BOJONEGORO – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro melalui Pos Padangan Regu 2 menangani kebakaran kabel jaringan listrik tegangan menengah (JTM) di Desa Semlaran, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).

Kebakaran diduga terjadi akibat putusnya jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang menyebabkan kabel JTM bergesekan dengan ranting pohon hingga memicu kebakaran. Kerusakan jaringan listrik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material sebesar Rp3 miliar.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Damkarmat Pos Padangan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran Firedome 15, dua personel, serta dua tabung alat pemadam api ringan (APAR) jenis serbuk kimia kering (DCP) berkapasitas masing-masing 6 kilogram. Petugas melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan.

Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Sebanyak lima orang dilaporkan berhasil diselamatkan. Petugas juga berhasil melindungi dua bangunan beserta isinya dari dampak kebakaran, yakni rumah permanen milik D (40), seorang petani, dengan estimasi nilai Rp250 juta dan bangunan kayu jati milik S (60), seorang petani, senilai Rp150 juta. Total aset yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Penanganan melibatkan Damkarmat Kabupaten Bojonegoro Pos Padangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Malo, PLN Padangan, Kepala Desa Semlaran, serta masyarakat setempat. Proses penanganan berlangsung tanpa kendala berarti.

Selain melakukan pemadaman, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, serta tugas pokok dan fungsi Damkarmat Kabupaten Bojonegoro.

Damkarmat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kabel listrik yang putus, terbakar, atau bergesekan dengan pohon. Masyarakat diharapkan tidak mendekati maupun menyentuh kabel yang terindikasi bertegangan karena berisiko menimbulkan sengatan listrik dan kebakaran. Penanganan jaringan listrik harus dilakukan oleh petugas berwenang sesuai prosedur keselamatan.


By Admin
Dibuat tanggal 22-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %