Damkarmat Bojonegoro Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Tanggir, Delapan Karyawan Berhasil Diselamatkan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro melalui Regu III Pos Kota berhasil menangani kebakaran kandang ayam yang terjadi di Dusun Kampak, RT 11 RW 05, Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (10/7/2026).
Penanganan dilakukan setelah adanya laporan dari warga berinisial S (65th). Operasi pemadaman dipimpin oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, Agus Salim, dengan mengerahkan personel dan armada secara maksimal mengingat besarnya skala kebakaran.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Kobaran api menghanguskan bangunan kandang beserta isinya dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp6 miliar. Selain kerugian material, sebanyak 28.000 ekor ayam berusia lima hari dilaporkan mati akibat kebakaran.
Berkat respons cepat petugas, kebakaran berhasil dikendalikan sehingga kandang di sebelah barat milik S (65th) dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp6 miliar berhasil diselamatkan dari perambatan api. Selain itu, delapan orang karyawan yang berada di lokasi berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Dalam operasi pemadaman, Damkarmat Kabupaten Bojonegoro mengerahkan lima unit fire truck, dua unit kendaraan suplai air milik BPBD, serta didukung 21 personel. Penanganan juga melibatkan unsur BPBD, Polsek Malo, Kecamatan Malo, Satpol PP, pemilik kandang, dan para karyawan sehingga proses pemadaman berlangsung aman dan terkendali.
Selain melaksanakan operasi pemadaman, petugas memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai pentingnya pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik secara berkala, langkah-langkah pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, serta tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro.
Damkarmat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha peternakan dan sektor agribisnis, untuk memastikan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan serta melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan listrik guna meminimalkan risiko kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian besar, baik terhadap aset maupun ternak.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |