RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2017
DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 dapat disusun.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Renja PD merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 disusun sebagai arahan pelaksanaan tupoksi seluruh jajaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tupoksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Demikian Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 disusun semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Bojonegoro, Januari 2017
Plt. KEPALA DINAS
PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. KUSBIYANTO
Pembina Tk. I
NIP. 19591220 198003 1 006
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang........................................................................ 1
1.2 Landasan Hukum.................................................................... 2
1.3 Maksud danTujuan................................................................. 3
1.4 Sistematika Penulisan............................................................. 4
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN LALU.................. 6
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD 6
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan OPD............................................. 7
2.3 Isu – isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD.... 18
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat........ 22
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN..........................
3.1 Telaah Terhadap Kebijakan Nasional dan Propinsi................ 29
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja OPD............................................ 33
3.3 Program dan Kegiatan............................................................ 34
BAB IV PENUTUP....................................................................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2018 Kabupaten Bojonegoro sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan bagian dari pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro sehingga dalam penanganannya menuntut arah kebijakan dan pendekatan di semua sektor. RENJA PD disamping berfungsi sebagai pedoman kerja dan dokumen, juga diharapkan menyatukan visi, misi, persepsi, strategi seluruh aparat pemerintahan se Indonesia, melayani, dan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan menuju masyarakat yang mandiri, serta untuk dapat mengevaluasi kinerja OPD ditahun-tahun sebelumnya dan diharapkan untuk bisa memacu kinerja pada tahun yang akan datang, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 merupakan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2017.
Penyusunan Renja PD mengacu pada RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 – 2018 dan harus memperhatikan dokumen – dokumen perencanaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Pembangunan Daerah. Dengan demikian upaya penanganan kebakaran harus bersifat cepat, tepat, terpadu, terkoordinasi dan akuntabel baik pada tahap pra kebakaran, saat terjadi kebakaran maupun pasca kebakaran.
I.2 LANDASAN HUKUM
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : UUD 1945
- Landasan Operasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (2005 – 2025);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.
I.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah untuk mewujudkan “Manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan penanganan dan penyelamatan bahaya kebakaran dengan konsekuen dan konsisten sesuai dengan tugas dan fungsinya serta peran yang diemban.
Adapun tujuan penyusunan Renja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro adalah untuk lebih memantapkan terselenggaranya kegiatan fungsi serta tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam kerangka mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018, antara lain :
Tujuan Internal:
- Memenuhi ketentuan peraturan tentang perencanaan
- Menyediakan dokumen acuan bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan pada setiap tahunnya yang bersumber baik dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan sumber pembiayaan APBN maupun masyarakat.
- Menjabarkan tentang gambaran umum, program dan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojongoro dalam masa sekarang dan yang ingin dicapai pada periode satu tahun ke depan, sekaligus tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan tercapainya visi dan misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
- Untuk memudahkan seluruh jajaran aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam memahami dan menilai arah kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan.
- Sebagai alat untuk mengukur kinerja aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Tujuan External:
- Memberikan masukan-masukan terhadap upaya pembangunan Kabupaten Bojonegoro yang berorientasi untuk pembangunan yang mengurangi resiko terjadinya kebakaran.
- Memberikan arah kebijakan terhadap upaya penanganan kebakaran, baik dalam kondisi pra kebakaran, saat kebakaran, maupun pasca kebakaran.
- Memberikan gambaran bagi masyarakat dan pihak swasta daerah bahwa Pemerintah Daerah Bojonegoro memiliki concern yang besar terhadap upaya Antisipasi dan Penanganan Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro.
- Mensinergikan program-program dan kegiatan penanganan kebakaran dengan program-program dan kegiatan lain yang berkaitan erat dengan upaya-upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran, baik di OPD lain, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.
- Terwujudnya dukungan dari berbagai pihak baik dalam bentuk fasilitasi, sinkronisasi untuk mengantisipasi dan penanganan kebakaran.
I.4. SISTEMATIKA PENULISAN DOKUMEN RENJA
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan Renja PD yang meliputi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan, sehingga substansi pada bab–bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PD TAHUN LALU,
Memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun n-1), mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja PD sudah disahkan. Selanjutnya keterkaitan dengan pencapaian target Renstra berdasarkan realisasi program dan kegiatan.
BAB III TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1. Telaahan terhadap kebijakan Nasional, telaahan terhadap kebijakan nasional sebagaimana maksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi PD.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja PD, perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi PD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra PD.
3.3. Program dan Kegiatan, berisikan penjelasan mengenai: faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan, rekapitulasi program dan kegiatan.
BAB IV PENUTUP
Menguraikan tentang catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, kaidah pelaksanaannya serta rencana tindaklanjut.
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA
OPD TAHUN LALU
2.1 EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN RENSTRA OPD
Evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan Rencana Kerja OPD dimaksudkan untuk mengetahui capaian target berdasarkan indikator sasaran yang telah ditentukan. Terkait dengan hal tersebut Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro ini menyajikan dasar Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dari hasil apa yang telah dicapai dan dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2015 dan perkiraan target tahun 2016. Pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran melalui tahapan sebagai berikut :
- A. Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan indikator kinerja merupakan ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja Kegiatan meliputi indikator masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
Indikator-indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, buku dan indikator lainnya.
Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing-masing jenis indikator yang telah ditetapkan.
- B. Capaian Analisis Kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. Evaluasi dan analisis kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran serta evaluasi akuntabilitas keuangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2016 masih belum ada, dikarenakan Dinas Pemadam Kebakaran masih belum dibentuk (Tahun 2016 masih merupakan salah satu seksi di BPBD Kabupaten Bojonegoro).
Evaluasi Program, Kegiatan dan Sasaran Tahun 2016
Capaian Realisasi Keuangan dan Kinerja Output Kegiatan
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016
Kode |
Urusan/OPD/ Program/Kegiatan |
Indikator |
Target |
Realisasi |
% Capaian Kinerja |
||
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
- |
- |
- |
- |
- |
- |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
- Realisasi Program / Kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil / keluaran yang direncanakan adalah tidak ada
- Realisasi Program / Kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil / keluaran yang direncanakan adalah tidak ada
- Realisasi Program / Kegiatan yang melebihi target kinerja hasil / keluaran yang direncanakan adalah tidak ada
- Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya target kinerja Program / Kegiatan adalah tidak ada
- Implikasi yang timbul terhadap capaian program Renstra OPD adalah tidak ada
- Kebijakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tidak tercapainya kinerja program/kegiatan adalah tidak ada
Evaluasi pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD disajikan pada Tabel 1.
2.2 ANALISIS KINERJA PELAYANAN OPD
Berdasarkan amanat konstitusi salah satu tujuan dari Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman baik secara intern maupun ekstern dari negara tersebut. Melindungi segenap bangsa secara implisit berarti menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk rasa aman dari kebakaran. Dalam sebuah negara, Provinsi, Kabupaten / Kota, eksistensi Dinas Pemadam kebakaran mutlak diperlukan karena fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran sangat sentral dimana Dinas Pemadam Kebakaran memberikan pelayanan yang sangat urgent dan tidak bisa ditiadakan. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah dalam bidang penanganan bahaya kebakaran.
Petugas teknis lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan ujung tombak Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas teknis lapangan inilah yang dinilai masyarakat terkait dengan penanganan kebakaran apakah pelayanan yang diberikan sudah optimal atau belum. Petugas teknis lapangan ini juga yang membangun stigma pada masyarakat terhadap kualitas pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran karena petugas teknis lapanganlah yang menentukan baik atau buruknya kualitas pelayanan yang diberikan.
Institusi Pemadam kebakaran merupakan salah satu organisasi publik yang melayani masyarakat selama 1 x 24 jam sama halnya seperti TNI-POLRI dan Pelayanan Rumah Sakit. Bagi institusi pemadam kebakaran tidak mengenal hari libur, baik hari minggu, tanggal merah, ataupun hari besar keagamaan seperti hari raya idul fitri, idul adha, dan hari natal. Guna untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas maka diwajibkan kepada seluruh anggota pemadam kebakaran di Indonesia termasuk di Kabupaten Bojonegoro (Petugas Teknis Lapangan khususnya Bidang Operasional Pemadaman Kebakaran) agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya penuh tanggung jawab. Jam kerja 1x 24 jam ini merupakan sebuah konsekuensi logis apabila seseorang memutuskan untuk menjadi pasukan Yudha Brama Jaya atau yang lebih popular dengan sebutan anggota pemadam kebakaran.
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOJONEGORO
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Kebakaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
- Seksi Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat;
- Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
- Seksi Pengembangan;
- Bidang Bidang Pemadaman, membawahi :
- Seksi Operasi Pemadaman;
- Seksi Investigasi;
- Bidang Bidang Penyelamatan, membawahi :
- Seksi Penyelamatan dan Pertolongan;
- Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARISmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuanganmempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Melaksanakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan,mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan langkah teknik di bidang pencegahan, pengendalian dan partisipasi masyarakat;
- Pemeriksaan gambar Rencana Proteksi Kebakaran untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan gedung dan sarana penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penerbitan Rekomendasi izin Penggunaan Bangunan;
- Pemberian rekomendasi persetujuan pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu waktu;
- Penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Publikasi kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan dalam bidang penanganan kebakaran;
- Pelaksanaan penyuluhan pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penerimaan dan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Peningkatan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Pemberian rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
- Penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyuluhan Dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Melaksanakan Pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan peningkatan kesadaran di bidang pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Merancang pembuatan brosur selebaran dan lain-lain untuk bahan penyuluhan di bidang penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran serta akibatnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran, mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan ijin mendirikan bangunan;
- Melaksanakan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasai izin penggunaan bangunan;
- Meyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu–waktu terhadap bangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perencana dan pengkaji/ auditor keselamatan kebakaran;
- Melaksanakan penindakan terhadap pihak–pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penelitian berkas-berkas permohonan izin yang berhubungan dengan persyaratan pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan mempunyai tugas :
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan pola personal kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem pelatihan ketrampilan tenaga bantuan kebakaran yang berbasis masyarakat ;
- Melaksanakan pemberian bantuan tehnik dalam upaya dan pengamanan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Partisipasi Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMADAMAN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pemadaman.
Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
- Penyiapan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
- Pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran mulai dari proses rencana pengadaan disribusi, perawatan dan pengendalian sarana operasi;
- Perencanaan pengadaan dan perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Operasi Pemadaman, mempunyai tugas :
- Melaksanakan operasional pemadaman pada saat terjadi kebakaran secara cepat dan tepat;
- Menyiapkan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung kesiapan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa;
- Merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran;
- Menyelenggarakan hubungan dengan instansi terkait untuk penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Investigasi, mempunyai tugas :
- Melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi yang menyangkut penyebab kejadian kebakaran;
- Melaksanakan bantuan teknis upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
- Melaksanakan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap bahan dan sebab terjadinya kebakaran;
- Melaksanakan pengaturan jaringan komunikasi antara pos bantu dengan pos Komando;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bidang Pemadaman terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENYELAMATAN, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Penyelamatan.
Bidang Penyelamatan, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan program pembinaan potensi penyelamatan dan pertolongan;
- Pemberian bantuan penyelamatan dan pertolongan pada kejadian kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Pelaksanaan hubungan kerja dalam penyelamatan dan pertolongan kejadian kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pertolongan kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyelamatan dan Pertolongan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Mengembangkan kemampuan personel dalam upaya pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
- Menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan korban kebakaran;
- Melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana Prasarana dan Peralatan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
- Melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
- Melaksanakan pemeriksaaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan penyimpanan persediaan peralatan operasional pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pemeliharaan atas persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelamatan terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Dalam setiap organisasi Human Resources atau Sumber Daya Manusia (SDM) mempunyai peran yang sangat vital baik sebagai organisasi non profit maupun organisasi profit (organisasi swasta). Sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan tujuan organsiasi yang hendak dicapai. Tanpa sumber daya manusia yang baik maka akan sangat sulit sebuah organisasi dapat mencapai tujuan organisasi tersebut.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu organisasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang tujuannya memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas dalam hal penanganan masalah kebakaran mulai dari melakukan upaya-upaya preventif/pencegahan kebakaran sampai pada upaya-upaya penanganan kebakaran yakni usaha-usaha operasional pemadaman kebakaran dan usaha-usaha penyelamatan akibat kebakaran baik usaha penyelamatan harta benda maupun usaha penyelamatan jiwa raga korban kebakaran.
- a. ISU – ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI OPD
Sebagaimana telah disebut diatas bahwa tugas dan fungsi institusi pemadam kebakaran bukan hanya saat terjadi kebakaran/operasi pemadaman kebakaran melainkan saat pra kebakaran dan pasca kebakaran. Pra kebakaran dengan lingkup kegiatan dalam situasi melakukan pencegahan seperti melakukan pemetaan, pendeteksian, mitigasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan kesiapsiagaan serta inspeksi dengan prinsip pengurangan resiko kebakaran.
Operasi Pemadamanan Kebakaran dengan lingkup kegiatan meliputi; komunikasi, tindakan kajian dan analisis pemadamanan secara cepat tepat, melakukan upaya lokalisir/minimalisir kebakaran, evakuasi terhadap korban kebakaran dan penyelamatan jiwa serta harta benda. Pasca kebakaran dengan lingkup kegiatan meliputi; pendataan, analisis kerugian, mobilisasi pertolongan, penyelidikan atau investigasi penyebab kebakaran dan penyampaian laporan kepada Kepala Daerah dalam rangka upaya tindakan rehabilitasi dan rekostruksi.
- a. Tingkat Kinerja Pelayanan PD dan Hal Kritis yang Terkait dengan Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanganan Kebakaran.
Untuk dapat mendukung tugas Bupati dimaksud perlu ditingkatkan tidak hanya untuk aparaturnya saja tetapi juga masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat mendorong berkembangnya pola pikir dan tingkat partisipasi serta keswadayaan masyarakat dalam penyelenggaraan penanganan Kebakaran.
Ada beberapa hal yang menyebabkan peningkatan kualitas penyelenggaraan penanganan Kebakaran adalah sebagai berikut :
- Dukungan dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk memberikan sumbangan pemikiran, kritik, saran dan informasi agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat, dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia.
- Koordinasi dan kerjasama berbagai pihak yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan program/kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran.
- b. Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Dalam implementasi situasi pra kebakaran, Operasi Kebakaran dan pasca kebakaran ini Dinas Pemadam Kebakaran memiliki keterbatasan seperti SDM, sarana dan prasarana namun Dinas Pemadam Kebakaran telah berusaha melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dalam melaksanakan pelayanan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro memiliki beberapa permasalahan cukup krusial yaitu :
1) Keterbatasan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
2) Gangguan informasi komunikasi kejadian kebakaran;
3) Tingkat kepedulian masyarakat akan arti pentingnya pencegahan dan penanggulangan kebakaran masih kurang;
4) Kesadaran pemilik bangunan untuk melengkapi bangunan dengan sistem proteksi kebakaran masih kurang;
5) Kurangnya volume air pada waktu musim kemarau
6) Dinas Pemadam Kebakaran belum dilibatkan dalam perizinan pembangunan gedung/bangunan tinggi dan hotel pada sistem proteksi kebakaran;
7) Belum terbentuknya Rencana Induk Penanggulangan Kebakaran Sistem Komunikasi Informasi Kebakaran;
8) Kualitas dan kompetensi pegawai masih perlu ditingkatkan;
9) Masih kurangnya kompensasi bagi petugas lapangan untuk
meningkatkan kesejahteraan petugas yaitu berupa jaminan asuransi kesehatan dan tunjangan resiko kerja.
- c. Tantangan dan Peluang Dalam Meningkatkan Pelayanan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, sebagai bagian unsur pemerintah dari tiga pilar stake holders yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan tahapan pencegahan dan penanganan serta pasca kebakaran, memiliki tantangan dan peluang dalam pengembanganya. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Dengan semakin berkembangnya pendirian perumahan/tempat tinggal, tempat usaha baru, pabrik, ruko, pemasangan instalasi listrik baru maka potensi terjadinya kebakaran semakin besar sehinggga dengan itu juga kebutuhan masyarakat akan institusi pemadam kebakaran sebagai mitra dalam pencegahan, pemadaman dan pasca kebakaran semakin tinggi. Hal ini pun dapat dijadikan dasar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan sehingga lebih memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro terhadap bahaya kebakaran.
2) Penanganan bahaya kebakaran tidak mungkin dilaksanakan secara parsial tetapi dituntut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang dilakukan secara terpadu agar efektif mengurangi kebakaran. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme kerja koordinasi atas prosedur tetap koordinasi pencegahan dan penanganan kebakaran dengan lintas unit kerja sehingga disetiap langkah-langkah terpaduan dapat diketahui dengan jenis siapa yang bertanggung jawab dan berbuat apa pada tahap pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran, dengan tujuan penyelenggaraan diselenggarakan dengan terpadu, cepat dan tepat sasaran sehingga efektif pengurangangan resiko kebakaran.
3) Peristiwa kebakaran dapat terjadi dengan sangat cepat dengan hitungan menit materi yang terbakar dapat sangat besar dan sulit dikendalikan. Pada 10 menit pertama suhu kebakaran bisa mencapai 100 derajat celcius, 20 menit kemudian menjadi 125 derajat celcius, 25 menit kemudian menjadi 800 derajat celcius, 30 menit kemudian menjadi 1200 derajat celcius. Pencegahan awal dapat dengan cepat dan akurat dilakukan oleh dengan pelaku usaha dan masyarakat melalui pemahaman dengan pemanfaatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
4) Dengan kepadatan hunian penduduk dapat saja terjadi kebakaran pada daerah-daerah yang sangat sulit diakses bagi peralatan dan petugas pemadam kebakaran, untuk itu dapat dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas keterampilan bagi petugas pemadam kebakaran.
5) Membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Api di setiap Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah preventif kebakaran.
6) Membangun sinergitas dengan Forpimka dan pihak Kecamatan terkait dengan penanganan bahaya kebakaran.
7) Meningkatkan Kemampuan Teknis personel lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 16 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah secara menyeluruh dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran (Pusdiklatkar).
- d. Isu-isu penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
v Masih kurang memadainya sarana, prasarana dan anggaran yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro serta terbatasnya kemampuan teknis aparatur karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan berkualitas di bidang penanganan Kebakaran.
v Belum tersusunnya Standart Pelayanan Publik (SPP) dan Standart Operasional Prosedur ( SOP ) tentang Penanganan Kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
v Perlunya sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bojonegoro akan pentingya APAR dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran.
v Perlunya pembentukan dan mengaktifkan Kelompok Masyarakat Peduli Api disetiap Desa/Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran.
- PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Dokumen perencanaan pembangunan tahunan atau Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018 dan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017.
Arah kebijakan perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2005-2025 dan merupakan pengintegrasian perencanaan pembangunan Bojonegoro dalam sistem perencanaan nasional seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Republik Indonesia tahun 2015 sd 2019. Didalamnya terdapat keterpaduan berbagai urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah kabupaten Bojonegoro (baik yang wajib maupun pilihan) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Semua isu ini harus diprioritaskan penanganannya untuk tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Analisis isu-isu strategis diidentifikasi berdasarkan berbagai permasalahan pembangunan daerah sebagaimana telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya pada perubahan RPJMD Kabupaten Bojonegoro ini. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang memiliki pengaruh yang kuat terhadap keberhasilan pembangunan, termasuk untuk mengantisipasi berbagai ancamannya dan mencari solusi terbaik bagi rakyat.
Analisis terhadap isu strategis merupakan proses pengayaan analisis baik dari sisi eksternal dan sisi internal, yang sangat menentukan dalam penyusunan sebuah rencana pembangunan jangka panjang suatu daerah. Dengan identifikasi yang tepat, maka diharapkan dapat menyelaraskan diri dalam menghadapi permasalahan, potensi kegagalan, dan peluang dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya atas pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan (potensi daerah) yang belum dimanfaatkan secara optimal, kelemahan yang belum dapat diatasi, peluang yang belum dapat dimanfaatkan serta ancaman dari luar daerah yang tidak diantisipasi. Berkaitan dengan RPJMD perubahan Kabupaten Bojonegoro ini, telah coba diidentifikasi permasalahan pembangunan daerah agar rencana pembangunan yang disusun dapat meminimalkan atau menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. Dengan teridentifikasinya permasalahan pembangunan daerah diharapkan teridentifikasi pula berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan / kegagalan kinerja pembangunan daerah dimasa lalu, terutama yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan berbagai perkembangan dari tahun ke tahun. Dalam pencapaian keberhasilan pembangunan ini, tidak terlepas dari berbagai permasalahan di berbagai bidang. Permasalahan ini merupakan tantangan yang harus dikendalikan, diminimalkan dan diselesaikan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Dalam RPJMD perubahan, arah kebijakan sesuai misi yang telah dilakukan penyesuaian yaitu :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas seimbang dan berkelanjutan melalui peningkatan produksi pangan dan energi , dengan:
- Berkembangnya usaha perdagangan jasa
- Meningkatnya kontribusi sektor industri terhadap PDRB
- Meningkatnya sektor pariwisata
- Meningkatnya produksi dan konsumsi ikan
- Meningkatnya populasi dan produksi hasil peternakan
- Meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan
- Meningkatnya produksi hasil hutan
- Meningkatnya pengolahan dan jaringan pemasaran hasil pertanian dan kehutanan
- Meningkatnya pelayanan transportasi untuk menunjang kegiatan ekonomi
- Meningkatnya infrastruktur
- Meningkatnya modal sosial
- Meningkatnya nilai investasi
- Meningkatnya pengembangan energi dan sumber daya mineral
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
- Mewujudkan masyarakat yang produktif,mandiri dan sejahtera, melalui :
- Meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas
- Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
- Terwujudnya pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga sejahtera
- Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak
- Meningkatnya kesempatan kerja dan perlindungan terhadap tenaga kerja
- Meningkatnya kualitas hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
- Meningkatnya pembinaan pemuda dan olahraga
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional, dengan :
- Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif
- Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
- Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah
- Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
- Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih
- Meningkatnya aksesibilitas bagi warga terhadap informasi pembangunan
- Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang efektif
Isu-Isu Strategis Kabupaten Bojonegoro
Isu strategis pembangunan Bojonegoro, merupakan hasil analisis dari kondisi Internasional, Nasional dan Propinsi Jawa Timur serta kondisi di Kabupaten Bojonegoro. Isu strategis di kabupaten Bojonegoro selanjutnya diidentifikasi sebagai berikut :
- Isu pangan yaitu : meningkatkan peran Bojonegoro sebagai lumbung pangan negeri dengan mendorong semua program pertanian, peternakan dan yang terkait guna meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian (pertanian bahan makanan, holtikulutura, perkebunan, peternakan dan perikanan) untuk meningkatkan ketahanan pangan dan penyediaan surplus pangan serta peningkatan keanekaragaman pangan dari bahan pangan asli Bojonegoro
- Isu energi yaitu : mendukung dan membantu pemerintah pusat terkait peningkatan produksi migas, peningkatan kontribusi energi dan rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam termasuk pemanfaatan energi terbarukan
- Isu wisata, industri, manufaktur dan jasa, yaitu : pengembangan dan pengoptimalan 13 kawasan industri dan pariwisata, meningkatkan nilai tambah pada semua mata rantai produksi bidang industri, pertanian dan jasa dan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing, mempersiapkan sektor kesehatan dan pendidikan sebagai jasa unggulan, mengembangkan industri kreatif pariwisata berbasis event (ekonomi, olahraga, seni dan budaya) berbasis alam dan pengembangan desa wisata.
- Isu pengelolaan lingkungan hidup dan ke an, yaitu : solusi dan penanganan banjir dan kekeringan secara tepat, penanganan longsor dan anomali iklim melalui sistem pengelolaan air terpadu (pembangunan waduk, bendung gerak,embung,resapan biopori, pompanisasi, normaslisasi sungai dan drainase kota) serta keterpaduan holistik OPD dan pemangku kepentingan, juga pengelolaan sampah secara tepat dan ekonomis
- Isu reformasi birokrasi, modal sosial dan modal manusia, yaitu : meningkatkan pelayanan prima pada semua perangkat pelayanan publik, yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi. Mendorong partisipasi aktif semua pemangku kepentingan dalam pembangunan Bojonegoro, meningkatkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas pelayanan dasar dibidang pendidikan, kesehatan melalui pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan (JKN,KIS, Jamkesda), pendidikan (Bidik misi, DAK Pendidikan, KIP). Mengimplementasikan prinsip kabupaten welas asih pada semua aspek pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Isu pengelolaan ketertiban hukum dan sosial, yaitu : mengembangkan informasi publik yang transparan dan aspiratif, meningkatkan kerjasama dalam segala bidang peningkatan kesejahteraan dan keamanan rakyat baik dengan pemerintah daerah lain, swasta, perguruan tinggi, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya. Meningkatkan keselarasan pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan daerah
- Isu pembangunan desa lewat gerakan desa sehat dan cerdas, yaitu sebagai bentuk dari desa membangun dan membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan 20 Indikator yang ada dalam GDSC maka dapat sebagai landasan penyusuan program, kegiatan dan penganggaran di desa. Dalam penerapannya sebagai spirit utama pembangunan berkelanjutan ( sustainable development) pada 6 pilar pembangunan Bojonegoro.
- Isu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan, yaitu : melaksanakan program – program dalam mendukung pencapaian target nasional. Melaksanakan program yang pro poor, pro growth, pro job dan pro environment
- Isu infrastruktur, yaitu : pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur secara nasional, baik terkait infrastruktur, jalan, jembatan, gedung pemerintahan, taman dan saran publik lainnya.
10. Isu anggaran, yaitu : melaksanakan program yang bersifat mengikat dalam rangka pemenuhan peraturan pembanguna (anggaran pendidikan 20%, anggaran kesehatan 10%), meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil migas untuk membiayai program prioritas dan investasi produktif, aman dan berkelanjutan melalui pembentukan dana abadi migas.
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana pada Tabel 3
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1 TELAAHAN TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL DAN PROPINSI
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 merupakan penjabaran tahun ketiga Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam penyusunan RKP 2017 berbeda dengan penyusunan RKP sebelumnya. Penyusunan RKP dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistic, tematik, integrative dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional / program prioritas / kegiatan priorutas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), maka RKP 2017 memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program Kemeterian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga dan lintas wilayah serta kelembagaan, kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 adalah “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antarwilayah”, dengan prioritas dan sasaran pembangunan nasional 2017 adalah sebagai berikut :
- Penekanan Dimensi Pembangunan Manusia :
a) Pengarusutamaan Revolusi Mental dalam setiap prioritas dan kegiatan pembangunan;
b) Mempertahankan anggaran pendidikan dan kesehatan masing-masing 20% APBN dan 5 % APBN (kebijakan pokok antara lain distribusi guru yang merata yang sekaligus akan mengendalikan biaya gaji dan tunjangan guru yang saat ini sudah sekitar separuh anggaran pendidikan);
c) Melanjutkan pembangunan perumahan yang sudah dimulai di APBNP 2015 dengan program sejuta rumah.
- Penekanan Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan :
a) Kedaulatan Pangan (terutama anggaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta, Penyertaan Modal Negara);
b) Kedaulatan Energi (terutama melalui Penyertaan Modal Negara);
c) Kemaritiman dan Kelautan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Penyertaan Modal Negara);
d) Pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri.
- Penekanan Dimensi Pemerataan Antar Pendapatan Dan Wilayah:
a) Menjamin peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dalam kondisi perekonomian yang masih tumbuh antara 5-6% melalui peningkatan penerima Bantuan Tunai Bersyarat dalam RKP 2017 dan mempertahankan dukungan unuk mengurangi beban penduduk miskin dan rentan;
b) Reforma agraria ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak milik atas tanah yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset redistribusi tanah seiring dengan meningkatnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah;
c) Pembangunan kawasan perbatasan difokuskan pada 2 (dua) sasaran pembangunan yaitu meningkatkan pertahanan dan keamanan serta pengembangan pusat ekonomi perbatasan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d) Pengurangan kesenjangan secara tegas diamanatkan Nawacita ke tiga dengan membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta pengentasan daerah tertinggal. Pembangunan Indonesia (Indonesia sentris) lebih diutamakan dibandingkan pembangunan di Jawa (Jawa Sentris), walaupun RoI lebih tinggi di Jawa. Pendulum pembangunan harus banyak bergerak ke luar Jawa;
e) Menekankan konektivitas antar wilayah pada penyelesaiaan proyek-proyek yang akan menurunkan biaya logistik dan mendukung pembangunan kawasan;
f) Infrastruktur menjadi motor pengerak pembangunan untuk mendorong masuknya investor dengan penguatan sektor riil sehingga akan mempermudah pencapaian cita-cita dalam membangun tol laut, karena arus barang dan jasa dari jalur tol laut akan terisi penuh (orang dan) barang-barang produksi lokal.
- Penekanan Kondisi Perlu (Polhukhankam) :
a) Memenuhi secara bertahap Minimum Essential Forces dengan peran industri pertahanan dalam negeri yang makin meningkat;
b) Memantapkan penegakan hokum;
c) Memantapkan reformasi birokrasi;
d) Memantapkan konsolidasi demokrasi melalui penguatan aspek-aspek demokrasi termasuk komunikasi dan informasi publik serta menguatkan efektivitas diplomasi dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan, perlindungan WNI/BHI, pelaksanaan diplomasi ekonomi dan kerjasama pembangunan, termasuk Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular.
Telaahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 merupakan penjabaran RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025. Dokumen RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 akan menjadi acuan penyusunan RKPD Tahun 2017 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sejalan dengan tema permasalahan dan isu strategis yang berkembang, serta dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional tahun 2017, maka tema RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 adalah “Pembangunan yang Berkeadilan, Berdaya Saing dan Berakhlaq Mulia dengan Memperluas dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur serta Peningkatan Pelayanan Publik” yang dijabarkan ke dalam prioritas pembangunan tahun 2017 yaitu :
1). Peningkatan Mutu Pelayanan Dasar (Pendidikan & Kesehatan)
2). Pengembangan Kualitas SDM
3). Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran
4). Pengembangan Industri dan Perdagangan
5). Pengembangan Koperasi dan UMKM
6). Peningkatan Kedaulatan Pangan
7). Peningkatan Infrastruktur
8). Kemaritiman dan Kelautan
9). Harmonisasi Sosial.
3.2 TUJUAN DAN SASARAN RENJA OPD
Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan (Critical Success Factor) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi. Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi. Sedangkan sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang mencerminkan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang.
Adapun visi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro yakni : “Terwujudnya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang antisipasif dan responsif.”
Untuk itu berdasarkan visi dan misi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, maka tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Renja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1 Misi, Tujuan dan Sasaran
No |
Misi |
Tujuan |
Sasaran |
1.
2.
3.
4. |
Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia
Meningkatnya penyelenggaraan Pencegahan Kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
Meningkatnya pelayanan pemadaman kebakaran secara cepat, tepat dan efisian.
Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bahaya Kebakaran
|
Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Meningkatnyakesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terencana, terpadu dan menyeluruh.
Meningkatnya pelayanan dan operasional pemadaman kebakaran serta meminimalisir korban;
Meningkatnyakemampuan masyarakat dalam penanganan kebakaran secara mandiri. |
Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas pegawai;
Terwujudnya upaya penanggulangan kebakaran yang terencana, terpadu dan menyeluruh;
Terwujudnya sistem pemadaman kebakaran yang cepat, tepat dan efisian sehingga dapat meminimalisir korban;
Terwujudnya masyarakat yang mandiri dalam penanganan kebakaran.
|
3.3 PROGRAM DAN KEGIATAN
Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu dan beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Dengan beberapa penjelasan sebagai berikut.
- A. Faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan.
Yang menjadi pertimbangan Dinas Pemadam Kebakaran terhadap program dan kegiatan adalah Pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dengan telaah sebagai berikut :
Bupati Bojonegoro Terpilih periode Tahun 2013-2018, mempunyai Visi : “Terwujudnya Pondasi Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan Dan Energi Negeri Yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, Bahagia, dan Berkelanjutan”.
Adapun penjabaran dari visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Bojonegoro Lumbung Pangan Negeri
Bermakna bahwa Bojonegoro adalah daerah penghasil pangan yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, danperikanan yang unggul dan terdepan dengan manajemen yang profesional. Bojonegoro sebagai lumbung pangan merupakan tempat penghasil, penyimpanan, pendistribusian, pengolahan, dan perdagangan pangan dalam arti luas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan usaha produktif pengolahan hasil pertanian, serta penyediaan stok pangan secara berkelanjutan.
b. Bojonegoro Lumbung Energi Negeri
Bermakna bahwa Bojonegoro sebagai kabupaten yang memiliki kekayaan tambang migas mampu untuk mengelola sumber daya energy minyak dan gas bumi serta sumberdaya energy lainnya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka untuk menopang kebutuhan energy nasional dan sebagai modal dasar dalam pembangunan. Eksploitasi migas sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan di Bojonegoro didukung oleh ketersediaan teknologi, manusia, dan modal, dengan memperhatikan prinsip keadilan antar generasi.
c. Produktif
Bermakna bahwa setiap sector kegiatan di Bojonegoro dilakukan dengan kemampuan maksimal untuk menghasilkan output yang maksimal. Meskipun sektor migas Bojonegoro menjadi andalan nasional dan memberi sumbangan terbesar dalam struktur ekonomi Kabupaten Bojonegoro, namun sektor – sektor lain seperti sektor pertanian; industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; konstruksi; perdagangan, hotel, dan restoran; angkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan, dan perusahaan; serta jasa-jasa harus mendapatkan perhatian secara serius untuk bisa dipacu produktivitasnya dalam rangka meningkatkan pondasi perekonomian masyarakat Bojonegoro.
d. Berdaya Saing
bermakna mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai tambah untuk mencapai keunggulan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat pemerintahan atau swasta, dilakukan atas dasar efisiensi dan efektivitas sehingga menciptakan kegiatan dengan produktivitas yang tinggi dengan demikian setiap produk yang dihasilkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro dapat bersaing, baikpada level lokal regional, nasional, bahkan internasional. Dengan berdaya saing, diharapkan Bojonegoro memiliki keunggulan kompetitif untuk memproduksi pangan, energi, jasaćperdagangan, dan industri.
e. Sejahtera
Bermakna bahwa pembangunan ditujukan bagi sebesar-besarnya untukkemakmuran, kebahagiaan, dan pemenuhan hak /pelayanan dasar serta perwujudan masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kesejahteraan merupakan tujuan utama dari pembangunan di Kabupaten Bojonegoro sehingga setiap kegiatandan produk pelayanan yang dihasilkan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro harus bisa menciptakan masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang sejahtera secara materiil dan non-materiil.
f. Bahagia
Bermakna bahwa pembangunan yang dilaksanakan ditujukan agar masyarakat dapat mencapai kebahagian dengan memiliki suatukeadaanpikiranatauperasaan yang ditandaidenganketenangan, kesenangan, cinta, kepuasan atau kegembiraan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, komunikasi, hubungan daninteraksisosial, kebudayaan, kebebasan, demokrasi, optimisme, keterlibatan religious pekerjaan dan penghasilan yang layak, bahagia menerima, bahagia memiliki dan bahagia menghasilkan sehingga masyarakat Bojonegoro menjadi manusia yang produktif.
g. Berkelanjutan
Bermakna bahwa pembangunan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
Pembangunan dilaksanakan dengan mengelola sumberdaya yang adasecarabijaksanadanmenjaminkesinambunganpersediaannya. Setiap tahapan pembangunan yang dilakukan akan memberikan pondasi dan kekuatan untuk pembangunan tahap berikutnya dengan kata lain pembangunan daya tahan dan daya saing, terutama aspek sumber daya manusia, lingkungan hidup, modal sosial dan kehidupan demokratis.
Sedangkan misi Kabupaten Bojonegoro 2013-2018 adalah :
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan melalui peningkatan produksi pangan dan energi;
2. Mewujudkan Masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera;
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional;
Untuk tercapainya hal tersebut diatas, perlu ditingkatkannya kompetensi aparatur di internal agar pelaksanaan penanganan menjadi lebih efektif baik pada pra , saat terjadi dan pasca kebakaran.
- B. Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan, antara lain :
- Jumlah program dan jumlah kegiatan
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro tahun 2017, merencanakan 4 program 27 kegiatan yakni :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
2. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
3. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
4. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
5. Penyediaan Peralatan Bahan dan Jasa Kebersihan Kantor
6. Penyediaan Alat Tulis Kantor
7. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
8. Penyediaan Komponen Instansi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
9. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
10. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
11. Penyediaan Makanan dan Minuman
12. Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah
13. Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah
14. Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningakatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1. Pengadaan Mebelair
2. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
3. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
4. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1. Pengadaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya
2. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu
4. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran :
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan manual pencegahan bahaya kebakaran
- Kegiatan pendidikan dan pelatihan pertolongan dan pencegahan kebakaran
- Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran
- Peningkatan pelayanan penanganan bahaya kebakaran
- Operasional Pemadaman
- Sosialisasi dan Pelatihan Investigasi dan Penanganan Pasca Kebakaran
- C. Tabel rencana program dan kegiatan sebagaimana Tabel 4.
BAB IV
P E N U T U P
Rencana Kerja (Renja) menjadi sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan-persoalan terkait dengan perencanaan pembangunan daerah sebagai wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam mengadopsi berbagai kebutuhan masyarakat yang mengedepankan perencanaan pembangunan yang berbasis pada masyarakat dengan keterlibatan lebih banyak para pelaku-pelaku (stakeholders) dalam menciptakan pemerintahan yang bersih sesuai dengan tuntutan paradigma baru, yang pada gilirannya akan mampu menciptakan kebijaksanaan yang dampaknya dapat dirasakan sampai kebawah (trickle down effect) sehingga keberpihakan pada masyarakat kecil benar-benar dikedepankan.
Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro selain menjadi pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan selama Tahun 2017 juga berfungsi sebagai sarana peningkatan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran, juga sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun bagi seluruh jajaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro.
Renja juga memberikan umpan balik yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan rencana di masa mendatang oleh para pimpinan manajemen dan seluruh staf Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sehingga akan diperoleh peningkatan kinerja ke arah yang lebih baik dimasa datang.
Keberhasilan Program dan Kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro merupakan tanggungjawab bersama, secara struktural satu sama lain saling terkait sehingga dalam pelaksanaannya harus terpadu dan terjalin koordinasi yang baik.
Sikap terbuka, toleran dan kesediaan untuk kerjasama secara
positif dan kreatif akan menambah keberhasilan program. Sehingga apa
yang menjadi harapan organisasi terhadap keberhasilan program dan
kegiatan dimaksud dapat mengantarkan terwujudnya visi dan misi Dinas
Pemadam Kebakaran.
Dalam rangka menjamin terlaksananya program dan kegiatan
pembangunan dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
- Seluruh jajaran pejabat struktural Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, masyarakat dan dunia
usaha berkewajiban untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
telah ditetapkan dan rencana kerja tahun 2017 secara sinergis dan
terintegrasi. - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro
berkewajiban memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana
kerja Tahun 2017. - Rencana kerja tahun 2017 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
akhir tahun 2017. Langkah-langkah persiapan dimulai sejak tanggal ditetapkan hingga pelaksanaannya perlu terus dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip - prinsip koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, harmonisasi dan efektivitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Demikian diharapkan rencana kinerja tahunan ini dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan program/kegiatan dan semoga dapat bermanfaat serta mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Bojonegoro, Januari 2017
Plt. KEPALA DINAS
PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. KUSBIYANTO
Pembina Tk. I
NIP. 19591220 198003 1 006