RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2017-2018 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017-2018 sebagai tindak lanjut atas Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018.
Rencana Strategis ( RENSTRA ) merupakan salah satu bentuk rencana atau program yang akan kita laksanakan atau yang ingin kita capai selama kurun waktu dalam lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang akan timbul terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi. Juga merupakan perwujudan komitmen yang dilaksanakan secara partisipatif. Komitmen tersebut didasarkan kepada upaya untuk menciptakan terselenggaranya penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Bojonegoro melalui penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Rencana Strategis ini merupakan formulasi dasar-dasar kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, untuk tahun 2017-2018 yang perlu dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan :
- Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dengan penyusunan program dimasa yang akan datang.
- Sebagai wujud pertangungjawaban Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada Bupati Bojonegoro.
Dalam Penyusunan RENSTRA ini kami menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan, untuk itu kami harapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Bojonegoro, Januari 2017
Plt. KEPALA DINAS
PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. KUSBIYANTO
Pembina Tk. I
NIP. 19591220 198003 1 006
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN1
1.1 LatarBelakang.............................................................................................. 1
1.2 Landasan Hukum........................................................................................ 2
1.3 Maksud danTujuan...................................................................................... 4
1.4 Sistematika Penulisan................................................................................ 5
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS DAMKAR6
2.1 TugasPokok, Fungsi dan Struktur Organisasi......................................... 6
2.2 Sumber Daya Dinas Damkar....................................................................... 9
2.3 Kinerja Pelayanan OPD............................................................................... 10
BAB III ANALISA ISU-ISU STRATEGIS16
3.1 Identifikasi Permasalahan........................................................................... 14
3.2 Telaah Visi dan Misi...................................................................................... 15
3.3 Penentuan Isu Strategis.............................................................................. 17
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN21
4.1 Visi dan Misi Dinas Damkar....................................................................... 21
4.2 Tujuan dan Sasaran.................................................................................... 22
4.3 Strategi dan Arah Kebijakan...................................................................... 23
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF....................................................................... 29
BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS DAMKAR....................................................... 32
BAB VII PENUTUP............................................................................................................ 34
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagai suatu Dinas yang menangani masalah Penanganan Kebakaran yang senantiasa dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat strategik yaitu kondisi dan situasi yang serba berubah dengan cepat maka keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab sekaligus bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap Penanggulangan Kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu instansi pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang Penanggulangan Kebakaran, berkewajiban juga menyusun rencana strategis. Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal regional, nasional, maupun global.
Rencana strategis yang disusun merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal dan merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts),kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam, kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2018, maka secara sinergi pula Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) 2013 -2018. Sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 7 ayat (1) Renstra-PD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Namun dengan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan perubahan yang dikenal dengan “good governance”. Tuntutan tersebut disatu sisi merupakan hal yang wajar dan harus terjadi seiring berkembangnya aspirasi, tumbuhnya kesadaran untuk menjadi lebih baik serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di sisi lain melahirkan konsekuensi untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ini antara lain diwujudkan dalam perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kabupaten Bojonegoro, yang mana perubahan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2016 dan efektif dilaksanakan pada awal tahun 2017. Perubahan OPD ini melahirkan OPD baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya Pemadam Kebakaran masuk dalam Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Untuk itu dalam perencanaan pembangunan kedepan maka diperlukan suatu Revisi Rencana Strategis menyesuaikan perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang baru, yang lebih konseptual, realistis serta mengacu pada arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan formal baik tingkat kabupaten, propinsi, maupun nasional. Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran ini tetap didukung oleh visi dan misi merupakan salah satu upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Penanganan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro. Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat disusun tahapan pencapaian hasil yang menyesuaikan kepada bentuk OPD baru dan lebih memberikan komitmen dan orientasi target serta sasaran pada masing-masing kegiatan.
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang digunakan dalam pembuatan Rencana Strategis ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.16 Tahun 2009 tentang Standard Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan sebagai upaya untuk menyusun pedoman kerja jangka menengah Proteksi Kebakaran Kabupaten Bojonegoro melalui peningkatan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan estimasi pengadaan peralatan beserta kelengkapannya. Dengan adanya Rencana Strategis maka upaya atau tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat diprogramkan secara sistematis dan berkesinambungan.
Adapun tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, bertujuan untuk lebih memantapkan terselenggaranya kegiatan fungsi serta tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam kerangka mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
- Memberikan arah pedoman dan kebijakan bagi seluruh personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas di bidang perencanaan pembangunan.
- Menjadikan pedoman arah kebijakan dalam menetapkan anggaran untuk tahun selanjutnya dalam menyusun APBD Kabupaten Bojonegoro.
- Mempermudah pengendalian kegiatan serta melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi dan monitoring kegiatan baik secara internal maupun eksternal.
- Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) tentang rencana pembangunan tahunan.
- Memberikan kerangka dasar dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, serta sumber daya aparat petugas pemadam kebakaran.
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika naskah Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro 2017 - 2018 disusun, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang, Landasan Hukum, maksud dan tujuan penyusunan, hubungan Rencana Strategis Dinas Pencegahan dan Penanggalangan Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dengan dokumen Perencanaan lainnya serta sistematika penulisan.
Bab II Gambaran Pelayanan OPD
Bab ini memuat tugas, fungsi, dan struktur organisasi, sumber daya OPD, Kinerja Pelayanan OPD, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan OPD.
Bab III Isu – isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Bab ini memuat identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan OPD, telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta penentuan isu-isu strategis.
Bab IV Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategis dan Kebijakan
Bab ini memuat visi dan misi OPD, tujuan dan sasaran jangka menengah OPD, strategi dan kebijakan OPD.
Bab V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif
Bab ini menjabarkan visi dan misi pembangunan jangka menengah dan dilengkapi dengan rencana sasaran yang hendak dicapai, tujuan dan Kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
Bab VI Indikator Kinerja OPD yang Mengacu Pada TujuandanSasaran RPJMD
Bab ini memuat penjelasan yang bersifat umum dari program dan kegiatan beserta indikator pendanaan dan sumbernya dalam periode lima tahunan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 – 2018.
Bab VI Penutup
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang secara struktural bertanggung jawab kepada Bupati Bojonegoro.
2.1. Tugas Pokok, Fungsi Struktur dan Organisasi
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi:
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
KEPALA DINAS |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
|
KEPALA SEKSI PENYULUHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
|
KEPALA SEKSI INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN
|
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN
|
KEPALA BIDANG
PEMADAMAN
|
KEPALA SEKSI
OPERASI PEMADAMAN
|
KEPALA SEKSI
INVESTIGASI
|
KEPALA BIDANG
PENYELAMATAN
|
KEPALA SEKSI PENYELAMATAN DAN PERTOLONGAN
|
KEPALA SEKSI SARANA PRASARANA DAN PERALATAN
|
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN LAPORAN
|
KEPALA SUB BAGIAN
UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
|
SEKRETARIS
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
UPTD
|
= GARIS KOMANDO = GARIS KOORDINASI
|
2.2 Sumber Daya OPD
2.2.1.Susunan Kepegawaian
a.Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No |
TINGKATPENDIDIKAN |
JUMLAH PEGAWAI |
1 |
Doktor (S3) |
- |
2 |
Pasca Sarjana (S2) |
1 orang |
3 |
Sarjana (S1) |
6 orang |
4 |
Diploma(DI/DII/DIII) |
1 orang |
5 |
SLTA |
9 orang |
6 |
SLTP |
2 orang |
7 |
SD |
2 orang |
Jumlah |
21 orang |
b. Jumlah Pegawai Yang Telah Mengikuti Pelatihan Penjenjangan
No |
PELATIHAN
PENJENJANGAN |
JUMLAH PEGAWAI |
1 |
DIKLATPIM Tk.II |
1 orang |
2 |
DIKLATPIM Tk.III |
2 orang |
3 |
DIKLATPIM Tk.IV |
3 orang |
Jumlah |
6 orang |
c.JumlahPegawai BerdasarkanKepangkatan danGolongan
No |
GOLONGAN |
JUMLAH |
1 |
IV |
3 orang |
2 |
III |
5 orang |
3 |
II |
11 orang |
4 |
I |
2 orang |
Jumlah |
21 orang
|
d. Jumlah Pegawai Yang Menduduki Eselon dan Jabatan Fungsional Umum
No |
JABATAN |
JUMLAH |
1 |
Eselon IIb (Kepala Dinas) |
1 orang |
2 |
Eselon IIIa (Sekretaris) |
1 orang |
3 |
Eselon IIIb (Kepala Bidang) |
1 orang |
4 |
Eselon IVa (Kasubag/Kasi/Ka.UPT) |
3 orang |
5 |
Eselon IVb (Kasubag TU.UPT) |
- |
6 |
Jabatan Fungsional Umum |
15 orang |
Jumlah |
21 orang |
Perlengkapan yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah sebagaimana terlihat dalam daftar inventaris dibawah ini:
A.PERLENGKAPAN KANTOR
NO |
NAMA BARANG |
JUMLAH |
|
Volume |
Satuan |
||
1 |
- |
- |
- |
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
2.3 Kinerja Pelayanan OPD
Tingkat capaian kinerja OPD berdasarkan sasaran/target Rencana Strategis OPD periode sebelumnya, dijabarkan dalam tabel 2.1. Sedangkan anggaran dan realisasinya dari Program dan Kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran dijabarkan dalam tabel 2.2.
Disampaikan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran sebelum tahun 2017 merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro. Setelah adanya perubahan SOTK, maka Dinas Pemadam Kebakaran menjadi OPD tersendiri. Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro maka tahun 2017 dalam dokumen RENSTRA Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 3 (tiga) sasaran dengan 3 (tiga) indikator kinerja
Adapun Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang kami sampaikan merupakan pencapaian kinerja Pemadam Kebakaran saat masih bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagaimana tabel berikut :
Tabel 2.1
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran KabupatenBojonegoro
NO |
Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD |
Satuan |
Target Renstra SKPD Tahun ke- |
Realisasi Capaian Tahun ke- |
Rasio Capaian pada Tahun ke- |
||||||||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|||
1. |
Persentase peningkatan respon penanganan bencana kebakaran |
% |
59,46 |
60 |
69,23 |
83,33 |
91,67 |
59,45 |
60 |
- |
- |
- |
0.993 |
1.080 |
96,15 |
- |
- |
2. |
Persentase Cakupan pelayanan bencana kebakaran |
% |
- |
- |
- |
95 |
96 |
17,5 |
26 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3. |
Presentase petugas damkar yang dilatih dalam penanggulangan kebakaran |
% |
- |
- |
- |
100 |
100 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Tabel 2.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
Uraian |
Anggaran pada Tahun ke- |
Realisasi Anggaran pada Tahunke- |
Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- (%) |
||||||||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
- |
- |
- |
2.603.171.000 |
|
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Prasarana Aparatur |
- |
- |
- |
655.624.300 |
|
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
- |
- |
- |
347.360.000 |
|
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran |
993.711.000 |
33.230.950.000 |
562,661,000 |
5.304.577.500 |
|
923.883.500 |
1.168.647.200 |
- |
- |
- |
92.97 |
3.51 |
- |
- |
- |
Berdasarkan penyajian Tabel. 2.1, dapat digambarkan potensi pelayanan SKPD ditinjau dari kinerja pelayanan periode sebelumnya, sebagai berikut :
Capaian Target Pelayanan dan Kesenjangan/Gap Pelayanan
No. |
Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi SKPD |
Target IKK |
Capaian Pelayanan |
||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|||
1 |
Terlaksananya peningkatan respon penanganan kebakaran |
34,88% |
59,46% |
60% |
69,23% |
83,33% |
91,67% |
2 |
Terlaksananya cakupan pelayanan kebakaran |
- |
- |
- |
- |
95% |
96% |
3 |
Terlaksananya petugas damkar yang dilatih dalam penanggulangan kebakaran |
- |
- |
- |
- |
100% |
100% |
2.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN SKPD
2.4.1. TANTANGAN
Dinas Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang harus dipandang sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro. Tantangan yang harus dihadapi adalah mengubah paradigma Penangulangan Kebakaran dari responsif ke preventif. Tantangan berikutnya adalah dalam upaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standard internasional time response 15 menit sampai TKP perlu meningkatkan sarana dan prasarana khususnya sarana pos wilayah pemadam kebakaran.
2.4.2. PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN PD
- Adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
- Adanya Peraturan Daerah dan peraturan yang lebih tinggi tentang proteksi kebakaran terhadap bangunan dan gedung
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksanaan tugas pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- Adanya aparatur pemadam kebakaran yang disiplin dan bertanggungjawab terhadap tugas untuk melayani masyarakat.
BAB III
ANALISA ISU-ISU STRATEGIS
BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN
3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Berdasarkan kondisi yang ada saat ini Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dihadapkan pada masalah-masalah sebagai berikut :
- Keterbatasan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Tingkat kepedulian masyarakat akan arti pentingnya pencegahan dan penanggulan kebakaran masih kurang;
- Kesadaran pemilik bangunan untuk melengkapi bangunan dengan sistem proteksi kebakaran masih kurang;
- Masih rendahnya kerjasama antara instansi terkait dalam sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dalam pembuatan IMB;
- Belum terbentuknya Rencana Induk Penanggulangan Kebakaran Sistem Komunikasi Informasi Kebakaran;
- Kualitas dan kompetensi pegawai masih perlu ditingkatkan;
Beberapa aspek dalam lingkungan strategis yang diidentifikasi dapat faktor pendorongi kinerja organisasi dalam mewujudkan Visi dan Misi adalah sebagai berikut :
- Telah terjalinnya kerjasama dengan Instansi POLRI, Satpol PP, Palang Merah Indonesia (PMI) dan PLN.
- Meningkatnya apresiasi dan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagai salah satu keberhasilan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan.
- Terbentuknya Kelompok Masyarakat Peduli Api di setiap Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah preventif kebakaran.
- Teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih.
- Membangun sinergitas dengan Forpimka dan pihak Kecamatan terkait dengan penanganan bahaya kebakaran.
- Ketersediaan prasarana dan sarana penanggulangan dan penyelamatan kebakaran.
- Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat (pemilik bangunan umum) untuk kelengkapan sistem proteksi kebakaran) pada bangunan.
- Pemerintah yang semakin memperhatikan kebutuhan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran.
3.2. TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bupati Bojonegoro Terpilih periode Tahun 2013-2018, mempunyai Visi : “Terwujudnya Pondasi Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan Dan Energi Negeri Yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia, dan Berkelanjutan”.
Adapun penjabaran dari visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- a. Bojonegoro Lumbung Pangan Negeri
Bermakna bahwa Bojonegoro adalah daerah penghasil pangan yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang unggul dan terdepan dengan manajemen yang profesional. Bojonegoro sebagai lumbung pangan merupakan tempat penghasil, penyimpanan, pendistribusian, pengolahan, dan perdagangan pangan dalam arti luas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan usaha produktif pengolahan hasil pertanian, serta penyediaan stok pangan secara berkelanjutan.
- b. Bojonegoro Lumbung Energi Negeri
Bermakna bahwa Bojonegoro sebagai kabupaten yang memiliki kekayaan tambang migas mampu untuk mengelola sumber daya energy minyak dan gas bumi serta sumberdaya energy lainnya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka untuk menopang kebutuhan energy nasional dan sebagai modal dasar dalam pembangunan. Eksploitasi migas sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan di Bojonegoro didukung oleh ketersediaan teknologi, manusia, dan modal, dengan memperhatikan prinsip keadilan antar generasi.
- c. Produktif
Bermakna bahwa setiap sector kegiatan di Bojonegoro dilakukan dengan kemampuan maksimal untuk menghasilkan output yang maksimal. Meskipun sektor migas Bojonegoro menjadi andalan nasional dan memberi sumbangan terbesar dalam struktur ekonomi Kabupaten Bojonegoro, namun sektor – sektor lain seperti sektor pertanian; industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; konstruksi; perdagangan, hotel, dan restoran; angkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan, dan perusahaan; serta jasa-jasa harus mendapatkan perhatian secara serius untuk bisa dipacu produktivitasnya dalam rangka meningkatkan pondasi perekonomian masyarakat Bojonegoro.
- d. Berdaya Saing
bermakna mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai tambah untuk mencapai keunggulan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat pemerintahan atau swasta, dilakukan atas dasar efisiensi dan efektivitas sehingga menciptakan kegiatan dengan produktivitas yang tinggidengan demikian setiap produk yang dihasilkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro dapat bersaing, baik pada level lokal regional, nasional, bahkan internasional. Dengan berdaya saing, diharapkan Bojonegoro memiliki keunggulan kompetitif untuk memproduksi pangan, energi, jasa、perdagangan, dan industri.
- e. Sejahtera
Bermakna bahwa pembangunan ditujukan bagi sebesar-besarnya untukkemakmuran, kebahagiaan, dan pemenuhan hak/pelayanan dasar serta perwujudan masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kesejahteraan merupakan tujuan utama dari pembangunan di Kabupaten Bojonegoro sehingga setiap kegiatandan produk pelayanan yang dihasilkan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro harus bisa menciptakan masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang sejahtera secara materiil dan non-materiil.
- f. Bahagia
Bermakna bahwa pembangunan yang dilaksanakan ditujukan agar masyarakat dapat mencapai kebahagian dengan memiliki suatu keadaan pikiran atau perasaan yang ditandai dengan ketenangan, kesenangan, cinta, kepuasan atau kegembiraan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, komunikasi, hubungan dan interaksi sosial, kebudayaan, kebebasan demokrasi, optimisme, keterlibatan religious pekerjaan dan penghasilan yang layak, bahagia menerima, bahagia memiliki dan bahagia menghasilkan sehingga masyarakat Bojonegoro menjadi manusia yang produktif.
- g. Berkelanjutan
Bermakna bahwa pembangunan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
Pembangunan dilaksanakan dengan mengelola sumberdaya yang ada secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya. Setiap tahapan pembangunan yang dilakukan akan memberikan pondasi dan kekuatan untuk pembangunan tahap berikutnya dengan kata lain pembangunan daya tahan dan daya saing, terutama aspek sumber daya manusia, lingkungan hidup, modal sosial dan kehidupan demokratis.
Sedangkan misi Kabupaten Bojonegoro 2014-2018 adalah :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan melalui peningkatan produksi pangan dan energi;
- Mewujudkan Masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional;
Untuk tercapainya hal tersebut diatas, perlu ditingkatkannya kompetensi aparatur di internal agar pelaksanaan penanganan kebakaran menjadi lebih efektif dan efisien.
3.3 TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN RENSTRA PROVINSI/KABUPATEN
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010 –2014, arah dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada rumusan RPJMN Tahun 2010-2014, telah ditetapkan 11 (sebelas) Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi: (1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; (2) Pendidikan; (3) Kesehatan; (4) Penanggulangan Kemiskinan; (5) Ketahanan Pangan; (6) Infrastruktur; (7) Iklim Investasi dan Iklim Usaha; (8) Energi; (9) Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; (10) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-konflik; serta (11) Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi.
Dari kesebelas prioritas Pembangunan Nasional dimaksud, terdapat 5 (lima) prioritas yang merupakan bagian penugasan kepada Kementerian Dalam Negeri, yakni: (1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; (2) Penanggulangan Kemiskinan; (3) Infrastruktur; (4) Iklim Investasi dan Iklim Usaha; serta (5) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-konflik. Sejalan dengan penetapan 5 (lima) prioritas pembangunan tersebut, terdapat pula prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Kontrak Kinerja Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB-II) dengan Presiden Republik Indonesia.
Sedangkan untuk penanggulangan bencana kebakaran merupakan bagian dari prioritas ke 9 yakni Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, yang dalam Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
Keterkaitan ini merupakan pendorong bagi pelaksanaan pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya maka perlu dijalin kerjasama yang kondusif menentukan prioritas program dan kegiatan penanggulangan kebakaran yang disepakati bersama sehingga dapat mendorong pengurangan resiko kebakaran dan perlindungan terhadap masyarakat.
3.4 TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Rencana struktur pemanfaatan ruang Kabupaten Bojonegoro dilakukan dengan membagi wilayah Kecamatan dan Desa ke dalam beberapa kawasan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi struktur tata ruang Kabupaten Bojonegoro yang efisien dalam pemanfaatan ruang yang efektif dalam membentuk struktur-struktur pelayanan umum serta terpadu dan bersinergis dalam memanfaatkan semua potensi, baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) yang tersedia dalam pemberdayaan masyarakat.
Tata ruang wilayah terdiri dari beberapa aspek yang dinilai memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk dan menciptakan struktur aparatur pemerintahan desa, yaitu :
- Mempertimbangkan dan memperhatikan wilayah dengan batas-batasnya serta cakupan luas wilayah dari masing-masing Kecamatan;
- Memperhitungkan keberadaan sistem-sistem pelayanan dan fungsi-fungsi kawasan yang ada di Kabupaten Bojonegoro;
- Mempertimbangkan kondisi karakteristik alam dan geografis yang dimiliki oleh daerah dalam rangka pengelolaan potensi sumber daya alam dan lingkungan.
Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlindungan kepada masyarakat sehingga aman dari ancaman bahaya kebakaran dengan sistem pencegahan dan penanganan kebakaran yang handal merupakan hal yang sangat penting untuk diwujudkan.
Dalam rangka mewujudkan hal dimaksud diperlukan suatu komitmen yang terintegrasi dari stakeholder, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan sebagaimana RPJMD dan RPJPD dengan menggali dan memanfaatkan peluang yang ada.
3.5 PENENTUAN ISU STRATEGIS
Berdasarkan pelaksanaan program setiap tahun serta persepsi masyarakat, tokoh dan pakar, maka dapat disusun kelompok masalah dan makna strategisnya seperti pada uraian berikut :
- Keterbatasan sarana prasarana, Pos Wilayah dan Kendaraan unit pemadam Kebakaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Tingkat kepedulian masyarakat akan arti pentingnya pencegahan dan penanggulangan kebakaran masih kurang;
- Kesadaran pemilik bangunan untuk melengkapi bangunan dengan sistem proteksi kebakaran masih kurang;
- Belum optimalnya koordinasi, sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi dalam kerjasama antara instansi terkait dalam sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung, pembuatan IMB.
- Pentingnya Rencana Induk Penanggulangan Kebakaran dan Sistem Komunikasi Informasi Kebakaran;
Permasalahan dalam jangka menengah diarahkan untuk dapat ditangani pada RPJMD Tahun 2013 – 2018, sedangkan permasalahan jangka panjang diarahkan dalam RPJPD.
Adapun isu strategis yang dapat diangkat dalam Rencana Strategis/RPJMD ini dan perlu disiapkan landasannya bagi pembangunan kedepan, yaitu :
- Peningkatan sarana prasarana melalui pembangunan pos pemadam kebakaran serta pengadaan kendaraan unit tangki, pancar dan rescue;
- Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan bangunan dan gedung yang dilandasi penegakan hukum;
- Peningkatan partisipasi masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api yang ada di setiap Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah preventif kebakaran.
- Peningkatan kerjasama dengan para pemangku kebijakan (stakeholder) dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro;
- Peningkatan kualitas sumber daya aparatur Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yaitu dengan meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran melalui pendidikan dan pelatihan atau kursus – kursus singkat guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan dan sasaran melalui strategi kebijakan dan program yang akan dicapai oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro selama kurun waktu Tahun 2017 - 2018 demi terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi pembangunan serta mewujudkan keterkaitan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dalam penanggulangan bahaya kebakaran sehingga korban dan kerugian akibat kebakaran bisa dihindari atau diminimalisir.
4.1. Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang mencerminkan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang.
Adapun visi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yakni : “Terwujudnya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang antisipasif dan responsif.”
Maka dari visi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
- Perlindungan masyarakat
Bermakna komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara (daerah) yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana (kebakaran) dan memperkecil akibatnya
- Kebakaran/Bahaya Kebakaran
Bermakna suatu sesuatu yang benar-benar terbakar yang seharusnya tidak terbakar yang dibuktikan dengan adanya nyala api secara nyata, terjadi secara tidak sengaja, tiba-tiba serta menimbulkan kecelakaan atau kerugian
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Bermakna usaha menyadari atau mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan tersebut menjadi kenyataan.
- Antispasif
Bermakna tanggap terhadap sesuatu yg sedang (akan) terjadi (kejadian kebakaran)
- Responsif
Bermakna cepat memberikan respon atau tanggapan. Dalam hal ini dalam penanganan bahaya kebakaran.
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandaskan kepada makna visi Dinas Pemadam Kabupaten Bojonegoro, maka ditetapkan misi Dinas Pemadam Kabupaten Bojonegoro adalah :
- Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia;
- Meningkatnya penyelenggaraan Pencegahan Kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Meningkatnya pelayanan pemadaman kebakaran secara cepat, tepat dan efisien.
- Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bahaya Kebakaran
4.2. Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemadam Kebakaran
Berdasarkan pernyataan visi dan pernyataan misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Meningkatnya kesiapsiagaan, pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Meningkatnya pelayanan dan operasional pemadaman kebakaran serta meminimalisir korban;
- Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran secara mandiri.
Sesuai dengan tujuan tersebut diatas, maka sasaran masing-masing tujuan dapat diuraikan sebagai berikut :
- Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas pegawai;
- Terwujudnya upaya penanggulangan kebakaran yang terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Terwujudnya sistem pemadaman kebakaran yang cepat, tepat dan efisian sehingga dapat meminimalisir korban;
- Terwujudnya masyarakat yang mandiri dalam penanganan kebakaran.
4.3 Strategi Dan Arah Kebijakan
4.3.1 Strategi
Strategi Dinas Pemadam Kebakaran
Strategi pencapaian tujuan dan sasaran merupakan proses perencanaan pada waktu yang akan datang dalam mencapai tujuan. Strategi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mendorong kegiatan perencanaan pada waktu yang akan datang melalui penetapan kebijakan dan program yang operasional. Strategi ini diharapkan dapat menjadi pedoman luas, memberikan arahan dan dorongan bagi setiap aktivitas Dinas Pemadam Kebakaran secara keseluruhan, sehingga dapat membentuk satu kesatuan gerak dan langkah bagi seluruh pelaksana kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan mewujudkan Visi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
Strategi untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 – 2018 sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
- Meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran, melalui pendidikan dan pelatihan atau kursus – kursus singkat guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
- Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
- Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha dalam usaha pencegahan dan penanganan kebakaran dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
- Mengembangkan kerjasama lintas program, lintas OPD dan lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
- Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kebakaran berdasarkan rencana strategik yang terkoordinasi, sinkronisasi dan tepat sasaran.
- Melaksanakan disiplin dan integritas serta menjunjung tinggi motto ”PANTANG PULANG SEBELUM PADAM”
4.3.2. Arah Kebijakan
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro pada program Penanganan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro, beberapa kebijakan antara lain :
- Keterpaduan program dan anggaran, peningkatan kelembagaan, sarana dan prasarana;
- Mengembangkan pos wilayah pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran guna menunjang pelayanan masyarakat.
- Mengembangkan kualifikasi dan kompetensi kualitas sumber daya aparatur.
- Meningkatkan pelayaran prima kepada masyarakat melalui semangat Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.
- Meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
- Peningkatan pola kerja yang baik dengan penuh Integritas untuk mendukung Good Governance.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
Untuk lebih memudahkan dalam penetapan target kinerja sasaran untuk setiap tahunnya selama tahun perencanaan strategis, disajikan tabel Strategi Dan Arah Kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro :
Tabel BAB IV
StrategidanArahKebijakan DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
INSTANSI |
: |
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO |
|
VISI |
: |
Terwujudnya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang responsif dan antisipasif |
|
MISI |
: |
1.
2. 3. 4. |
Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia; Meningkatnya penyelenggaraan Pencegahan Kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh; Meningkatnya pelayanan pemadaman kebakaran secara cepat, tepat dan efisien. Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bahaya Kebakaran. |
Tujuan |
Indikator Tujuan |
Sasaran |
Indikator Sasaran |
Formula Indikator |
Satuan |
Th Dasar 2013 |
Target |
Strategi Mencapai Tujuan dan Sasaran |
Bidang Pelaksana |
||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
Kebijakan Umum |
Program |
Kegiatan |
||||||||
Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya |
Persentase peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran |
Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas pegawai; |
Presentase tertib administrasi perkantoran |
Kegiatan yang sudah dilaksanakan --------------------------------------------------- x 100 % Jumlah kegiatan 1 Tahun |
% |
- |
- |
- |
- |
100 |
100 |
Keterpaduan program dan anggaran |
Program Pelayanan Administrasi Pekantoran |
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat - Penyediaan Jasa Komunikasi/Sumber Daya Air dan Listrik - Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas - Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan - Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor - Penyediaan Alat Tulis Kantor - Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan - Penyediaan Komponen Instalasi listrik / Penerangan bangunan Kantor - Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan - Penyediaan Makanan dan Minuman - Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah - Rapat koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah - Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum |
Sekretariat |
Tujuan |
Indikator Tujuan |
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Formula Indikator |
Satuan |
Th Dasar 2013 |
Target |
Strategi Mencapai Tujuan dan Sasaran |
Bidang Pelaksana |
||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
Kebijakan Umum |
Program |
Kegiatan |
||||||||
Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya |
Persentase peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran |
Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas pegawai; |
Presentase peningkatan Kinerja Aparatur |
Kegiatan yang sudah dilaksanakan --------------------------------------------------- x 100 % Jumlah kegiatan 1 Tahun |
% |
- |
- |
- |
- |
100 |
100 |
Pengadaan sarana dan prasarana |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
- Pengadaan Mebelair - Pemeliharaan Rutin / Berkala gedung Kantor - Pemeliharaan Rutin / Berkala kendaraan dinas/operasional - Pemeliharaan Rutin /Berkala Peralatan Gedung Kantor |
Sekretariat |
Presentase peningkatan disiplin aparatur |
Kegiatan yang sudah dilaksanakan --------------------------------------------------- x 100 % Jumlah kegiatan 1 Tahun |
% |
- |
- |
- |
- |
100 |
100 |
Pengadaan Pakaian Dinas dan Pakaian Seragam Khusus |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
- Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya - Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu |
Sekretariat |
|||
Meningkatnya kesiapsiagaan, pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh |
Persentase peningkatan respon penanganan bencana kebakaran |
Terwujudnya upaya penanggu-langan kebakaran yang terencana, terpadu dan menyeluruh; |
Persentase peningkatan respon penanganan bencana kebakaran |
Jumlah penanganan kebakaran Tahun n ---------------------------------------------------- x 100% Jumlah kejadian kebakaran Tahun n |
% |
34,88 |
59,46 |
60 |
69,23 |
83,33 |
91,67 |
Meningkat-kan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
Program Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
- Penyusunan Norma, Standart, Prosedur dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran
|
Bidang Pencegahan, Pengendalian Dan Partisipasi Masyarakat
|
Tujuan |
Indikator Tujuan |
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Formula Indikator |
Satuan |
Th Dasar 2013 |
Target |
Strategi Mencapai Tujuan dan Sasaran |
Bidang Pelaksana |
||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
Kebijakan Umum |
Program |
Kegiatan |
||||||||
Meningkatnya pelayanan dan operasional pemadaman kebakaran serta meminimalisir korban. |
Persentase peningkatan cakupan wilayah pelayanan bencana kebakaran |
Terwujudnya sistem pemadaman kebakaran yang cepat, tepat dan efisian sehingga dapat meminimalisir korban |
Persentase Cakupan pelayanan bencana kebakaran |
Jangkauan luas MWK ---------------------------------- x 100% Luas Wilayah Kabupaten |
% |
10 |
17,50 |
26 |
26 |
95 |
96 |
Meningkat-kan sarana prasarana dan operasional Pemadam kebakaran |
Program Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
- Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran - Pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran - Peningkatan pelayanan penangulangan bahaya kebakaran - Operasional Pemadaman |
Bidang Pemadaman, Bidang Penyelamatan |
Meningkatnya kemampuan aparatur dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. |
Persentase peningkatan pengetahuan dan kemampuan petugas dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran. . |
Terwujudnya peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
Presentase petugas damkar dan masyarakat yang dilatih dalam penanganan kebakaran |
Jumlah peserta pelatihan kebakaran -------------------------------------------------- x 100% Jumlah target peserta pelatihan kebakaran |
% |
- |
- |
- |
- |
100 |
100 |
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas damkar dan masyarakat dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan korban |
Program Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
- Kegiatan pendidikan dan pelatihan pertolongan dan pencegahan kebakaran - Sosialisasi dan pelatihan investigasi dan penanganan pasca kebakaran
|
Bidang Pencegahan, Pengendalian Dan Partisipasi Masyarakat
|
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Untuk mencapai Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, maka perlu dilakukan kebijakan operasional dalam bentuk program dan kegiatan yang dapat memberikan arah pembangunan dalam periode 2017-2018, sebagaimana Tabel berikut :
Tabel BAB V
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja dan Pendanaan Indikatif
Kode |
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan |
Indikator Kinerja Program (Outcome) |
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan |
SKPD Penanggung Jawab |
||||||||||||||
Tahun- 1 (2013) |
Tahun -2 (2014) |
Tahun – 3 (2015) |
Tahun – 4 (2016) |
Tahun – 5 (2017) |
Kondisi Kinerja pd akhir Periode RPJMD (2018) |
|||||||||||||
Target |
Rp. |
Target |
Rp. |
Target |
Rp. |
Target |
Rp. |
Target |
Rp. |
Target |
Rp. |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|||
1. |
05. |
Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
05. |
04 |
Dinas Damkar |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
A |
1.05 |
1.05 |
4.01 |
Program Pelayanan Administrasi Pekantoran |
|
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
2.603.171.000 |
|
2.863.488.100 |
|
|
|
|
|
|
Presentase tertib administrasi perkantoran |
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
100% |
|
100% |
|
|
|
1.05 |
1.05 |
4.02 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
|
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
655.624.300 |
|
704.186.730 |
|
|
|
|
|
|
Presentase peningkatan Kinerja Aparatur
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
100% |
|
100% |
|
|
|
1.05 |
1.05 |
4.03 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
|
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
347.360.000 |
|
382.096.000 |
|
|
|
|
|
|
Presentase peningkatan disiplin aparatur |
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
100% |
|
100% |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|||
B |
1.05 |
1.05 |
4.19 |
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran (Masih bergabung dengan BPBD Kab. Bojonegoro) |
|
|
1.593.035.000 |
|
993.711.000 |
|
33.306.175.000 |
|
8.328.360.000 |
|
5.304.577.500 |
|
6.132.035.250 |
|
|
|
|
|
|
Persentase Cakupan pelayanan bencana kebakaran |
10% |
|
17,50% |
|
26% |
|
26% |
|
95% |
|
96% |
|
|
|
|
|
|
|
Persentase peningkatan respon penanganan bencana kebakaran
|
34,88% |
|
59.46% |
|
60% |
|
69,23% |
|
83,3% |
|
91,7% |
|
|
|
|
|
|
|
Presentase petugas damkar yang dilatih dalam penanggu- langan kebakaran |
- |
|
- |
|
- |
|
- |
|
100% |
|
100% |
|
|
BAB VI
INDIKATOR KINERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator kinerja Dinas Pemadam Kebakaran mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD yang akan dijalankan dengan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah baik urusan terkait aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum maupun urusan terkait aspek daya saing daerah.
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa penetapan Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017–2018 dimaksudkan sebagai upaya perwujudan adanya pedoman kinerja lima tahunan. Renstra Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017-2018 didalamnya menetapkan Visi Dinas Pemadam Kebakaran yaitu : “Terwujudnya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang antisipasif dan responsif.”, dengan misinya (1) Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia; (2) Meningkatnya penyelenggaraan Pencegahan Kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh; (3) Meningkatnya pelayanan pemadaman kebakaran secara cepat, tepat dan efisian; (4) Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran 0aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Dengan tersusunnya Renstra Dinas Pemadam Kebakaran ini, disamping sebagai dokumen rencana kerja, juga diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan tahunan selama periode 2017 sampai dengan tahun 2018 sehingga terdapat arah yang jelas dari program/ kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang Penanganan Kebakaran.
Adapun indikator kinerja Dinas Pemadam Kebakaran mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD disajikan pada tabel berikut :
BAB VI
INDIKATOR KINERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
No. |
SASARAN SKPD |
INDIKATOR |
MISI RPJMD |
SASARAN RPJMD |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas pegawai. |
Presentase tertib administrasi perkantoran |
Misi I : Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan melalui produksi pangan dan energi
Tujuan II : Meningkatnya daya saing daerah |
Sasaran 5 : Index kualitas Lingkungan Hidup |
Presentase peningkatan Kinerja Aparatur |
||||
Presentase peningkatan disiplin Aparatur |
||||
2.
|
Terwujudnya upaya penanggulangan kebakaran yang terencana, terpadu dan menyeluruh. |
Persentase peningkatan respon penanganan bencana kebakaran |
||
3. |
Terwujudnya sistem pemadaman kebakaran yang cepat, tepat dan efisian sehingga dapat meminimalisir korban. |
Persentase cakupan pelayanan bencana kebakaran |
||
4. |
Terwujudnya peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran |
Presentase petugas damkar yang dilatih dalam penanggulangan kebakaran |
BAB VII
PENUTUP
Rencana Strategis PD menjadi sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan pembangunan sebagai wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakatdengan keterlibatan masyarakat dan lebih banyak para pelaku-pelaku pembangunan (stake holders) dalam menciptakan Good Governament, yang pada gilirannya akan mampu menciptakan kebijaksanaan yang dampaknya merembes ke bawah sehingga keberpihakan pada masyarakat kecil benar-benar dikedepankan.
Rencana Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan akumulasi berbagai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai melalui Visi dan Misi yang jelas. Oleh karena itu Rencana Strategis harus menggambarkan kebijaksanaan/ strategi yang dirumuskan ke dalam program dan dijabarkan dalam kegiatan yang terarah, terukur dan yang ingin dicapai selama kurun waktu Tahun 2017-2018, yang nantinya akan dipakai pedoman Rencana Kerja (Renja) PD dan mengacu pada RKPD, memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Strategis PD ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah.
Adapun Rencana Strategis ini, sebagai tindaklanjut Revisi RPJMD Kabupaten Bojongoro, diharapkan lebih meningkatkan keselarasan dan keterpaduan kinerja antar OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada kurun waktu 2017-2018.
Bojonegoro, Januari 2017
Plt. KEPALA DINAS
PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. KUSBIYANTO
Pembina Tk. I
NIP. 19591220 198003 1 006