Bojonegoro – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro melalui Pos Temayang Regu III berhasil mengendalikan kebakaran lahan bambu yang terjadi di Desa Papringan, RT 003 RW 001, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (30/6/2026).

Kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran bonggol jagung yang kemudian merambat ke rumpun bambu di sekitar lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan api meluas apabila tidak segera dilakukan penanganan.

Laporan kejadian diterima dari warga berinisial S.N. (49th) yang juga merupakan pemilik lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pos Temayang segera menuju lokasi dan melakukan operasi pemadaman menggunakan satu unit Fire Truck dengan dukungan tiga personel.

Berkat respons cepat dan penanganan yang sesuai prosedur, kobaran api berhasil dipadamkan sehingga perambatan kebakaran dapat dikendalikan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak tiga rumpun bambu terbakar dengan estimasi kerugian sekitar Rp750.000. Sementara itu, petugas berhasil menyelamatkan lima rumpun bambu dengan estimasi nilai aset sekitar Rp2,25 juta.

Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Proses pemadaman juga berlangsung lancar dengan dukungan masyarakat setempat yang turut membantu mengamankan area selama operasi berlangsung.

Selain melaksanakan operasi pemadaman, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, upaya pencegahan kebakaran, serta pentingnya memanfaatkan layanan Call Center Pos Temayang untuk melaporkan kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya agar dapat segera ditangani.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sisa hasil pertanian. Pembakaran terbuka sebaiknya dihindari, terutama di sekitar lahan yang memiliki vegetasi kering atau mudah terbakar, guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun membahayakan lingkungan.


By Admin
Dibuat tanggal 30-06-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %