BOJONEGORO – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat agar memperhatikan aspek keselamatan dan akses kendaraan darurat dalam setiap pembangunan gapura, khususnya yang berada di jalan umum maupun jalan lingkungan.
Pembangunan gapura hendaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek estetika dan identitas lingkungan, tetapi juga memperhatikan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kebutuhan akses kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas pemadaman dan penyelamatan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. Peraturan tersebut mengatur berbagai persyaratan teknis jalan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas serta keberfungsian jalan sesuai peruntukannya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pembangunan gapura yang berada pada atau melintasi akses jalan perlu direncanakan dengan memperhatikan kondisi dan fungsi jalan sehingga tidak mengganggu ruang gerak maupun keselamatan pengguna jalan.
Selain aspek penyelenggaraan jalan, akses kendaraan pemadam kebakaran juga menjadi bagian penting dalam perencanaan lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan mengatur bahwa lingkungan bangunan gedung harus memiliki jalan lingkungan dengan perkerasan yang dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam ketentuan mengenai akses petugas pemadam kebakaran ke lingkungan, akses kendaraan pemadam kebakaran harus disediakan dan dipelihara. Selain itu, rancangan akses jalan kendaraan pemadam kebakaran dianjurkan untuk disampaikan kepada instansi pemadam kebakaran untuk dikaji sebelum konstruksi dilaksanakan.
Untuk itu, masyarakat yang akan membangun gapura diharapkan memastikan konstruksi tersebut tidak mempersempit, menutup, maupun menghambat akses kendaraan pemadam kebakaran. Hal ini menjadi sangat penting terutama pada kawasan permukiman padat dan lingkungan yang memiliki akses jalan terbatas.
Dalam ketentuan teknis akses kendaraan pemadam kebakaran, jalur yang digunakan harus mampu mendukung pergerakan kendaraan pemadam, termasuk kebutuhan untuk masuk, melintas, bermanuver, dan melakukan operasi pemadaman. Ketentuan teknis juga mencakup aspek lebar jalur akses, ruang bebas vertikal, area perkerasan, serta radius belokan kendaraan pemadam.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembangunan gapura di lingkungan permukiman perlu memperhatikan antara lain lebar akses kendaraan, tinggi ruang bebas, ruang manuver, radius belokan, serta tidak adanya benda atau konstruksi yang dapat menghalangi kendaraan pemadam kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro mengajak pemerintah desa/kelurahan, pengelola lingkungan, serta masyarakat untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila akan membangun gapura yang berpotensi memengaruhi akses kendaraan pemadam kebakaran.
Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan fasilitas lingkungan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa akses kendaraan pemadam kebakaran merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran. Oleh karena itu, pembangunan gapura dan fasilitas lingkungan lainnya hendaknya dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan, fungsi jalan, serta kepentingan masyarakat secara luas.
Akses Terjaga, Penanganan Kebakaran Lebih Cepat, Keselamatan Masyarakat Lebih Terjamin.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |