Bojonegoro – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro melalui Pos Baureno Regu 3 berhasil menangani kebakaran lahan di area Ruang Manfaat Jalur (RUMAJA) Kereta Api yang berlokasi di Desa Mejuwet RT 001 RW 001, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (30/7/2026).

Laporan kejadian diterima dari A. D. S. (37th). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Damkarmat Pos Baureno segera mengerahkan satu unit fire truck beserta empat personel menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran diduga disebabkan oleh ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pembakaran lahan. Api membakar area seluas kurang lebih 100 x 10 meter di kawasan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api dan berpotensi mengancam aset vital yang berada di sekitar lokasi.

Berkat respons cepat petugas Damkarmat, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke fasilitas penunjang operasional perkeretaapian. Dalam peristiwa tersebut, bangunan persinyalan jalur kereta api double track dengan estimasi nilai sekitar Rp30 miliar berhasil diselamatkan. Selain itu, satu unit genset milik STARLITE dengan estimasi nilai sekitar Rp400.000.000 juga berhasil diamankan dari ancaman kebakaran.

Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Proses penanganan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.

Operasi pemadaman melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro Pos Baureno, Polsek Sumberrejo, Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ), serta warga sekitar yang turut membantu pengamanan lokasi.

Selain melaksanakan operasi pemadaman, petugas Damkarmat juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, pentingnya menjaga keselamatan lingkungan, serta sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro.

Damkarmat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta membahayakan infrastruktur dan fasilitas publik yang memiliki peran vital bagi pelayanan transportasi.


By Admin
Dibuat tanggal 30-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %