN

 

 

No.

Program

Pagu

Realisasi

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

1.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Rp6.077.793.134,00,-

 

Rp.4.858.131.860,00

 

79,93

 

2.

Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Rp.   5.353.521.635,00,-

 

Rp.4.917.586.493,00,-

 

91,85

 

 

T O T A L

Rp. 11.431.314.769,00,-

 

Rp. 9.775.718.353,00,-

 

85,52

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

  1. A.     Kesimpulan

 

Upaya  perwujudan  Visi  dan  Misi  Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam  mengoptimalisasi peran  dan  fungsi  Dinas Pemadam Kebakaran dalam  mengkoordinasikan, membangun  harmonisasi  dan  mengintegrasikan  berbagai  kebijakan  penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro  mulai  dari  proses  perencanaan,  pelaksanaan, pengendalian sampai  dengan  evaluasi  dan  pelaporan  sehingga  menjadi  satu  kesatuan  rangkaian penyelenggaraan  penanggulangan kebakaran yang  saling  mendukung  dan  mendorong  percepatan perwujudan  Visi  Kabupaten  Bojonegoro  menjadi  Kabupaten  yang  Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia dan Berkelanjutan. Dokumen  ini  berupaya  memaparkan  seluruh  sasaran dan indikator  yang dilaksanakan  pada  Dinas Pemadam Kebakaran  dalam  upaya  pencapaian  target  kinerja  Tahun 2020,  dengan  seluruh  hasil  capaiannya  baik  yang  masih  berupa  output  maupun  outcome  dari  indikator-indikator tersebut.

Dengan Persentase  capaian  kinerja  atas indikator  sasaran melalui penetapan kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2021, target  hasil capaian  kinerjasebelum Renstra Perubahan sebesar 95 % dan tercapai 90 % sehingga capaian kinerja Tahun 2021 sebesar 94,73 % dan capaian kinerja setelah Renstra Perubahan sebesar92 % dan tercapai 90 % sehingga capaian kinerja Tahun 2021 adalah sebesar 97,82 %.

Sedangkan penyerapananggaran pada Tahun 2021 dari total paguP-APBD Rp. 11.431.314.769,00,-terserap RpRp. 9.775.718.353,00,- dengan  capaian   serapan anggaran   sebesar  85,52 % dengan  kategori  (Berhasil), dikarenakan adanya kebijakan  PPKM covid-19 sehingga beberapa kegiatan tidak bisamaksimal dalam pelaksanaan dan penyerapan anggarannya.

Faktor penyebab keberhasilan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 adalah  antara  lain  adanya tanggung jawab dan kerjasama yang solid diantara petugas Damkar sehingga time respon dapat tercapai sehingga dapat meminimalkan kerugian baik jiwa maupun materiil.

Demikian Laporan Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro,  mudah-mudahan  dapat  memberikan  gambaran  yang mencukupi  tentang akuntabilitas  capaian  kinerja  Dinas Pemadam Kebakaran dan  sebagai  bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja dan anggaran Tahun 2021.

Bojonegoro,   Pebruari  2022

 

KEPALA DINAS

PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

ACHMAD GUNAWAN F., S.STP.

Pembina Tk. I

NIP. 19780624 199701 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %